Connect with us

Opini

Virus 500 TKA dan Inkonsistensi Pemerintah

Yayat Nurkholid, Aktivis HMI Cabang Kendari

Published

on

KendariMerdeka.com – Pada tanggal 29 April 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra sepakat menolak rencana kedatangan 500 TKA asal Negara China yang akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT.VDNI. Namun pada tanggal 16 Juni 2020 pemerintah provinsi justru beralih sikap dengan menerima dan mengizinkan 500 TKA tersebut masuk dan bekerja di Sulawesi tenggara. Tidak terkecuali Ketua DPRD Sultra yang juga telah menerima 500 TKA dengan beerbagai macam alasan. Sikap inkonsistensi DPRD dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China itulah yang menimbulkan berbagai kritik dan penolakan ditengah masyarakat. Penolakan oleh masyarakat bukan tanpa dasar, ditengah kondisi kewaspadaan terhadap pandemi covid-19 dan beban perekonomian, disamping itu masyarakat juga dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap produktif walaupun aktivitasnya dibatasi, justru pemerintah memudahkan dan mengizinkan warga Negara asing masuk dan bekerja di Sulawesi tenggara.

Jika kemudian alasan didatangkannya TKA asal China adalah agar pembangunan tungku smelter dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga investasi tersebut dapat mengurangi pengangguran dengan merekrut ribuan tenaga kerja lokal dan membantu mengurangi potensi krisis ekonomi ditengah pandemi covid-19 maka yang menjadi pertanyaan mendasar masyarakat adalah bagaimana dengan ribuan tenaga kerja lokal yang sampai saat ini masih dirumahkan dan belum mendapatkan kejelasan, bahkan potensi di PHK.? Untuk memperbaiki kondisi ekonomi mestinya menyasar kepada pelaku ekonomi UMKM yang mampu bertahan meski krisis ekonomi sekalipun, bukannya menambah beban masyarakat dengan kewajiban membayar rapid test ketika hendak bepergian dan menambah kekhawatiran akan bertambahnya covid-16 karena mendatangkan TKA untuk memuluskan jalannya investasi asing.

Baca Juga:  156 TKA Kloter I Diduga Bukan Tenaga Ahli, HMI Kendari Tagih Janji Ketua DPRD Sultra

Itulah yang menjadi salah satu alasan masyarakat melakukan berbagai cara untuk menolak kedatangan 500 TKA tersebut. Namun dengan sejuta kelemahan masyarakat tahap pertama 156 TKA telah masuk ke perusahaan pada tanggal 23 Juni 2020. Masuknya TKA tersebut dengan pengawalan ketat dari aparat TNI POLRI dan Pemerintah semakin menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ditengah masyarakat. Pemerintah yang mestinya lebih mementingkan kepentingan rakyat justru memihak kepada asing. Apakah mungkin hal tersebut yang disebut dengan pemerintahan yang terdikte.! Sebab perusahaan asing dalam hal ini PT.VDNI dan PT.OSS adalah korporasi besar yang mungkin saja dapat mendikte bahkan kadang-kadang membeli pemerintahan untuk meloloskan keinginannya. Ketika hal tersebut benar, maka sesungguhnya korporasi-korporasi besar China telah memperoleh kekuasaan kelembagaan yang bersifat otonom sehingga perlahan mengasingkan masyarakat lokal dari tanah leluhur mereka.

Abraham Lincoln pernah menuliskan sebuah surat yang ditunjukan kepada William Elkins, dimana sebagian isinya menjelaskan tentang berbagai korporasi telah menjadi seperti raja dan saat itulah era korupsi akan mengikut dan meningkat tinggi serta kekuasaan finansial akan berupaya memperpanjang kekuasaannya dengan merugikan kepentingan rakyat sehingga seluruh kekayaan negeri akan terpusat disejumlah tangan penguasa dan Republik perlahan menjadi hancur.
Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa saat ini sebagaian besar korporasi di Indonesia pernah, sedang, dan akan melakukan skandal dalam berbagai bentuk dengan menyuap para pejabat Negara. Rakyat Indonesia sendiri umumnya tidak mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Mereka hanya melihat dikalangan pemerintah menunjukan hal-hal atau sikap dan kebijakan yang inkonsistensi sebagaimana pemerintah dan DPRD Sultra tunjukan.

Baca Juga:  PPMSB: Imigrasi Kendari Pelacur Bangsa

Seperti uraian di atas bahwa secara teoritis pemerintah yang mendapat kekuasaan dari rakyat seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyat dan lebih kuat dari korporasi, terlepas dari seberapa besar korporasi itu[5]. Namun saat ini justru sebaliknya, pemerintah lebih cenderung memuluskan kepentingan korporasi dengan berbagai macam dalil, bahkan kebijakan berupa regulasi dibuat dan diganti dengan yang baru dalam rangka meloloskan korporasi yang sejatinya bertentangan dengan kesejahteraan dan kedamaian rakyat. Mungkin karena korporasi menyediakan uang pelumas agar semuanya dapat berjalan lancar sesuai dengan keinginannya.

Sikap dan pernyataan Gubernur dan Ketua DPRD Sultra yang tidak konsisten langsung dapat disimpulkan oleh masyarakat bahwa tidak mungkin keduanya sebagai pucuk pimpinan di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan sesuatu yang istmewa dan tidak memiliki konektisitas erat dengan pemilik korporasi PT.VDNI dan PT.OSS, dimana perusahaan tersebut menanamkan investasi sebesar RP.42 Trilliun sehingga terus melakukan perkembangan dan hendak membangun sekitar 45 tungku smelter[6]. Sikap inkonsistensi pemerintah bukan hanya menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Namun belum terlambat, nasi belum menjadi bubur. Pemerintah baik legislative maupun eksekutif dapat memperbaiki citra dengan kembali mengutamakan kepentingan rakyat, kesejahteraan adalah kuncinya. Maka sebagai daerah otonom pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil sikap atas maraknya tenaga kerja asing di Sulawesi Tenggara. Putra daerah bukan tidak ada yang ahli, bukan tidak memumpuni untuk bekerja di perusahaan besar seperti VDNI dan OSS, hanya saja mereka belum terakomodir dan belum terinventarisir berdasarkan keahlian dan kemampuannya.

Baca Juga:  Pernyataan Kakanim Berubah-Ubah, Mahasiswa Kembali Siap Geruduk Imigrasi

Ditengah pandemi covid-19 masyarakat yang dituntut untuk mengurangi aktivitas interaksi langsung dan tetap produktif telah berupaya sedemikian mungkin untuk membantu dalam memutus mata rantai dan mengurangi kasus covid-19 serta menjalankan perputaran ekonomi semampunya. Terlebih UMKM mereka adalah garda terkuat dalam menangkal dan bertahan meski krisis ekonomi terjadi. Olehnya itu pemerintah diharapkan dapat memberikan stimulant kepada UMKM untuk aktif dalam memproduksi dan merekrut tenaga kerja. Mengutip pernyataan Adian Napitupulu “andaikata pemerintah membagikan uang untuk modal kerja masing-masing Usaha Mikro melalui KUR Mikro dan kecil sebesar RP.25 juta saja, maka setidaknya ada 6 juta usaha Mikro dan kecil yang bergeliat dan lepas daari sesak nafasnya. Karena andai tiap usaha mikro mempekerjakan 3 orang saja maka paling tidak ada 18 juta lapangan kerja untuk 18 juta orang”. Ketika apa yang disampaikan Adian Napitupulu dilakukan oleh pemerintah Sulawesi Tenggara dengan memberikan modal kepada 126.332 unit UMKM di Sultra maka 378.996 masyarakat Sultra aktif bekerja di UMKM tersebut dan dapat dimungkinkan perekonomian dan pendapatan daerah akan meningkat dan citra pemerintah akan kembali baik di mata masyarakat.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Opini

Mengenal Beberapa Teori Hukum Dalam Peradilan Pidana di Indonesia.

Published

on

By

Oleh : Hendro Nilopo

Status : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta

Konsentrasi : Hukum Pidana

 

Teori hukum (bahasa inggris : legal theory) atau Yurisprudensi (bahasa inggris : jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kosepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran dalam hukum.

Kata teori berasal dari kata theoria (Bahasa Latin) yang berarti perenungan dan thea (Bahasa Yunani) yang menyiratkan sesuatu yang disebut relaitas.

Pengertian lain dari teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori juga merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial.

Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen) dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein). (Sumber : wikipedia)

Pada abad ke-5 sebelum Masehi, pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani dengan tokoh pemikirnya yaitu Socrates, Plato, Aristoteles dan Epicurus.

Substansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum dan keadilan. Inti dari pemikiran mereka adalah Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

Baca Juga:  Warga Sultra Menolak, TKA China Tetap Masuk Bekerja di Sultra

Selanjutnya pada abad ke -17, pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yang kemudian mengakibatkan perpecahan dan melahirkan dua aliran besar, yaitu :

Aliran hukum alam yang irrasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio tuhan dan aliran hukum alam yang rasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio manusia.

Pemikir-pemikir yang menonjol di abad ini diantaranya :

Hugo de Groot (1583 – 1645)
Samuel von Pufendor (1632 – 1694)
Christian Thomasius (1655 – 1728)
Benedictus de Spinoza (1632 – 1677), dan
John Locke (1632 – 1704)

Kemudian di abad ke-19 sampai abad ke-20, terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran-aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedangkan abad ke-20 melahirkan dua aliran besar, yaitu SociologisJurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.

Berawal dari 4 (empat) pemikir hebat, teori hukum banyak dilahirkan dan telah di aktualisasikan dalam berbagai sistemperadilan pidana di Indonesia saat ini.

Beberapa diantaranya, yakni :

Teori Absolut (teori pembalasan)
Teori Relatif (deterrence)
Teori Integratif
Teori Treatment, dan
Teori Perlindungan Sosial (social defense)

Teori Absolut (teori pembalasan)

Baca Juga:  PPMSB: Imigrasi Kendari Pelacur Bangsa

Teori absolut atau teori pembalasan menyatakan bahwa pidana tidaklah untuk yang praktis, seperti memperbaiki kejahatan. Teori ini cenderung memiliki tujuan untuk membalas perbuatan pelaku tindak pidana atau dengan kata lain, teori ini bukan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tetapi semata-mata membalas perbuatan pelaku.

Teori absolut ini merupakan teori hukum klasik hukum pidana yang lahir pada abad pertengahan, dimana saat itu di wilayah Eropa raja-raja memiliki kekuasaan yang sangat absolut dan tidak ada batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat di pidana maupun tidak.

Contoh :

Pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang wajib juga untuk di bunuh.
Pelaku penganiayaan berat yang menghilangkan salah satu anggota tubuh dari korbannya harus di hukum sama dengan perbuatannya.

Teori Relatif (deterrence). Berbeda dengan teori absolut, teori relatif adalah teori yang lahir dari aliran modern hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan (Le Salut du people estla supreme). Karena itulah teori relatif tidak lagi bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan untuk memperbaiki pelaku, serta mencegah terjadinya tindak pidana dengan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mencegah kejahatan.

Baca Juga:  VDNIP Lakukan Penyesuaian Upah Buruh Tahun 2022

Menurut von Feuerbach, pencegahan tersebut disebut psychologishcezwang atau paksaan psikologis. Dimana, dengan di sahkannya peraturan-peraturan dengan sanksi yang diancamkan kepada pelaku yang melanggar peraturan tersebut, maka niat jahat pelaku bisa berkurang sebelum pelaku benar-benar melakukan tindakan kejahatan.

Teori gabungan adalah teori yang menggabungkan teori absolut dan teori relatif. Teori gabungan ini berangkat dari pemikiran bahwa, baik teori absolut maupun teori relatif sama-sama memiliki kekurangan, sehingga kedua teori tersebut digabungkan untuk menutupi kekurangan satu sama lainnya.

Dalam teori gabungan, pidana di gunakan selain untuk membalas perbuatan pelaku, juga untuk memperbaiki pelaku agar pelaku tindak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi di masa mendatang.

Teori treatment mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas di arahkan kepada pelaku kejahatan dan bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-sosialisasi pelanggu, sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral pelaku tindak pidanaagar dapat beribtegrasi lagi ke dalam masyarakat.

Teori perlindungan sosial (social defence) Teori perlindungan sosial merupakan buah dari pemikiran hukum yang lahir dari aliran hukum modern. Teori ini bertujuan mengintegrasikan individu kedalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Teori ini telah di adposi dan menjadi referensi lahirnya Restoratif Justice. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

Continue Reading

Opini

Tidak Ada Korupsi yang Dilakukan, Yusmin Dikriminalisasi Atas Kasus Administrasi RKAB

“Kalau Kejati Sultra Akan Lanjutkan Kasus Ini, Kami akan Pra Peradilan Lagi Karena Kasus Ini di paksakan”

Published

on

By

Hidayatullah SH

Penulis: Hidayatullah, SH, Anggota tim kuasa hukum Yusmin

Bertitik tolak dari disparitas putusan Hakim Pra Peradilan Yusmin dan LSO tetap menjadi bagian yang Integral untuk penghentian penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan penggunaaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.

Dari hasil monitor sidang putusan Pra Peradilan Yusmin dan LSO, dimana Yusmin ditolak permohonannya tetapi LSO diterima dengan beberapa pertimbangan Putusan Hakim Tunggal PN Kendari (Klik Trimargo) Terhadap Permohonan Pra Peradilan No. Reg. Pidana : 6/Pid.PRA/2021/PN.Kdi Mengabulkan Permohonan LSO (Direktur PT Toshida Indonesia), pada sidang putusan, Selasa 27 Juli 2021, antara lain;

1. Termohon Kejati Sultra untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Pemohon LSO karena tidak prosedural dan melanggar KUHAP.
2. Penetapan status DPO, Penetapan Pencekalan, dan Penetapan Tersangka tidak sesuai prosedural dalam KUHAP

Disparitas putusan diatas dengan penerapan putusan yang tidak sama walau oleh hakim yang berbeda tetapi terhadap penerapan hukum acara yang tindak pidananya sama (same offence), subyek hukum sama, delict inti sama pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor di juncto kan dengan turut serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Disparitas putusan ini menjadikan dasar pertimbangan hakim terhadap Pra Peradilan Yusmin menjadi tidak jelas, tetapi disisi lain menjadi jelas posisi semua tersangka ketika putusan Pra Peradilan LSO yang diterima oleh Hakim adlaah bagian mutatis mutandis berpengaruh terhadap penyidikan dan penetapan 4 (empat) tersangka karena proses penyidikan dan Sprindiknya adalah satu.

Baca Juga:  Pernyataan Kakanim Berubah-Ubah, Mahasiswa Kembali Siap Geruduk Imigrasi

Pertimbangan dua hakim tunggal yang berbeda tersebut benar-benar membuka cakrawala dan wawasan hukum kita semua bahwa begitu sangat dipaksakan dam adanya kriminalisasi kasus tersebut. Sementara Pra Peradilan LSO (Direktur PT Toshida Indoensia) yang dianggap Jaksa merugikan keuangan negara tetapi terima Permohonanya oleh hakim karena tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) melalui audit BPK. Tidak boleh potensial loss. Tetapi hakim tunggal Pra Peradilan Yusmin pertimbangannya bahwa audit kerugian negara adalah materi pokok perkara.

Karena LSO diterima Permohonan Pra Peradilannyanya dalam perkara pidana yang sama, delik yang sama dengan keputusan penetapan hakim untuk Termohon Jaksa dihentikan penyidikan. Berarti otomatis penyidikan kasus ini ditutup atau dihentikan dan kembali seperti semula tanpa ada pelabelan saksi maupun tersangka secara keseluruhan karena penyidikan dan penetapan 4 (empat) Tersangka dalam 1 (satu) Sprindik menjadi cacat yuridis atau batal demi hukum.

Baca Juga:  Warga Sultra Menolak, TKA China Tetap Masuk Bekerja di Sultra

Disparitas putusan hakim dalam kasus pidana yang sama karena dianggap turut serta dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP ini menjadi gugur. Dan potensi kerugian negara sudah tidak ada karena pelaku utama yg ditetapkan sebagai tersangka LSO dengan beban pidana yang dianggap memperkaya diri dan diperkaya oleh Kabid ESDM YSM dan Kadis ESDM BHR merugikan negara sudah tidak ada juga. Sekarang batal Demi hukum penyidikan Kejati Sultra maka mutatis mutandis Sprindik kasus tersebut juga batal demi hukum karena penetapan tersangka cacat yuridis atau batal demi hukum. Maka penetapan 4 tersangka juga batal demi hukum karena cacat prosedural. Karena sejatinya hukum formil (KUHAP) merupakan instrumen untuk menegakkan hukum materil (KUHP) atau materiil dalam lingkup UU Pidana Tipikor. Lalu kalau hukum formilnya sudah cacat maka tidak dapat lagi dilanjutkan pokok perkara.

Selaku kuasa hukum Yusmin kami akan melakukan langkah-langkah kongkrit hukum sebagai berikut ;

1). Sudah dipastikan pihak Kejati Sultra akan menghentikan penyidikan kasus a quo serta membatalkan penetapan tersangka LSO yang mutatis mutandis Sprindik juga menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan Pra Peradilan LSO yang diterima Permohonannya. Atas hal ini maka kasus ditutup atau dihentikan dengan istilah SP3, maka semua tersangka juga dibebaskan demi hukum.

Baca Juga:  Kepala Imigrasi Kendari Siap Mundur Dari Jabatannya Jika Kloter II TKA China Tetap Masuk di Sultra

2). Apabila dikemudian hari ternyata Jaksa akan mencabut kembali SP3 dan memulai penyidikan baru dan menerbitkan Sprindik lagi untuk menetapkan 4 (empat) Tersangka lagi maka pihak kami Yusmin dan saya kira juga pihak LSO juga akan kembali melakukan Pra Peradilan.

3). Sebaiknya pihak Kejati Sultra agar tidak kehilangan kredibilitas dimata publik dan tidak sewenang-wenang membuat hak kebebasan dan kemerdekaan terhadap klien kami yang terlabeli terus sebagai tersangka, maka Kejati Sultra segera melimpahkan pokok perkara ke PN Kendari untuk disidangkan. Pun demikian ada proses pengembangan kasus soal gratifikasi maka Jaksa segera lakukan pembuktian jangan terus menggulirkan opini menjadi liar yang menurunkan wibawa penegakkan hukum.

4). Sebaiknya jaksa penyidik pada jajaran Kejati Sultra agar tidak beropini tentang suatu kasus apabila belum memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, apalagi tindak pidana korupsi belum ada audit BPK tentang kerugian negara yang Nyata dan Pasti (actual loss) bukan potensial loss.

Jangan menghukum orang dengan opini dan analisa. Hukumlah orang dengan bukti karena penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) adalah tangan -tangan keadilan bukan tangan para penjagal”.

Continue Reading

Berita

Fajar Hasan : Kadin Akan Dorong Investasi Yang Memihak Daerah

Penulis : Hamid

Published

on

By

KendariMerdeka.com, Jakarta – Tongkat kepemimpinan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak lama lagi akan berganti. Berbagai tokoh pengusaha mulai bermunculan, untuk menjadi calon Ketua Kadin Sultra. Mereka maju dengan berbagai visi dan misi yang berusaha memajukan daerah, negara dan usaha-usaha masyarakat tentunya.

Salah satunya Muh. Fajar Hasan yang secara terbuka menyatakan diri untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin Sultra, ia mengatakan, Kadin dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 1987, sejarah dan ikhtiar pembentukannya adalah untuk menjembatani kepentingan pengusaha Indonesia dan pengusaha asing dengan pemerintah Indonesia. Secara organisasi Kadin ini merupakan wadah pengusaha dan inkubator bisnis.

Baca Juga:  Jika Kloter II TKA China Masuk Sultra, Kepala Imigrasi Diminta Penuhi Janjinya Untuk Mundur Dari Jabatannya

Di Sultra, Kadin harus menjadi pemain utama, menjadi jembatan antara pemerintah dengan pengusaha dan masyarakat lokal dengan investasi. Dekade ini arus modal ke Sultra baik PMA maupun PMN deras sekali. Menurut BKPM, Sultra menjadi salah satu daerah tujuan investasi prioritas di kawasan Timur Indonesia. Posisi Kadin harus memastikan investasi tersebut berwatak lokalisme atau memihaki kepentingan daerah.

Itu sebabnya, pengusaha kita tidak boleh menjaga jarak, harus aktif dan menjadi bagian atau inner circle investasi, tentu saja dengan kepentingan ideologis mempercepat pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Pengusaha lokal kita, haruslah berdaya, tidak boleh tertatih. Strateginya, peran Kadin harus lebih maksimal lagi dalam menjembatani kepentingan pengusaha terhadap investasi, pemerintah dan perbankan. Saya amati, peran strategis ini belum maksimal diperankan oleh Kadin sebagai akselelator lintas sektor.

Baca Juga:  PPMSB: Imigrasi Kendari Pelacur Bangsa

Oleh karenanya, menurut Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unhalu ini, untuk merespons dinamika dunia usaha yang begitu cepat, maka Kadin Sultra harus lebih progresif lagi. Misalnya digitalisasi data pengusaha lokal, membangun mutual strategis antara pengusaha dan dunia perbankan, serta menempatkan sektor UMKM menjadi link sektor atau terkoneksi dengn investasi.

Lebih lanjut CEO beberapa IUP ini mengatakan, kedepannya secara reguler Kadin Sultra akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjadikan Kadin Kab/Kota sebagai lumbung informasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah daerah. Kadin ini anak kandung pemerintah, tidak boleh menjaga jarak dengan kekuasaan. Misalnya pada tingkat tertentu, idealnya setiap kunjungan kepala daerah ke luar negeri, wajib mengikutsertakan perwakilan Kadin selaku organisasi penting dunia usaha, karena Kadin secara kelembagaan berjejaring dengan Kadin di seluruh dunia. Bersama-sama pemerintah daerah mempromosikan potensi investasi di daerah.

Baca Juga:  PPMSB Nilai Nurani Imigrasi Mati, Massa Aksi Salat Jenazah di Depan Kantor Imigrasi Kendari

Misalnya Presiden Jokowi ketika menghadiri Forum Ekonomi Multilateral pasti menyertakan perwakilan Kadin Pusat.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending