KENDARI – Penggerebekan tambang batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana oleh Kepolisian setempat masih terus menuai polemik. Sebab, hingga kini belum memiliki kepastian hukum siapa penanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun, alat berat yang disegel oleh tim Reskrim Polres Bombana tersebut diduga miliki salah satu pejabat di Dinas PTSP.
“Alat berat yang di police line itu, alatnya Asdar semua orang tau di Bombana. GJM itu punyanya siapa, disitu juga ada kresernya, tidak jauh dari alat yang disegel itu,” kata salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (14/01/2025).
Sumber menyebut, di lokasi tersebut selama ini selalu beraktivitas. Bahkan, material hasil dari pertambangan batu ilegal itu diduga untuk menyuplai kebutuhan proyek pengaspalan jalan.
Sepanjang tahun 2024 lalu saja, bahkan rata-rata proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Bombana diduga selalu mengunakan material suplit dari hasil pertambangan di Kecamatan Poleang Timur. Salah satunya proyek pengaspalan jalan di Desa Mambo tahun 2024.
“Jalan terus itu, material biasanya dipakai proyek pengaspalan jalan. Termasuk pengaspalan di Desa Mambo tahun 2024 kemarin, suplitnya dari situ, mau ambil dimana hanya disitu yang ada suplitnya,” ungkapnya.
Tetapi sumber bilang, dirinya tidak mengetahui pasti kelayakan material suplit yang digunakan untuk proyek apakah layak untuk kebutuhan pengaspalan jalan atau tidak.
“Itu juga yang kita tidak tau masuk lap atau tidak suplitnya. Hanya sepengetahuanya kita itu tidak bisa digunakan untuk campuran aspal karena mengandung zat kapur,” tutupnya.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya mendesak Polres Bombana agar memeriksa salah satu pejabat di Dinas PTSP Bombana, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan batu ilegal yang disegel oleh Reskrim Polres Bombana pada akhir bulan Desember 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.
Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko.