Connect with us

Berita

Oknum Kades di Pomalaa Bentak Siswa dan Guru, Ketua PGRI Sultra Sebut Contoh Pempimpin Tidak Ramah

Penulis: Apdul

Published

on

KENDARI – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo mengutuk keras tindakan oknum Kepala Desa yang memarahi puluhan siswa dan guru saat melakukan pemblokiran jalan aktivitas tambang di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Saya sudah menonton videonya, kami mengutuk keras, seharusnya menjadi pemimpin itu lebih ramah, lebih bijak terhadap masyarakat dan tidak menunjukkan kearah yang arogan,” ucap Abdul Halim Momo melalui pesan WhatsApp, Jum’at 25 September 2023,

Kata Abdul Halim Momo, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut sangat tidak baik, apalagi dalam video itu ada puluhan peserta didik yang kelak akan menjadi pemimpin kedepannya, seharusnya sikap arogansi semacam itu tidak patut dipertontonkan.

“Seharusnya diberikan contoh yang baik, bagaimana menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak,” jelas Abdul Halim.

Jika melihat video tersebut, seharusnya oknum Kepala Desa ini memberikan penghormatan terhadap guru yang dimana telah berperan dan berkontribusi dalam membina generasi bangsa kedepannya.

“Guru seharusnya diperlakukan dengan baik, karena guru ini adalah salah satu tulang punggung dalam membina generasi muda,” ungkapnya.

Olehnya itu, Abdul Halim Momo menegaskan akan menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari PGRI Kabupaten Kolaka.

“Jika laporannya sudah ada, maka kita akan ambil tindakan seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi 1,44 detik mempertontokan puluhan siswa dan guru SMKN 9 Kolaka melakukan pemblokiran jalan di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa pada Senin (25/9)

Pemblokiran itu merupakan bentuk protes mereka karena sudah tak tahan dengan debu yang ditimbulkan oleh aktivitas truk perusahaan tambang yang menggunakan jalan tersebut.

Dalam video tersebut nampak terlihat seorang pria menggunakan topi hitam seragam aparatur sipil negara (ASN) yang diduga oknum Kades tiba-tiba mendatangi lalu membentak puluhan pelajar dan guru tersebut.

“Jangan kasih begitu. Ini jalan umum. Apa gunanya ibu merekam begitu, kalian tidak mau diatur dengan Pemerintah ka,” kata pria yang menggunakan seragam ASN itu dengan nada membentak sembari menunjuk ke arah pelajar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending