KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan memanggil 3 perusahaan tambang, diantaranya Perusda Kolaka, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Aneka Mineral Mining (AMM).
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3, Asniar Nidi menyebutkan, pemanggilan 3 perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka itu buntut dari kecelakaan kerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PMS, pada 23 Juli 2024 lalu.
“Sebelumnya penyidik telah ke lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, mereka beralasan hanya memiliki kewajiban melaporkan perihal kecelakaan kerja ke Inspektur Tambang,” kata Asniar Nidi melalui keterangan tertulisnya.
Asniar Nidi menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada Perusda Kolaka, PT PMS dan PT AMM untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang sopir dump truk milik PT AMM.
Dalam kasus kecelakaan itu, Disnakertrans Sultra mengindikasikan yang bersangkutan (perusahaan_red) melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang pedoman diagnosis, penialian cacat akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang program kembali kerja serta kegiatan promotif dan kegiatan preventif kecelakaan kerja dan PAK serta tidak mendaftarkan terlebih dahulu korban kecelakaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka tidak melaporkan perihal peristiwa kecelakaan kerja, dan telah melewati waktu 2×24 Jam untuk melakukan pelaporan kecelakaan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas wanita yang kerap disapa Bunda Niar.
Bunda Niar membeberkan, sangat jelas aturannya, bahwa setiap peristiwa kecelakaan kerja merupakan kewenangan Binwasnaker dan K3 untuk menangani persoalan tersebut. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.
“Serta laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan untuk selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam kurun waktu 2×24 jam. Pemberitahuan itu dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” bebernya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada (27/7) menyebut, bahwa hingga saat ini belum ada 1 orang pun dari pihak perusahaan yang memberikan data terkait korban yang mengalami kecelakaan .
“Informasi yang kami peroleh dari KTT PT AMM bahwa korban bernama Abdulah, kecelakaan terjadi di hauling PT PMS tepatnya di pendakian Komoro,” ujarnya.
Hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, korban atas nama Abdullah belum terdaftar di sistem mereka, tetapi PT PMS, Perusda dan PT AMM sudah terdaftar di BPJS Ketanagakerjaan atas nama perusahaannya.
Musriati bilang, untuk mengklaim resiko akibat kecelakaan kerja, pekerja atau korban mesti terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut sistem kami korban atas nama Abdulah belum terdaftar, sehingga untuk klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” tukasnya.