Connect with us

Berita

Tim Terpadu Pemprov Pantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Tiga Kawasan Tambang Kolaka

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan bertajuk “Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” Rabu (8 September 2021).

Kegiatan ini difokuskan pada tiga lokasi tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Tim terpadu tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim terpadu ini juga dilengkapi dengan DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh Komisi III DPRD Kolaka, Dishub Kolaka, dan DENPOM Kolaka, serta personel dirlantas Polres Kolaka.

Kunjungan ke tiga lokasi tambang itu diawali dari PT. Putra Mekongga Sejahtera. Hasil pemantauan menunjukkan jalan lintasnya sudah bersih. Meskipun demikian, hal tersebut masih berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat jika terlambat dilakukan pembersihan.

“Tim menyarankan agar jalan lintasnya selalau disiram air agar debu tidak mencemari lingkungan yang mengganggu masyarakat,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badallah.

Kadis Kominfo menambahkan, selain itu, tim juga masih menemukan kendaraan yang kelebihan muatan atau over-dimension and overload (ODOL) dengan kelebihan di atas satu meter dari ambang toleransi.

Truk kelebihan muatan ini kerap menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Saat itu juga, kata Ridwan, tim melakukan teguran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Selanjutnya, pada lokasi kedua, yakni PT. Akar Mas Indonesia, ditemukan bahwa perusahaan ini telah taat membuat drainase, namun masih terjadi penumpukan lumpur. Kasus kendaraan ODOL juga ditemukan.

Banyak hal-hal sangat teknis terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditemukan oleh tim terpadu dan disampaikan kepada pihak perusahaan.

Pada lokasi ketiga, yakni PT. Gasing Sulawesi, yang merupakan perusahaan penambangan pasir, sejauh ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena kendala perizinan yang masih berproses.

“Tim terpadu meminta agar perusahaan segera menyelesaikan perizinan tersebut,” pungkas Ridwan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hasil Audit Dugaan Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana Senilai Rp8,1 Miliar

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara pada dugaan korupsi itu sebesar Rp8,1 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan Pemerintah Bombana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, senilai Rp9,4 miliar.

“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp8,1 miliar,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Kamis (3/10/2024).

Atas temuan itu, sehingga Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yaitu, pelaksana pembangunan termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek Gedung VIP RSUD Bombana.

“Ke 3 tersangka dalam proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,” kata AKBP Rico.

AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terseret dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, karena proyek pembangunan Gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bombana. Tetapi yang terjadi pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra komitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana terus mendapat perhatian.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar ini sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Iya, karena ahli kami berkoordinasi dengan KPK. Setiap perkara yang naik pasti dimonitor oleh KPK,” ujar AKBP Rico Fernanda melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Bukan hanya KPK, AKBP Rico bilang kasus juga mendapat perhatian dari Tipikor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Ini juga dimonitor Tipikor Mabes Polri, ” tambahnya.

Monitoring dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, termasuk di Sultra. Polda Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam kasus ini, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Continue Reading

Berita

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Penetapan dua tersangka ini, menyusul hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, dari pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.

“Iya, nambah dua tersangka,” ujar dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/10/2024).

Meski sudah ada tersangka baru, Rico Fernanda enggan menyebutkan secara detail identitas maupun jabatan kedua tersangka.

“Nanti ya,” singkatnya.

Disinggung soal apakah salah satu tersangka baru tersebut merupakan Eks Bupati Bombana, Tafdil yang sempat diperiksa di Polda Sultra beberapa waktu lalu, Rico menegaskan bukan.

Namun ia menambahkan, kemungkinan Eks Bupati Bombana itu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penetapan dua tersangka baru, termaksud para saksi lainnya.

“Iya (Pemeriksaan tersangka baru), dan akan ada pemeriksaan saksi lagi semua.

Kalau ada keterangan yang dibutuhkan (Eks Bupati), tapi saat sekarang belum,” tukasnya.

Continue Reading

Trending