KENDARI – – PT Indonusa Arta Mulya (IAM) merupakan sebuah perusahan pertambangan yang baru diterbitkan pada data Minerba One Map (MOM) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digagas beberapa pengusaha diantaranya VR, SECJ, GER, AGM serta dibantu inisial H yang juga merupakan pemilik PT CMS diduga adalah orang-orang yang yang menghidupkan kembali PT Indonusa pasca pernah di cabut oleh Pemerintah.
Kepala Bidang Hukum Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU) dan Ketua Umun Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri menjelaskan banyak kejanggalan hingga mulusnya kegiatan pengangkutan ore nikel PT Indonusa Arta Mulya menuju Jetty atau Termum sementara PT Bososi Pratama.
Kata Jefri, izin yang di keluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut terkait Termum sementara antara PT Bososi dan PT Indonusa tergolong dipaksakan. Dimana, izin itu terbit pada 11 Desember 2023.
“Padahal kita tahu bersama ada dugaan jalan haulling yang akan mereka lewati dalam kawasan hutan lindung,” kata Jefri, Sabtu (30/12/2023).
Disisi lain, Jefri bilang PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP yang akan dilewati izin lintasnya dipertanyakan apakah dengan berani mengeluarkan izin yang diduga jalan haullling tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Menurut saya PT Antam pasti tidak berani mengeluarkan izin apa lagi jalan haulling tersebut masuk dalam Kawasan Hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tuturnya.
Yang anehnya, sambung Jefri, informasi yang ia himpun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra diduga berani mengeluarkan izin lintas Koridor PT indonusa.
“Entah itu kewenangan mereka atau bukan nanti kami surati mereka,” tegasnya.
Menurut Jeje sapaan akrabnya, seharusnya mereka mengeluarkan izin melalui kerjasama atau memorandum antara pemilik IUP dalam hal ini PT Antam yang dilewati jalan lintasnya.
“Maka dari itu ada dugaan kami bahwa DPM-PTSP Sultra terlibat dalam penerbitan izin lintas didalam Kawasan Hutan,” ucapnya.
Sebagai putra daerah, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari itu mendesak Dirjen Perhubla untuk membatalkan kerjasama Termum sementara Nomor 1158/A.L/308/DJPL antara PT Bososi Pratama dengan PT Indonusa Arta Mulya.
“Kami juga mendesak PT Antam tbk untuk menghentikan aktivitas jalan haulling PT Indonusa serta menutup akses jalan haulling tersebut,” tandasnya.
Sementara, PT Antam Tbk mengirim surat klarifikasi kepada DPM-PTSP Sultra. Surat klarifikasi yang dikirim perusahaan berbendera plat merah itu, menyoal izin lintas koridor, yang digunakan PT Indonusa Arta Mulya, untuk hauling melewati kawasan hutan yang masuk dalam WIUP PT Antam.
Head of ER & CSR, North Konawe Region PT ANTAM Tbk, Agustinus Kokosoestyo, mengatakan, bahwa pihaknya memang sedang menggodok kerjasama bersama dengan PT Indonusa Arta Mulya, perihal perizinan izin lintas koridor di area WIUP PT Antam.
Namun ditengah proses upaya Mou, PT Indonusa Arta Mulya ternyata sudah mengantongi izin lintas koridor yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sultra belum lama ini. Atas dokumen perizinan itulah, PT Indonusa Arta Mulya melakukan hauling di kawasan WIUP PT Antam.
“Kami tidak tahu persis kewenangan itu ada di PTSP atau tidak, makanya kami hari ini melayangkan surat klarifikasi ke PTSP terkait hal tersebut. Apakah sudah sesuai aturannya seperti itu, atau bagaimana,” ujar dia kepada awak media ini.
Namun sepengetahuan dia, berdasarkan aturan, apabila ada perusahaan tambang yang ingin melintas di WIUP PT Antam, mesti ada Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu.
Dimana, dalam proses menjalin kerjasama itu, PT Antam akan melihat lebih dulu kelengkapan izinnya, mulai dari IUP, IPPKH dan lain sebagainya. Jika sudah clear, PT Antam dan calon mitra akan menyepakati poin-poin yang telah dituangkan dalam surat nota kesepahaman tersebut.
Tak sampai disitu, karena ini menyangkut perihal perizinan lintas koridor, area yang nantinya dilewati harus dicek terlebih dahulu dan dikoordinasikan ke pemerintah terkait, apakah wewenang pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pusat.
“Tapi yang terjadi, belum ada MoU, PT Indonusa sudah punya izin dari PTSP. Nah ini yang kemudian kami mau pertanyakan, karena kami belum tahu persis, tapi kan mereka pasti punya dasar, sehingga kami minta klarifikasi ke PTSP, dan juga kami tembuskan ke instansi terkait lainnya,” jelasnya.
PT Antam pun menyayangkan kebijakan DPM-PTSP Sultra mengeluarkan izin lintas koridor untuk PT Indonusa, tanpa berkoordinasi dengan pihak perusahaan PT Antam. Dia mengaku, dalam proses hingga terbit izin lintas koridor, PT Antam tidak pernah dilibatkan.
“Mestinya kami diundang dan dimintai persetujuan kan, tapi ini tidak,” tutur dia.
Agustinus juga memastikan, kawasan yang dilalui PT Indonusa untuk hauling memang masuk dalam kawasan hutan, dan belum ada penurunan status kawasan. Sehingga, PT Antam tidak melakukan aktivitas penambangan, karena alasan tersebut.
“Tapi saya belum memastikan izin lintas koridor itu masuk hutan lindung atau hutan produksi. Yang jelasnya masuk dalam kawasan hutan,” imbuh Agustinus.
Sementara itu, awak media ini belum mendapat klarifikasi dari pihak DPM-PTSP Sultra, dengan alasan keterbatasan akses untuk menghubungi pejabat terkait yang terlibat dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.