KENDARI – Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 14 unit ekskavator dan memasang plang larang disebuah lokasi tambang batu ilegal yang disinyalir berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat kerap mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan CV WM yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, hasil investigasi kami mengungkap bahwa tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK).
Selain itu, lokasi tambang ilegal ini telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.
Saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk yang berjumlah sekitar 100 orang.
“Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini,” ungkap Aswin.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi,” tegas Rudianto.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi memastikan kepada pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan menelusuri jaringan penerima manfaat dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari.
“Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar,” ujar Dwi Januanto.
“Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban,” tambahnya.
Januanto menekankan, pemerintah tidak anti terhadap kegiatan pertambangan, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara.
“Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara karena operasionalnya dilakukan tanpa izin. Para pelaku tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan, kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM dalam memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aktivitas ilegal ini melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a jo. pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013, yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.