Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
PT WIN Diduga Nambang Dekat Pemukiman Warga, DLH Konsel Minta Perusahaan Harus Taat Aturan - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

PT WIN Diduga Nambang Dekat Pemukiman Warga, DLH Konsel Minta Perusahaan Harus Taat Aturan

Penulis: Apdul

Published

on

KENDARI – Polemik pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berlanjut.

Masyarakat setempat menolak aktivitas PT WIN lantaran area pengerukkan ore nikelnya tidak jauh dari pemukiman warga. Penolakan itu, sempat viral di media sosial (Medsos), puluhan emak-emak menghadang sejumlah alat yang sedang bekerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Suyetno mengatakan, PT WIN sudah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan sejak 2014 silam. Amdal itu sudah ditentukan perkiraan dampak daripada aktivitas penambangan baik di area pemukiman warga maupun diluar dari pemukiman warga.

Namun mestinya, kata Suyetno, seharusnya perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya, apalagi menambang dekat dengan pemukiman. Padahal, aturannya sudah sangat jelas, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.

“Ada amdalnya, itu terbit kurang lebih tahun 2014 kalau ndak salah ya, tapi yang jelas ada amdalnya,” tuturnya.

Sehingga, DLH Konsel tidak membenarkan adanya aktifitas penambangan di dekat pemukiman. Pastinya akan mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.

“Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan, masuk diperkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktifitas masyarakat. Makanya PT WIN ini indikasi pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Walaupun pelanggaran sudah didepan mata dilakukan PT WIN dengan melakukan aktivitas penambangan di perkampungan, tetapi kata Suyetno pihaknya tidak serta merta langsung menyimpulkan bahwa itu sebuah pelanggaran.

Untuk memastikan ada dan tidaknya pelanggaran lingkungan disitu, DLH mesti lebih dulu turun melakukan pengkajian serta peninjauan lapangan. Paling lama, lima hari kerja untuk bisa menghasilkan kesimpulan.

Namun yang menjadi kendala, kebijakan pengawasan sudah diambil alih oleh pusat sejak 2020 lalu. Sehingga kewenangan pengawasan bukan lagi di daerah.

“Sejak 2020, daerah sudah tidak lagi melakukan pengawasan pasca diambil alih pusat. Tetapi kadang kami turun ketika ada laporan dari masyarakat,” katanya.

Dia menyarankan, masyarakat langsung saja melaporkan di Pos DLH Konsel dengan membawa bukti dokumentasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan. Nanti akan ditindaklanjuti oleh tim dengan turun melakukan peninjauan.

Adapun hasilnya terindikasi melanggar baku mutu lingkungan, baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, maka pihaknya kemudian bakal mengeluarkan rekomendasi ditujukkan ke Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penindakan.

Hal ini sebagaimana pernah dilakukan DLH Konsel merekomondasikan kepada Gakkum KLHK untuk menghentikan sementara aktifitas PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Laonti, karena terbukti mencemari laut dimana tempat mata pencairan nelayan disana.

“Contoh kecilnya kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GMS, masyarakat mengeluhkan mereka tidak dapat mencari nafkah karena lautnya tercemar, kita buat rekomendasi ke Gakkum berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Akhirnya diberhentikan aktivitas selama 9 bulan sambil dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Dia pun mewanti-wanti, apabila terbukti PT WIN melanggar ketentuan perundang-undangan dan membuat masyarakat tidak nyaman akibat aktifitas mereka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merekomondasikan ke Gakkum KLHK.

Sebagaimana juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Pasal 100 ayat (1) dengan bunyi, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Berita

Satgas PKH Segel Konsesi Tambang Nikel PT TMS di Kabupaten Bombana

Published

on

KENDARI – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berlokasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi berbentuk segi empat di area konsesi perusahaan tersebut.

Dalam plang tersebut tertulis bahwa areal tambang seluas 172,82 hektare milik PT TMS berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Hari ini dilakukan penindakan terhadap kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” kata Rahman, Kamis (11/9/2025).

Rahman menjelaskan bahwa penindakan itu langsung dipimpin oleh Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

“Langsung dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Tim Satgas PKH,” ujarnya.

Sebagai informasi, penyegelan dilakukan setelah PT TMS diketahui melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Continue Reading

Berita

ASR Sultra Duga Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kabaena

Published

on

KENDARI – Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara, La Ode Hidayat, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas tambang nikel di wilayah operasi PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat saat audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO usai melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025).

“Di sini ada lima anggota DPRD dari Partai Gerindra. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami, teman-teman Gerindra bersikap. Karena ujung-ujungnya nanti, yang disorot publik adalah Presiden Prabowo. Kita semua cinta Prabowo,” ujarnya.

Menurutnya, sangat ironis jika di tengah situasi nasional yang sedang bergejolak, justru muncul informasi mengenai aktivitas pengapalan nikel oleh PT TMS.

“Ini gila. Dalam beberapa hari ini ada banyak aksi demonstrasi, lalu tiba-tiba muncul kabar ada aktivitas pengapalan dari TMS. Informasi penongkangan yang kami terima terjadi dalam dua hari terakhir. Saya tidak menuduh, tapi saya harus sampaikan ini,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada dugaan kuat nama Sufmi Dasco Ahmad terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Dugaan keterlibatan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, muncul dan informasi ini hampir identik dengan data intelijen. TMS mendapat kuota produksi 2 x 150.000 metrik ton pada 2025. Ini bukan hal sepele,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat, termasuk menyurati DPP Partai Gerindra secara resmi.

“Kami dari ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan ke Pak Dasco, jangan main-main dengan tambang ilegal di Sultra. Kami sudah senang saat tambang di Kabaena ditutup, tapi sekarang malah muncul dugaan baru. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabaena,” ujarnya dengan nada tegas.

Hidayat juga menekankan bahwa Pulau Kabaena telah memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil. Larangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas pertambangan ilegal telah dikonfirmasi melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan itu, MA menyatakan PT TMS bersama Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.

“Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan BPK RI, yang mencatat perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar area yang diizinkan dalam SK PPKH yang sah,” ungkapnya.

ASR Sultra, lanjut Hidayat, akan membentuk “Pansus Rakyat” untuk mengusut kasus ini. Pihaknya juga berencana melakukan investigasi lapangan langsung di Kabaena.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi. Mohon izin dan dukungan keamanan dari Pak Danrem dan Pak Kapolda,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Continue Reading

Berita

PT Wijaya Inti Nusantara Perbaiki Jalan Desa Torobulu, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya. Kali ini, perusahaan menurunkan dua unit alat berat untuk merapikan dan menata jalan desa sepanjang 400 meter dengan lebar 3 meter di Desa Torobulu, Kecamatan setempat.

Kegiatan ini disambut baik oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat yang merasa terbantu dengan adanya dukungan infrastruktur dari perusahaan.

Kepala Desa Torobulu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah peduli terhadap kebutuhan infrastruktur di desa mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah menurunkan alat berat untuk merapikan jalan desa. Terima kasih juga kepada seluruh warga yang telah bergotong royong dan bekerja sama dalam pembangunan Desa Torobulu,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dusun Lorong Panggang, Hanapin, yang juga merasa bersyukur atas perbaikan jalan yang sangat bermanfaat bagi warga.

“Perbaikan jalan ini sangat diperlukan oleh masyarakat. Terima kasih kepada PT Wijaya Inti Nusantara yang telah membantu memperbaiki jalan kami,” kata Hanapin.

Tokoh Pemuda Torobulu, Marlin, juga memberikan apresiasi terhadap kontribusi perusahaan yang tidak hanya membantu peningkatan perekonomian tetapi juga pembenahan infrastruktur.

“Kami doakan PT Wijaya Inti Nusantara semakin jaya, sukses, dan maju. Kehadiran perusahaan ini benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Marlin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara, Nuriman Djailani, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka.

“Perbaikan dan penataan jalan ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat sekitar. Kami berupaya merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat, apalagi ini akan berdampak positif bagi kemajuan desa dan kelancaran aktivitas warga,” kata Nuriman Djailani.

Dengan adanya kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan pembangunan infrastruktur desa dapat terus berlanjut dan memberi manfaat yang nyata bagi semua pihak.

Continue Reading

Trending