Connect with us

Uncategorized

Uang Pensiun Karyawan Bank Sultra Raib, Diduga Digelapkan

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra kembali menorehkan catatan buruk sebagai Bank plat merah di Bumi Anoa. Pasalnya, dana pensiun senilai Rp 2 miliar diduga raib.

Dana pensiun tersebut terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit Tahun 2022, yang mengalir ke salah satu rekening palsu seorang staf pada Tahun 2021.

Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulan dan potongan gaji tersebut berdasarkan golongan dan jabatan.

Dana pensiun karyawan selanjutnya disimpan di 3 rekening pengelola, namun kata dia, salah seorang staf Bank pengelola diduga menyelewengkan dana tersebut ke satu rekening yang dibuat sendiri.

“Dia (BBG) membuat rekening bodong dengan memalsukan tanda tangan Bendahara. Herannya saya, kenapa ada rekening baru tidak diotorisasi dan diverifikasi,” ucapnya Sabtu (30/9/2023).

Setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, Bendahara pengelola dana pensiun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari, pada 27 Desember 2022.

Namun, laporan tersebut dicabut kembali diduga karena mendapat tekanan dari Direksi dan Manajemen Bank plat merah tersebut. Selain itu, Bendahara tersebut juga diduga diberhentikan oleh Direksi Bank Sultra.

“Infonya, si Bendahara ada yang menekan, bahkan setelah melapor, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Pria yang kerap disapa Odet itu menegaskan sebagai Komisaris, pihaknya sudah menjalankan fungsinya dengan mengingatkan Direksi untuk menempuh kasus tersebut ke ranah hukum, agar pelaku mendapat efek jera dan tidak ada anggapan tebang pilih. Namun, dirinya menduga kasus tersebut sengaja digelapkan.

“Kasus ini harus ada penindakan hukum,” tegas Odet.

Sementara, Humas Bank Sultra, Nurhuma saat dikonfirmasi awak media ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana pensiun tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Kakanwil Kemenkumham Sebut Anton Timbang Kebanggan Sultra Untuk Indonesia Raya

Published

on

KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba mengapresiasi penghargaan Indonesian Award 2023 yang diberikan Inews Media Group kepada Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Kamis (31/8/2023).

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Kadin Sultra atas inisiatif akselerasi ekonomi daerah melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia, torehan prestasi yang diraih Kadin Sultra merupakan kebanggaan bagi Bumi Anoa. Ia juga menyebutkan, bahwa Anton Timbang adalah kebanggan Sultra untuk Indonesia Raya.

“Selamat atas penghargaan yang diterima oleh Kadin Sultra. Semoga dibawa kepemimpinan Bapak Anton Timbang, Kadin Sultra makin komitmen dalam membangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara,” ungkap Silvester saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut, Silvester menjelaskan, bawah dibawa kepemimpinan Anton Timbang, Kadin Sultra selalu berkomitmen dalam membangun perekonomian daerah.

Silvester Sili Laba juga menyampaikan, bahwa Kadin Sultra senantiasa membangun kerja sama, sinergitas dan kolaborasi bersama stakeholder.

“Kadin Sultra selalu membuka ruang kolaborasi dengan pihak lain, salah satunya bersama Kanwil Kemenkumham Sultra,” ujarnya.

Silvester mengungkapkan, bahwa pihaknya akan selalu membantu Kadin Sultra dalam mendaftarkan Perseroan Perorangan untuk UMKM yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Kadin Sultra akan terus kita bangun dalam memberikan pelayanan terhadap UMKM. Dari poros tenggara kita bersama Kadin akan bangun Indonesia Raya yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kadin Sultra bekerjasama degan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam membantu pelaku UMKM untuk memperoleh perseroan perorangan.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyebutkan bahwa salah satu upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang telah diinisiasi Kadin Sultra adalah pembuatan 100 perseroan perseorangan.

“Sehingga mereka (UMKM) mempunyai legalitas, dan pada akhirnya nanti mereka bisa mendapatkan bantuan dari perbankan,” ujar Anton Timbang.

Continue Reading

Uncategorized

AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

Published

on

KENDARI- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan  Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya. AJI Kendari menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemeredekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Sebab penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan  kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Sekadar informasi, Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Atas pemanggilan tersebut, AJI Kendari secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi. Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnewssultra, AJI Kendari;

AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Sultra.

Meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

AJI kendari juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengimtimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

AJI mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Continue Reading

Uncategorized

Kadin Sultra Kirim 24 Ton Jagung Pipil Senilai Rp144 Juta ke Jawa Timur

Published

on

KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama CV Sengkang Duta Comoditi dan DPMPTSP Sultra mengirim 24 ton jagung pipil senilai Rp144 juta ke Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/2/2023).

Wakil Ketua Umum (Ketum) Kadin Sultra Bidang Pasar Modal, Sastra Alamsyah mengatakan, daerah Jawa Timur merupakan tujuan dari misi dagang bekerjasama dengan Pemkab Jawa Timur dengan pengiriman rutin tiap bulannya.

“Salah satu daerah yang menerima barang dari Sultra itu dari Jawa Timur, dan sebagian jagung ini berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan juga Konawe,” kata Sastra Alamsyah.

Ditempat yang sama, Pimpinan CV Sengkang Duta Comoditi, Kamarudin mengungkapkan pipil jagung yang hendak dikirim ini berasal dari hasil serapan petani di seluruh wilayah Sultra Februari 2023. Dengan serapan terbanyak di Kabupaten Muna, Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Kolaka Timur (Koltim).

Katanya, pengiriman sebanyak 24 ton ini merupakan awal dan belum panen raya di bulan Maret mendatang. Karena pada tahun lalu pengiriman sekitar 2 ribu ton, ia berharap agar tahun ini bisa lebih dari capaian di 2022 lalu

“Produksi jagung oleh petani ini tidak terputus, di waktu panen raya biasa dilakukan pada Maret hingga Juni, dan kami membeli dari petani lokal dalam keadaan kering sehingga bisa langsung dikirim,” tuturnya.

Kamaruddin mengatakan jagung dari petani ini tidak bisa dibeli dalam keadaan basah karena pihaknya tidak ada alat atau mesin pengering. Sehingga tidak bisa mengirim sesuai permintaan jumlah dan tingkat kekeringan yang diinginkan buyer.

“Karena tidak ada alat itu maka kita hanya bisa mengirim lewat Surabaya karena kita disini tidak ada alat dalam mengolah termasuk pengering. Jika ada tentunya bisa kita langsung ekspor. Kita harapkan kedepan bersama Kadin bisa di fasilitasi alat tersebut,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Iklim, Penanaman Modal dan Promosi, DPMPTSP Sultra, Askar Karim mengatakan Pemprov Sultra mendukung penuh berkaitan dengan investasi daerah, karena potensi alam sangat besar namun pemanfaatannya belum maksimal.

“Kami memberikan dukungan terhadap petani dengan memberikan kepastian hukum seperti perizinan termasuk upaya dalam menyalurkan produksinya melalui kerja sama dengan Kadin Sultra,” katanya.

Dengan hadirnya serta dukungan dari Kadin Sultra, pemerintah membangun mitra dalam peningkatan investasi daerah melalui pengiriman hasil Sumber Daya Alam (SDA) di Sultra.

Continue Reading

Trending