Connect with us

Berita

Klarifikasi PT Riota Soal Tudingan Merusak Makam Leluhur di Kolut

Penulis: Rinaldi

Published

on

Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin

KENDARIMERDEKA.COM – Sejumlah ormas melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis (15/7).

Dalam aksi demonstrasi itu, massa menuding aktivitas perusahaan tambang PT Riota telah merusak makam leluhur.

Terkait tudingan tersebut, Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin, memberikan jawabannya.

“Berkenaan dengan makam leluhur yang dimaksut keluarga kita dari gabungan ormas Tolaki yang berada di Tanjung Watulaki, perlu kami sampaikan bahwa Tanjung Watulaki tersebut di luar IUP PT Riota, serta di luar projek area PT
Riota,” jelas Awaladdin.

Namun demikian, lanjut Awal, pihak perusahaan mau secara terbuka membicarakan terkait keberadaan makam tersebut.

“Kami juga sangat terbuka membicarakan jika subtansinya soal makam tersebut. Termasuk bagaimana sama-sama kita mencari bukti dan saksi sejarah dari tokoh tokoh masyarakat yang ada di sekitar,” katanya.

Jika memang ada klaim bahwa makam tersebut berada di IUP PT Riota, kata dia, pihak perusahaan siap untuk bersama-sama mencari bukti sejarah yang kredibel.

“Kalau klaim keluarga kami dari ormas Tolaki menganggap bahwa makam tersebut ada di IUP PT Riota, mari kita sama-sama mencari bukti-bukti sejarah yang kredible,” katanya.

“Tentu mencari bukti sejarah juga harus melibatkan instansi terkait. Olehnya itu, kami berharap dalam hal ini kita bisa sama-sama mencari bukti. Dan tentunya kita harus sadari, asumsi pribadi seseorang tidak bisa dijadikan landasan bukti,” pungkasnya.

Penjelasan Tentang Izin Tersus PT Riota

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Iskandar Adnin menjelaskan tentang izin Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty PT Riota yang berada di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.

“Saya ingin menjelaskan begini, persoalan perizinan dan legalitas pembangunan maupun pemanfaatan operasional Tersus PT Riota itu bukan kewenangan kami. Tapi ranahnya pemerintah pusat,” kata Iskandar.

“Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas (Tersus PT Riota) legal, karena izin dari Kementrian Perhubungan, baik izin pemanfaatan maupun operasional Tersus-nya mereka sudah miliki,” sambungnya.

Iskandar juga mengatakan bahwa dari dokumen yang ditunjukan itu, Tersus PT Riota juga sudah mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

“Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya,” terangnya.

Dari dokumen-dokumen izin Tersus yang ditunjukan pihak perusahaan, Iskandar menyimpulkan bahwa aktivitas Tersus PT Riota legal.

“Dari gambaran dokumen-dokumen yang ada itu, untuk sementara saya menyimpulkan bahwa memang sudah legal. Ending dari pengurusan Tersus inikan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Dan mereka (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat penetapan komitmen terhadap izin pembangunan, izin pemanfaatan maupun operasional tersus PT Riota di Kolut,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Diduga Jadi Penyebab Banjir Lumpur di Desa Baliara, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin PT Timah dan PT TJA

Published

on

KENDARI – Banjir lumpur menerjang sejumlah rumah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Selasa 26 Maret 2024 siang diduga dampak dari aktivitas pertambangan.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan, berdasarkan kesaksian warga, luapan air ini berasal dari tanggul penampungan bekas galian tambang nikel PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung.

“Tak lama setelah banjir, warga didatangi pihak dari PT Timah yang bermaksud mengecek keadaan rumah warga yang terdampak,” ujar Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dari penuturan warga, pihak PT Timah mengaku belum mengetahui penyebab banjir tersebut, dan baru akan mengecek tanggul mana yang jebol.

Dalam pengecekan yang dilakukan PT Timah bersama warga desa, satu anggota Polsek Kabaena, dan Sekretaris Desa Baliara di beberapa titik, tidak ditemukan tanggul yang jebol.

“PT Timah masih berdalih bahwa tidak semua air bekas galian nikel berasal dari perusahaan mereka melainkan juga dari PT Trias Jaya Agung yang juga memiliki konsesi nikel di Kabaena Barat,” beber Andi Rahman.

Andi Rahman menjelaskan, banjir lumpur yang terjadi disebabkan aktivitas perusahaan tambang nikel secara nyata membuktikan kerusakan lingkungan di Pulau Kecil Kabaena.

Keberadaan izin usaha pertambangan nikel di Pulau Kabaena ini pun menyalahi aturan, karena termasuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km² atau dibawah 2 ribu kilometer persegi.

Walhi Sultra pun mendesak Presiden segera menjalankan mandat UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) Nomor 27 Tahun 2007 juncto Nomor 1 Tahun 2014.

“Pencabutan IUP ini demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera mencabut seluruh izin pertambangan nikel yang ada di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Hal ini dikuatkan juga oleh putusan, Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena termasuk sebagai kegiatan yang berbahaya.

“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

ASR Nyatakan Sikap Siap Maju Sebagai Calon Gubernur Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menyatakan sikap siap maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November 2024 mendatang.

“Saya siap maju jadi calon Gubernur Sultra. Kenapa saya ingin maju? Saya kecil disini, sekolah disini dan pernah menjabat disini. Saya kembali untuk membangun daerah sendiri,” katanya.

Andi Sumangerukka yang biasa dikenal dengan sebutan ASR itu mengungkapkan bahwa ia akan maju sebagai calon 01 di Sultra. Saat ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan beberapa partai politik.

“Saya pasti maju 01. Saya sudah punya nama untuk 02 saya, tapi masih rahasia. Jika ada tawaran 02 kita akan pertimbangkan,” tuturnya.

Untuk maju sebagai Cagub Sultra, pihaknya membutuhkan beberapa partai koalisi agar memenuhi jumlah kursi.

“PPP hanya tiga kursi. Kalau mau maju cagub butuh enam kursi lagi, jadi butuh koalisi partai. Dan Alhamdulillah proses itu sudah saya lalui tidak akan saya sampaikan partai apa saja yang akan jadi koalisi, tapi kursinya dusah melebihi sekitar 23 kursi,” bebernya.

Sehingga Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD itu berharap, masyarakat dan semua pihak turut dukungan dirinya maju pada Pilgub Sultra 2024.

“Mulai minggu depan saya buka pendaftaran di partai politik,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Dampak Aktivitas Tambang Desa Baliara Diterjang Banjir dan Lumpur Merah

Published

on

KENDARI – Banjir setinggi lutut orang dewasa bercampur material tanah merah merendam sebagian besar rumah masyarakat di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/3/2024) kemarin.

Kepala Desa (Kades) Baliara, Ancu mengatakan beberapa hari belakangan ini, sebagian besar wilayah di Kabupaten Bombana, termaksuk Desa Baliara terus diguyur hujan.

“Tempat wilayah banjir itu di rumpun Kabeana dan Bugis, akibat hujan yang turun kemarin,” kata dia saat dihubungi dari Kendari.

Ancu menerangkan, sebelumnya di daerah tersebut kerap terjadi banjir, ketika memasuki musim penghujan. Namun air yang menggenang rumah-rumah warga masih relatif jernih, tidak keruh seperti saat ini.

“Bedanya hari ini, ketika banjir airnya keruh (bercampur lumpur). Itu memang kawasan dataran rendah, kemudian karena kebetulan hujan kemarin ditambah air pasang, sehingga airnya tidak langsung turun ke laut. Apalagi dia punya parit, saluran airnya juga tidak baik,” ujar Kades Baliara.

Kades Baliara ini menuturkan bahwa, salah satu faktor yakni adanya aktivitas tambang ore nikel, oleh perusahaan yang melakukan penambangan di Desa Baliara.

Namun untuk kasus ini, ada hal lain yang membuat air banjir menjadi keruh, karena ada penimbunan pemakaman yang tidak ditalud. Akhirnya tanah yang dibawa air hujan memperah keruh airnya.

Meskipun begitu, ia menyebut, pihak  perusahaan sudah membangun cekdam sebagai penyaring air, agar tidak keruh sewaktu turun hujan. Kendati demikian, cekdam tersebut tak mampu menampung debit air, dan meluap turun ke bawah (perkampungan).

“Namun mungkin penyebabnya, adanya perusahaan (aktivitas tambang nikel) begitu,” jelas dia.

Ancu juga mengaku, sejak perusahaan tambang melakukan aktifitas, memang air laut disepanjang garis pantai sudah keruh, dan itu telah berlangsung lama.

Sehingga, berbicara dampak, yang paling merasakan dampaknya rumpun Bajo yang tinggal atau mendiami pesisir Pantai Desa Baliara. Walupun dampaknya, tidak begitu signifikan, sebab rata-rata masyarakat Bajo yang berpofesi nelayan itu, wilayah tangkap ikannya jauh dari pemukiman mereka.

Paling, sebut dia, air laut keruh membuat jarak pandang masyarakat Bajo ketika turun menyelam menombak ikan tidak terlihat jelas.

“Salah satu penyebab air keruh juga, pernah masyarakat Bajo kena gatal-gatal, mungkin penyebabnya itu (air keruh campur lumpur), karena lumpur pasti ada pengaruhnya,” tuturnya.

Kendati demikian, Kades Baliara terpilih tahun 2022 kemarin itu menjelaskan, pihak perusahaan sudah melakukan upaya mengantisipasi supaya tanah bekas galian tambang yang dibawa air hujan tidak langsung turun ke perkampungan, salah satunya dengan membuat cekdam.

Namun lagi-lagi, cekdam tersebut tidak dapat menampung debit air terlalu banyak. Sehingga, saat turun hujan dengan intensitas tinggi, airnya meluap dan turun ke laut.

Kondisi ini pun, tambah dia membuat masyarakat Bajo yang mendiami Pesisir Pantai Desa Baliara pasrah menerima dampak, akibat aktifitas penambangan nikel.

Meski begitu, masyarakat berharap perusahaan memberikan kompensasi sebagai ganti pemukiman mereka tercemar, termasuk kompensasi dampak debu bagi masyarakat tinggal di daratan.

“Itu saja (kompensasi dampak) yang belum terealisasi. Tetapi secara umum, kehadiran perusahaan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan banyak warga disini yang dipekerjakan, termaksuk CSR perusahaan juga selalu disalurkan dalam bentuk fisik,” tukasnya.

Continue Reading

Trending