Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Sidang Kasus PT Midi, JPU Tuntut Ridwansyah Taridala 4 Tahun 6 Bulan Penjara - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Sidang Kasus PT Midi, JPU Tuntut Ridwansyah Taridala 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Kasus PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) di Kota Kendari dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana memasuki sidang tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 29 September 2023, sekira pukul 16.00 Wita.

Kedua terdakwa mendapat tuntutan yang berbeda. Ridwansyah Taridala selaku Sekretaris Kota Kendari (Sekot) dituntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta denda sebesar Rp 50 juta dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara, terdakwa Syarif Maulana dituntut dengan pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, ditambah dengan denda sebesar Rp 50 juta dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Yusran selaku JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari menyebut, bahwa perbuatan terdakwa Ridwansyah Taridala telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.

“Ridwansyah Taridala melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Demikian juga dengan terdakwa Syarif Maulana,” ucap Yusran saat membacakan putusan.

Dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, JPU telah menuntut supaya Majelis Hakim PN Tipikor Kendari memeriksa dan mengadili Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Berita

Satgas PKH Segel Konsesi Tambang Nikel PT TMS di Kabupaten Bombana

Published

on

KENDARI – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berlokasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi berbentuk segi empat di area konsesi perusahaan tersebut.

Dalam plang tersebut tertulis bahwa areal tambang seluas 172,82 hektare milik PT TMS berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Hari ini dilakukan penindakan terhadap kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” kata Rahman, Kamis (11/9/2025).

Rahman menjelaskan bahwa penindakan itu langsung dipimpin oleh Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

“Langsung dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Tim Satgas PKH,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyegelan dilakukan setelah PT TMS diketahui melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Continue Reading

Berita

ASR Sultra Duga Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kabaena

Published

on

KENDARI – Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara, La Ode Hidayat, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas tambang nikel di wilayah operasi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat saat audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO usai melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025).

“Di sini ada lima anggota DPRD dari Partai Gerindra. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami, teman-teman Gerindra bersikap. Karena ujung-ujungnya nanti, yang disorot publik adalah Presiden Prabowo. Kita semua cinta Prabowo,” ujarnya.

Menurutnya, sangat ironis jika di tengah situasi nasional yang sedang bergejolak, justru muncul informasi mengenai aktivitas pengapalan nikel oleh PT TMS.

“Ini gila. Dalam beberapa hari ini ada banyak aksi demonstrasi, lalu tiba-tiba muncul kabar ada aktivitas pengapalan dari TMS. Informasi penongkangan yang kami terima terjadi dalam dua hari terakhir. Saya tidak menuduh, tapi saya harus sampaikan ini,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada dugaan kuat nama Sufmi Dasco Ahmad terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Dugaan keterlibatan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, muncul dan informasi ini hampir identik dengan data intelijen. TMS mendapat kuota produksi 2 x 150.000 metrik ton pada 2025. Ini bukan hal sepele,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat, termasuk menyurati DPP Partai Gerindra secara resmi.

“Kami dari ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan ke Pak Dasco, jangan main-main dengan tambang ilegal di Sultra. Kami sudah senang saat tambang di Kabaena ditutup, tapi sekarang malah muncul dugaan baru. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabaena,” ujarnya dengan nada tegas.

Hidayat juga menekankan bahwa Pulau Kabaena telah memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil. Larangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas pertambangan ilegal telah dikonfirmasi melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan itu, MA menyatakan PT TMS bersama Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.

“Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan BPK RI, yang mencatat perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar area yang diizinkan dalam SK PPKH yang sah,” ungkapnya.

ASR Sultra, lanjut Hidayat, akan membentuk “Pansus Rakyat” untuk mengusut kasus ini. Pihaknya juga berencana melakukan investigasi lapangan langsung di Kabaena.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi. Mohon izin dan dukungan keamanan dari Pak Danrem dan Pak Kapolda,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Continue Reading

Berita

PT Wijaya Inti Nusantara Perbaiki Jalan Desa Torobulu, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya. Kali ini, perusahaan menurunkan dua unit alat berat untuk merapikan dan menata jalan desa sepanjang 400 meter dengan lebar 3 meter di Desa Torobulu, Kecamatan setempat.

Kegiatan ini disambut baik oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat yang merasa terbantu dengan adanya dukungan infrastruktur dari perusahaan.

Kepala Desa Torobulu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah peduli terhadap kebutuhan infrastruktur di desa mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah menurunkan alat berat untuk merapikan jalan desa. Terima kasih juga kepada seluruh warga yang telah bergotong royong dan bekerja sama dalam pembangunan Desa Torobulu,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dusun Lorong Panggang, Hanapin, yang juga merasa bersyukur atas perbaikan jalan yang sangat bermanfaat bagi warga.

“Perbaikan jalan ini sangat diperlukan oleh masyarakat. Terima kasih kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah membantu memperbaiki jalan kami,” kata Hanapin.

Tokoh Pemuda Torobulu, Marlin, juga memberikan apresiasi terhadap kontribusi perusahaan yang tidak hanya membantu peningkatan perekonomian tetapi juga pembenahan infrastruktur.

“Kami doakan PT Wijaya Inti Nusantara semakin jaya, sukses, dan maju. Kehadiran perusahaan ini benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Marlin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara, Nuriman Djailani, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka.

“Perbaikan dan penataan jalan ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat sekitar. Kami berupaya merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat, apalagi ini akan berdampak positif bagi kemajuan desa dan kelancaran aktivitas warga,” kata Nuriman Djailani.

Dengan adanya kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan pembangunan infrastruktur desa dapat terus berlanjut dan memberi manfaat yang nyata bagi semua pihak.

Continue Reading

Trending