Connect with us

Berita

AMPLK Sultra Endus Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika secara resmi diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra di PTSP Kejati Sultra pada Selasa 24 Oktober 2023.

Pasalnya menurut Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.

“Kami menduga proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa awalnya bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola,” kata Alumni Hukum UHO.

“ahwa kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya,” tambahnya.

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Kementerian PUPR.

Dengan luasan sebesar 1.917,05 Hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” jelas salah satu Aktivis Sultra.

Berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja.

Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 meter dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” bebernya.

Terkait hal tersebut pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.

“Balihonya ZI, WBK dan WBBM dan bahkan info yang kami dapatkan sudah dua tahun belakangan ini, jangan hanya karena dugaan perbuatan salah satu oknum mencoreng instansi tersebut,” ujarnya.

AMPLK Sultra juga berharap dengan adanya temuan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.

Selain itu pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, pasalnya Pihaknya menduga oknum tersebut yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.

“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” tuturnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa akan mempressure terus aduannya hingga ada titik terang, apakah ini masuk korupsi atau bukan.

“Kita akan pressure terus dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demontrasi,” tegasnya.

Semenjak itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait zona integritas, pihaknya mengatakan bahwa kantor sementara berproses untuk meraih predikat tersebut.

“Berproses, lagi membangun dan itu tidak mudah, tapi akan terus kita bangun, tidak mudah mengubah cara pikir dalam pembangunannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Membangun cara berpikir pegawai untuk berakhlak tidak mudah, tapi kami tidak pernah surut, mohon dukungannya,” tambahnya.

Selain itu saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari mengatakan “Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata mengatakan “Swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya saat di wawancarai langsung.

“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke Negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. XX

    25 Oktober 2023 at 2:32 am

    Hasil pekerjaan mereka amburadul,asal jadi, banyak lahan masyarakat di Kecamatan Asinua yg nyata2 sdh mempunyai Sertifikat Hal Milik,namun mereka tetap memasukkan kedalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas,sama sj menzolimi rakyat!
    Contoh sj..lahan Masyarakat Transmigrasi di Desa UPT. Lasao Jaya,yg memang itu adalah Program Dinas Transmigrasi Pusat, SHM terbit di tahun 2011,tapi sebelum terbit SHM, masyarakat telah lebih dahulu menggarap dan menguasai di tahun 2009 sesuai aturan Pemerintah terhadap pembagian lahan tersebut, contoh lahan 1 transmigrasi 75 are per Kepala Keluarga hampir semua masuk kedalam Kawasan Hutan, apalagi lahan 2 transmigrasi yg 1 hektar per KK yg terdiri dari lebih dari 200 KK atau lebih sari 200 Hektar, semuanya masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas!
    Belum lagi tanah Masyarakat yg telah lama bersertifikat Hak Milik, banyak mereka juga masukkan kedalam Kawasan Hutan, padahal tanah2 tersebut telah diberikan SHM oleh BPN Konawe yg merupakan program dari Prona dan PTSL maupun sertifikat Mandiri.
    Anehnya lahan masyarakat yg telah turun temurun dijadikan sebagai perkebunan,kok bisa dimasukkan kedalam Kawasan Hutan,padahal syarat untuk menjadi Kasawan Hutan mmg tdk memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan.
    Dan yg perlu di telusuri adalah kemana Biaya Atau Uang Pembebasan Hutan untuk Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Instansi yg membutuhkan nya, yaitu ganti rugi tegakan berupa tanaman tumbuh berupa Pohon/ Kayu Hutan yg telah mereka berikan Label sebagai sampel, tahun 2021 pohon2 tersebut oleh Pihak KLHK telah memberikan Label pada setiap pohon yg nantinya akan diganti rugi kepada Pihak KLHK, sementara Pepohonan tersebut masuk kedalam Lahan Masyarakat yg telah lama Memiliki Sertifikat Hak Milik.
    Kami Masyarakat sempat menanyakan hal tersebut,namun mereka hanya mengatakan bahwa Masyarakat tidak akan dirugikan.
    Tapi kedepan dalam proses penghitungan tanaman tumbuh oleh Tim Appraisal, pepohonan tersebut akan kami tuntut kembali, karena Tanah Masyarakat yg mereka Klaim sebagai Kawasan Hutan itu belum Sah,karena Perpres nomor 88 Tahun 2017 telah jelas menyatakan bahwa Tanah yg telah lebih dahulu dikuasai dan telah diberikan Hak Kepemilikan oleh Instansi terkait,maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari Peta Kawasan Hutan.
    Intinya dari persoalan ini,telah ada terjadi kecurangan yg dilakukan oleh oknum terkait.
    Terimakasih..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AJP Disebut Figur Visioner dan Solutif Menjawab Kebutuhan Milenial dan Gen Z

Published

on

Aksan Jaya Putra (AJP).

KENDARI – Kordinator Sahabat Kendari BISA (SKB), Ihramsyah menyebut Aksan Jaya Putra (AJP), figur yang patut diperhitungkan dipentas Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 November 2024 mendatang.

Berbekal pengalaman politik selama di DPRD Provinsi Sultra periode 2019-2024, dak kembali terpilih di Pileg Februari 2024 kemarin, serta dedikasinya dalam membangun investasi sosial kepada masyarakat, AJP muncul sebagai sosok yang layak dijadikan idola dikalangan para kaum milenial dan Gen Z.

Dia meyakini, AJP adalah figur visioner dan memiliki pemikiran solutif, yang mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Kendari, termaksuk para yang diinginkan kaum milenial dan Gen Z.

“AJP selalu terbuka terhadap masukan dan ide-ide konstruktif dari masyarakat, terutama dari kalangan millenial dan Gen Z. Beliau merupakan sosok yang mau mendengar dan berdialog untuk mencari solusi bersama,” kata dia kepada awak media ini, Senin (13/5/2024).

Ia menerangkan, dalam berbagai kesempatan, AJP selalu menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi dan kebutuhan generasi muda, sebagai tonggak estapet membangun daerah di masa yang akan datang.

Selain itu, yang disukai dari kefiguran AJP, lanjut Ihramsyah politisi Golkar tersebut soal programnya yang bertagline Kendari Bisa (Berdaya Saing, Inovasi, Aman, dan Sejahtera). Dari sini, ia melihat komitmen AJP untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi generasi muda untuk berkreativitas.

“Tak hanya AJP memiliki kemampuan dalam membangun kolaborasi lintas sektor. Ia dikenal luas sebagai penggerak kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun Kota Kendari. Hal ini membuktikan bahwa AJP bukan hanya sosok pemimpin, tetapi juga fasilitator yang mampu menyatukan berbagai kepentingan untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya.

Dengan segala potensi dan komitmen yang ditawarkan AJP,  tidak heran jika AJPA dianggap sebagai sosok yang layak menjadi idola bagi generasi milenial dan Gen Z di Kota Kendari.

Continue Reading

Berita

PT Tiran Bantu Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Konut

Published

on

Penyerahan 10 ton beras untuk warga yang terdampak banjir di Kabupaten Konawe Utara.

KONAWE UTARA – PT Tiran Indonesia menyerahkan 10 Ton beras untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jum’at 10 Mei 2024.

Bantuan beras itu disalurkan melalui Pemerintah Daerah Pemda (Pemda) yang diterima langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin di rumah jabatannya.

Dalam penyerahan bantuan PT Tiran Indonesia diwakili H.La Pili selaku Humas Tiran Group bersama Wadir Ops Tiran Group, Irianto

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian PT Tiran untuk membantu warga yang terdampak banjir di Kabupaten Konut,” ujar H. La Pili.

Sementara itu, Bupati Konut, Ruksamin sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan PT Tiran, tentu ini akan sangat membantu warganya yang sedang terkena banjir saat ini.

Continue Reading

Berita

Baret Siap Menangkan AJP di Pilwali Kota Kendari 2024

Published

on

KENDARI – Barisan Relawan Tangguh (Baret) nyatakan sikap mendukung dan akan memenangkan Aksan Jaya Putra (AJP) di Pemilihan Wali  (Pilwali) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 27 November 2024 mendatang.

Ketua Umum (Ketum) Baret AJP Kota Kendari, Andry Togala mengatakan bahwa, Baret AJP telah terbentuk baik ditingkat kecamatan maupun kelurahan, hingga lapisan masyarakat akar rumput.

Meski belum ada penetapan calon di KPU, tetapi kata dia, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi, bertemu dengan masyarakat memperkenalkan berbagai program AJP kelak terpilih menjadi Wali Kota Kendari periode 2024-2029.

“Kami selalu berikan pedoman akan pentingnya terjun dan aksi kerja nyata di masyarakat. Kami harus wujudkan mimpi masyarakat Kota Kendari demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan demi menuju Kendari BISA (Berdaya Saing, Inovasi Aman dan Sejhatera),” ujar dia, Jumat (10/5/2024).

Andry Togala menjelaskan, pihaknya tidak hanya akan mengantarkan AJP meraih kemenangan pada kontestasi politik lima tahun ini, namun juga fokus mengawal  program AJP, demi membantu dan memberikan kepastian kesejahteraan untuk masyarakat Kota Kendari.

“Jadi, kami hadir bukan hanya sebagai tim yang mendukung, tapi juga akan benar-benar memastikan seluruh janji politik Pak AJP bisa direalisasikan guna kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Olehnya itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar jelih melihat kandidat yang benar-benar hadir untuk membawa kepentingan masyarakat, dan bukan untuk milik satu kelompok, dan sosok itu pada AJP.

Menurutnya, AJP adalah figur yang dieluh-eluhkan sebagai pemimpin yang memiliki jiwa visioner, cerdas, kreatif, inovatif dan  kepedulian tinggi terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami juga berharap seluruh kader bisa kerja nyata dan menyentuh lapisan masyarakat, supaya kita tahu apa yang dibutuhkan masyarakat untuk kita kawal bersama-sama nanti,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending