KENDARIMERDEKA.COM – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan bertajuk “Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” Rabu (8 September 2021).
Kegiatan ini difokuskan pada tiga lokasi tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Tim terpadu tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tim terpadu ini juga dilengkapi dengan DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh Komisi III DPRD Kolaka, Dishub Kolaka, dan DENPOM Kolaka, serta personel dirlantas Polres Kolaka.
Kunjungan ke tiga lokasi tambang itu diawali dari PT. Putra Mekongga Sejahtera. Hasil pemantauan menunjukkan jalan lintasnya sudah bersih. Meskipun demikian, hal tersebut masih berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat jika terlambat dilakukan pembersihan.
“Tim menyarankan agar jalan lintasnya selalau disiram air agar debu tidak mencemari lingkungan yang mengganggu masyarakat,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badallah.
Kadis Kominfo menambahkan, selain itu, tim juga masih menemukan kendaraan yang kelebihan muatan atau over-dimension and overload (ODOL) dengan kelebihan di atas satu meter dari ambang toleransi.
Truk kelebihan muatan ini kerap menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Saat itu juga, kata Ridwan, tim melakukan teguran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, pada lokasi kedua, yakni PT. Akar Mas Indonesia, ditemukan bahwa perusahaan ini telah taat membuat drainase, namun masih terjadi penumpukan lumpur. Kasus kendaraan ODOL juga ditemukan.
Banyak hal-hal sangat teknis terkait keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditemukan oleh tim terpadu dan disampaikan kepada pihak perusahaan.
Pada lokasi ketiga, yakni PT. Gasing Sulawesi, yang merupakan perusahaan penambangan pasir, sejauh ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena kendala perizinan yang masih berproses.
“Tim terpadu meminta agar perusahaan segera menyelesaikan perizinan tersebut,” pungkas Ridwan.