KENDARI – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pada perkara ini, Subdit Tipidkor menetapkan tiga orang tersangka dan mengamankan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar.
Sebelumnya, Penyidikan Kepolisian sempat melimpahkan berkas para tersangka ke Kantor Kejaksaan, namun Jaksa mengembalikan berkas para tersangka tersebur ke Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra guna dilengkapi.
Terbaru, usai memenuhi petunjuk Jaksa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra pada Rabu 27 Desember 2023,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu membeberkan bahwa sebelumnya ruang lingkup perkara yang diajukan dalam tahapan penyidikan in casue terdapat 3 item permasalahan.
Diantaranya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.
Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanaan oleh PT TAC, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT SNP dan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya-PoliPolia (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT HCG.
“Hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada Januari 2021 hingga Maret 2022, bertempat di lokasi pekerjaan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya dan lokasi pekerjaan jalan ruas Gunung Jaya-Polipolia yang terletak di Kabupaten Koltim telah terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kompol Gede.
Lanjutnya, pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dilaksanaan oleh PT TAC dengan nilai anggaran Rp8 miliar lebih, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dilaksanakan oleh PT SNP dengan nilai anggaran Rp4 miliar.
Lalu kemudian, pengerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya-Polipolia yang dilaksanakan oleh PT HCG dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih yang dilakukan oleh inisial JR selaku Plt Kadis PUPRP Kolaka Timur (Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen) bersama-sama dengan inisial AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), inisial HS selaku Direktur PT TAC, MS selaku Direktur PT SNP dan YP yang merupakan Pelaksana Lapangan PT HCG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah).
Kompol Gede bilang, para tersangka yaitu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing, dimana telah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dalam kedudukannya serta bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan tentang keuangan negara dan tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah serta syarat-syarat umum kontrak dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dalam kontrak.
“Para tersangka juga tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu atau tepat waktu, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit dan tidak cermat dalam mengendalikan kontrak,” jelas Kompol Gede.
Tersangka JR dan AS telah memperkaya dan menguntungkan orang lain yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek, padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh tersangja HS, MS dan YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam tahap penyidikan ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang dan telah meminta keterangan ahli,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, bahwa akibat perbuatan para tersangka maka merugikan negara atau perekonomian negara sesuai PKKN Inspektorat Sulawesi Tenggara sejumlah Rp5,7 miliar.
Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya–Lere Jaya yang dikerjakan oleh PT TAC telah merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar, pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang dikerjakan oleh PT SNP telah merugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Sementara, pekerjaan pengaspalan jalan Ruas Gunung Jaya-Polipolia yang dikerjakan oleh PT HCG telah merugian negara sebesar Rp431 juta.
“Berdasarkan bukti yang cukup, sehingga para tersangka bakal dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 lebih subsidiair pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 kitab Undang-undang jukum pidana,” pungkasnya.