Connect with us

Opini

Tidak Ada Korupsi yang Dilakukan, Yusmin Dikriminalisasi Atas Kasus Administrasi RKAB

“Kalau Kejati Sultra Akan Lanjutkan Kasus Ini, Kami akan Pra Peradilan Lagi Karena Kasus Ini di paksakan”

Published

on

Hidayatullah SH

Penulis: Hidayatullah, SH, Anggota tim kuasa hukum Yusmin

Bertitik tolak dari disparitas putusan Hakim Pra Peradilan Yusmin dan LSO tetap menjadi bagian yang Integral untuk penghentian penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan penggunaaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.

Dari hasil monitor sidang putusan Pra Peradilan Yusmin dan LSO, dimana Yusmin ditolak permohonannya tetapi LSO diterima dengan beberapa pertimbangan Putusan Hakim Tunggal PN Kendari (Klik Trimargo) Terhadap Permohonan Pra Peradilan No. Reg. Pidana : 6/Pid.PRA/2021/PN.Kdi Mengabulkan Permohonan LSO (Direktur PT Toshida Indonesia), pada sidang putusan, Selasa 27 Juli 2021, antara lain;

1. Termohon Kejati Sultra untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Pemohon LSO karena tidak prosedural dan melanggar KUHAP.
2. Penetapan status DPO, Penetapan Pencekalan, dan Penetapan Tersangka tidak sesuai prosedural dalam KUHAP

Disparitas putusan diatas dengan penerapan putusan yang tidak sama walau oleh hakim yang berbeda tetapi terhadap penerapan hukum acara yang tindak pidananya sama (same offence), subyek hukum sama, delict inti sama pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor di juncto kan dengan turut serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Disparitas putusan ini menjadikan dasar pertimbangan hakim terhadap Pra Peradilan Yusmin menjadi tidak jelas, tetapi disisi lain menjadi jelas posisi semua tersangka ketika putusan Pra Peradilan LSO yang diterima oleh Hakim adlaah bagian mutatis mutandis berpengaruh terhadap penyidikan dan penetapan 4 (empat) tersangka karena proses penyidikan dan Sprindiknya adalah satu.

Pertimbangan dua hakim tunggal yang berbeda tersebut benar-benar membuka cakrawala dan wawasan hukum kita semua bahwa begitu sangat dipaksakan dam adanya kriminalisasi kasus tersebut. Sementara Pra Peradilan LSO (Direktur PT Toshida Indoensia) yang dianggap Jaksa merugikan keuangan negara tetapi terima Permohonanya oleh hakim karena tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) melalui audit BPK. Tidak boleh potensial loss. Tetapi hakim tunggal Pra Peradilan Yusmin pertimbangannya bahwa audit kerugian negara adalah materi pokok perkara.

Karena LSO diterima Permohonan Pra Peradilannyanya dalam perkara pidana yang sama, delik yang sama dengan keputusan penetapan hakim untuk Termohon Jaksa dihentikan penyidikan. Berarti otomatis penyidikan kasus ini ditutup atau dihentikan dan kembali seperti semula tanpa ada pelabelan saksi maupun tersangka secara keseluruhan karena penyidikan dan penetapan 4 (empat) Tersangka dalam 1 (satu) Sprindik menjadi cacat yuridis atau batal demi hukum.

Disparitas putusan hakim dalam kasus pidana yang sama karena dianggap turut serta dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP ini menjadi gugur. Dan potensi kerugian negara sudah tidak ada karena pelaku utama yg ditetapkan sebagai tersangka LSO dengan beban pidana yang dianggap memperkaya diri dan diperkaya oleh Kabid ESDM YSM dan Kadis ESDM BHR merugikan negara sudah tidak ada juga. Sekarang batal Demi hukum penyidikan Kejati Sultra maka mutatis mutandis Sprindik kasus tersebut juga batal demi hukum karena penetapan tersangka cacat yuridis atau batal demi hukum. Maka penetapan 4 tersangka juga batal demi hukum karena cacat prosedural. Karena sejatinya hukum formil (KUHAP) merupakan instrumen untuk menegakkan hukum materil (KUHP) atau materiil dalam lingkup UU Pidana Tipikor. Lalu kalau hukum formilnya sudah cacat maka tidak dapat lagi dilanjutkan pokok perkara.

Selaku kuasa hukum Yusmin kami akan melakukan langkah-langkah kongkrit hukum sebagai berikut ;

1). Sudah dipastikan pihak Kejati Sultra akan menghentikan penyidikan kasus a quo serta membatalkan penetapan tersangka LSO yang mutatis mutandis Sprindik juga menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan Pra Peradilan LSO yang diterima Permohonannya. Atas hal ini maka kasus ditutup atau dihentikan dengan istilah SP3, maka semua tersangka juga dibebaskan demi hukum.

2). Apabila dikemudian hari ternyata Jaksa akan mencabut kembali SP3 dan memulai penyidikan baru dan menerbitkan Sprindik lagi untuk menetapkan 4 (empat) Tersangka lagi maka pihak kami Yusmin dan saya kira juga pihak LSO juga akan kembali melakukan Pra Peradilan.

3). Sebaiknya pihak Kejati Sultra agar tidak kehilangan kredibilitas dimata publik dan tidak sewenang-wenang membuat hak kebebasan dan kemerdekaan terhadap klien kami yang terlabeli terus sebagai tersangka, maka Kejati Sultra segera melimpahkan pokok perkara ke PN Kendari untuk disidangkan. Pun demikian ada proses pengembangan kasus soal gratifikasi maka Jaksa segera lakukan pembuktian jangan terus menggulirkan opini menjadi liar yang menurunkan wibawa penegakkan hukum.

4). Sebaiknya jaksa penyidik pada jajaran Kejati Sultra agar tidak beropini tentang suatu kasus apabila belum memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, apalagi tindak pidana korupsi belum ada audit BPK tentang kerugian negara yang Nyata dan Pasti (actual loss) bukan potensial loss.

Jangan menghukum orang dengan opini dan analisa. Hukumlah orang dengan bukti karena penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) adalah tangan -tangan keadilan bukan tangan para penjagal”.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Opini

Mengenal Beberapa Teori Hukum Dalam Peradilan Pidana di Indonesia.

Published

on

By

Oleh : Hendro Nilopo

Status : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta

Konsentrasi : Hukum Pidana

 

Teori hukum (bahasa inggris : legal theory) atau Yurisprudensi (bahasa inggris : jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kosepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran dalam hukum.

Kata teori berasal dari kata theoria (Bahasa Latin) yang berarti perenungan dan thea (Bahasa Yunani) yang menyiratkan sesuatu yang disebut relaitas.

Pengertian lain dari teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori juga merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial.

Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen) dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein). (Sumber : wikipedia)

Pada abad ke-5 sebelum Masehi, pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani dengan tokoh pemikirnya yaitu Socrates, Plato, Aristoteles dan Epicurus.

Substansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum dan keadilan. Inti dari pemikiran mereka adalah Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

Selanjutnya pada abad ke -17, pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yang kemudian mengakibatkan perpecahan dan melahirkan dua aliran besar, yaitu :

Aliran hukum alam yang irrasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio tuhan dan aliran hukum alam yang rasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio manusia.

Pemikir-pemikir yang menonjol di abad ini diantaranya :

Hugo de Groot (1583 – 1645)
Samuel von Pufendor (1632 – 1694)
Christian Thomasius (1655 – 1728)
Benedictus de Spinoza (1632 – 1677), dan
John Locke (1632 – 1704)

Kemudian di abad ke-19 sampai abad ke-20, terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran-aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedangkan abad ke-20 melahirkan dua aliran besar, yaitu SociologisJurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.

Berawal dari 4 (empat) pemikir hebat, teori hukum banyak dilahirkan dan telah di aktualisasikan dalam berbagai sistemperadilan pidana di Indonesia saat ini.

Beberapa diantaranya, yakni :

Teori Absolut (teori pembalasan)
Teori Relatif (deterrence)
Teori Integratif
Teori Treatment, dan
Teori Perlindungan Sosial (social defense)

Teori Absolut (teori pembalasan)

Teori absolut atau teori pembalasan menyatakan bahwa pidana tidaklah untuk yang praktis, seperti memperbaiki kejahatan. Teori ini cenderung memiliki tujuan untuk membalas perbuatan pelaku tindak pidana atau dengan kata lain, teori ini bukan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tetapi semata-mata membalas perbuatan pelaku.

Teori absolut ini merupakan teori hukum klasik hukum pidana yang lahir pada abad pertengahan, dimana saat itu di wilayah Eropa raja-raja memiliki kekuasaan yang sangat absolut dan tidak ada batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat di pidana maupun tidak.

Contoh :

Pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang wajib juga untuk di bunuh.
Pelaku penganiayaan berat yang menghilangkan salah satu anggota tubuh dari korbannya harus di hukum sama dengan perbuatannya.

Teori Relatif (deterrence). Berbeda dengan teori absolut, teori relatif adalah teori yang lahir dari aliran modern hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan (Le Salut du people estla supreme). Karena itulah teori relatif tidak lagi bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan untuk memperbaiki pelaku, serta mencegah terjadinya tindak pidana dengan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mencegah kejahatan.

Menurut von Feuerbach, pencegahan tersebut disebut psychologishcezwang atau paksaan psikologis. Dimana, dengan di sahkannya peraturan-peraturan dengan sanksi yang diancamkan kepada pelaku yang melanggar peraturan tersebut, maka niat jahat pelaku bisa berkurang sebelum pelaku benar-benar melakukan tindakan kejahatan.

Teori gabungan adalah teori yang menggabungkan teori absolut dan teori relatif. Teori gabungan ini berangkat dari pemikiran bahwa, baik teori absolut maupun teori relatif sama-sama memiliki kekurangan, sehingga kedua teori tersebut digabungkan untuk menutupi kekurangan satu sama lainnya.

Dalam teori gabungan, pidana di gunakan selain untuk membalas perbuatan pelaku, juga untuk memperbaiki pelaku agar pelaku tindak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi di masa mendatang.

Teori treatment mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas di arahkan kepada pelaku kejahatan dan bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-sosialisasi pelanggu, sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral pelaku tindak pidanaagar dapat beribtegrasi lagi ke dalam masyarakat.

Teori perlindungan sosial (social defence) Teori perlindungan sosial merupakan buah dari pemikiran hukum yang lahir dari aliran hukum modern. Teori ini bertujuan mengintegrasikan individu kedalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Teori ini telah di adposi dan menjadi referensi lahirnya Restoratif Justice. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

Continue Reading

Berita

Fajar Hasan : Kadin Akan Dorong Investasi Yang Memihak Daerah

Penulis : Hamid

Published

on

By

KendariMerdeka.com, Jakarta – Tongkat kepemimpinan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak lama lagi akan berganti. Berbagai tokoh pengusaha mulai bermunculan, untuk menjadi calon Ketua Kadin Sultra. Mereka maju dengan berbagai visi dan misi yang berusaha memajukan daerah, negara dan usaha-usaha masyarakat tentunya.

Salah satunya Muh. Fajar Hasan yang secara terbuka menyatakan diri untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin Sultra, ia mengatakan, Kadin dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 1987, sejarah dan ikhtiar pembentukannya adalah untuk menjembatani kepentingan pengusaha Indonesia dan pengusaha asing dengan pemerintah Indonesia. Secara organisasi Kadin ini merupakan wadah pengusaha dan inkubator bisnis.

Di Sultra, Kadin harus menjadi pemain utama, menjadi jembatan antara pemerintah dengan pengusaha dan masyarakat lokal dengan investasi. Dekade ini arus modal ke Sultra baik PMA maupun PMN deras sekali. Menurut BKPM, Sultra menjadi salah satu daerah tujuan investasi prioritas di kawasan Timur Indonesia. Posisi Kadin harus memastikan investasi tersebut berwatak lokalisme atau memihaki kepentingan daerah.

Itu sebabnya, pengusaha kita tidak boleh menjaga jarak, harus aktif dan menjadi bagian atau inner circle investasi, tentu saja dengan kepentingan ideologis mempercepat pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Pengusaha lokal kita, haruslah berdaya, tidak boleh tertatih. Strateginya, peran Kadin harus lebih maksimal lagi dalam menjembatani kepentingan pengusaha terhadap investasi, pemerintah dan perbankan. Saya amati, peran strategis ini belum maksimal diperankan oleh Kadin sebagai akselelator lintas sektor.

Oleh karenanya, menurut Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unhalu ini, untuk merespons dinamika dunia usaha yang begitu cepat, maka Kadin Sultra harus lebih progresif lagi. Misalnya digitalisasi data pengusaha lokal, membangun mutual strategis antara pengusaha dan dunia perbankan, serta menempatkan sektor UMKM menjadi link sektor atau terkoneksi dengn investasi.

Lebih lanjut CEO beberapa IUP ini mengatakan, kedepannya secara reguler Kadin Sultra akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjadikan Kadin Kab/Kota sebagai lumbung informasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah daerah. Kadin ini anak kandung pemerintah, tidak boleh menjaga jarak dengan kekuasaan. Misalnya pada tingkat tertentu, idealnya setiap kunjungan kepala daerah ke luar negeri, wajib mengikutsertakan perwakilan Kadin selaku organisasi penting dunia usaha, karena Kadin secara kelembagaan berjejaring dengan Kadin di seluruh dunia. Bersama-sama pemerintah daerah mempromosikan potensi investasi di daerah.

Misalnya Presiden Jokowi ketika menghadiri Forum Ekonomi Multilateral pasti menyertakan perwakilan Kadin Pusat.

Continue Reading

Opini

BUMN Antara Relawan, Logika, Data dan Ambisi Pilpres 2024

Ditulis: Sekjen PENA 98, Adian Napitupulu

Published

on

By

KendariMerdeka.com – Dalam satu minggu ini polemik relawan Jokowi di BUMN kembali mencuat di berbagai media massa. Aroma Penolakan terhadap masuknya relawan Jokowi di BUMN di sampaikan oleh Fadli Zon, Rocky Gerung, Said Didu dan Jansen Sitindaon yang keempatnya kebetulan bukan pendukung Jokowi di Pilpres lalu. Saya tergelitik untuk ikutan urun pendapat, berbagi data dan menyumbang kritik dalam rangkaian polemik tersebut.

Bolehkah Pendukung Jokowi, apakah itu Partai ataupun Relawan meminta posisi di BUMN? Kalau yang tidak mendukung Jokowi saja boleh meminta posisi di BUMN, maka menurut saya, Pendukung Jokowi bukan hanya boleh tapi harus !! Kenapa demikian? Sederhana saja, dari Kabinet hingga BUMN memang harus di isi oleh mereka yang bersetuju pada Program dan Ide ide Presiden tentunya tetap dengan mempertimbangkan kriteria tertentu seperti profesionalitas. Lucu saja jika mereka yang tidak bersetuju pada program dan ide Presiden justru diberi kepercayaan memimpin BUMN dengan asset ratusan milyar hingga bertrilyun Rupiah tapi yang mendukung justeru seolah olah tabu untuk masuk BUMN.

Apakah jika pendukung Jokowi mengisi berbagai posisi itu maka itu merupakan tindakan balas budi? Menurut saya itu bukan tindakan balas budi tetapi tindakan yang harus di lakukan untuk memastikan program, ide dan target Presiden terjaga dan berjalan baik sesuai dengan apa yang di harapkan. Ya kira kira “mirip mirip seperti Prabowo yang mengangkat beberapa orang pendukungnya bahkan yang dulu bagian dari Tim Mawar untuk membantunya dalam kementrian Pertahanan.” Pelibatan pendukung Prabowo di kementrian itu tentu dengan harapan program, ide dan target Prabowo sebagai menteri dapat berjalan dan tercapai.

Kalau Fadli Zon, Rocky Gerung, Said Didu mengkritik penempatan Relawan Jokowi di BUMN maka agar kritik itu objektif dan fair saya rasa perlu juga mereka mengkritik Prabowo yang juga membawa “gerbong” ke kementrian pertahanan. Tapi kalau mereka tidak berani mengkritik Prabowo ya baiknya tidak usah berisik juga terhadap keinginan relawan Jokowi untuk mengisi posisi di BUMN.

Apa dampaknya jika mereka yang tidak bersetuju dengan program dan ide Presiden di tempatkan mengelola BUMN? Dampaknya ya jelas bahwa BUMN itu cenderung tidak akan produktif maksimal sesuai keinginan Presiden karena sudah terjadi pertentangan bahkan penolakan terhadap program, ide dan target Jokowi.

Mungkinkah mereka yang tidak mendukung Jokowi di tempatkan untuk mengelola BUMN? Mungkin saja dengan catatan mereka harus bersetuju terhadap program, ide dan target Presiden. Untuk sampai tahap penempatan itu maka ia harus di uji lewat proses karena sikap dan pilihan politik pendukung, biasanya tidak cepat berubah kecuali mungkin ia masuk kategori bunglon profesional.

Untuk membahas lebih jauh mari kita lihat berapa kira kira posisi di BUMN yang bisa di isi berdasarkan kewenangan Eksekutif. Kalau ada 1.200 perusahaan BUMN (Induk, Anak dan Cucu) dan masing masing memiliki 3 Direksi dan 3 Komisaris maka paling tidak ada 7.200 posisi untuk mengisi Direksi dan Komisaris BUMN. Jika tiap perusahaan itu bisa mengangkat 5 orang staff khusus Direksi maka total staff khusus bisa mencapai 6.000 orang. Selain Direksi, komisaris dan staff khusus ada juga Advisor di tiap BUMN sekitar 6 orang atau total sekitar 7.200 orang. Jadi total posisi di BUMN yang bisa di tentukan oleh Eksekutif adalah 20.400 orang.

Apa yang bisa dilakukan dengan 20.400 orang di BUMN? Jika 20.400 orang itu loyal pada Presiden maka jumlah itu adalah kekuatan yang luar biasa besarnya yang harusnya mampu untuk merealisasikan ide ide besar Presiden. Namun yang terjadi bisa buruk bagi BUMN jika jumlah itu di isi oleh mereka yang menolak program, ide dan target Jokowi. Di sisi lain jumlah sebesar itu juga bisa saja “dimanfaatkan” untuk menjadi “tim sukses” yang di biayai negara jika menteri BUMN nya terobsesi dan berambisi Capres di 2024 tapi tidak punya partai Politik yang bisa menjadi mesin politiknya.

Data pemilih Jokowi di tiap level di BUMN pada pilpres 2019 lalu ternyata hanya di kisaran 22% saja sementara 78% sisanya tidak memilih Jokowi. Jadi jika ada 7.200 Direksi dan Komisaris di BUMN maka dari jumlah itu kira kira 1.500 orang yang memilih Jokowi dan sisanya sekitar 5.700 orang tidak mendukung Jokowi atau tidak memilih Jokowi atau tidak bersetuju terhadap program dan ide Jokowi. Jika persentase ini masih sama dan berlaku sama maka jangan jangan ada 5.700 orang saat ini di posisi Direksi dan Komisaris BUMN yang menjabat dan di bayar negara tapi tidak mendukung program kepala negara.

Peran atau Kontribusi BUMN dalam ekonomi di sektor usaha Indonesia sekitar 30%. Harapan saya berangkat dari logika sederhana, jika yang mengelola BUMN itu adalah mereka yang mendukung Jokowi maka seharusnya peran dan kontribusi BUMN akan semakin besar namun jika yang mengelola itu adalah mereka yang tidak bersetuju dengan Program dan Ide Jokowi maka boleh jadi peran dan kontribusi itu akan semakin rendah di kemudian hari.

Saat ini berapa banyak pendukung Jokowi yang berada di Direksi dan Komisaris BUMN ? Kalau dari relawan terorganisir tapi bukan partai, dalam catatan saya, dari 7.200 posisi hanya ada sekitar 35 orang relawan, itupun sebagian besar melanjutkan dari periode sebelumnya sementara yang benar benar baru tidak lebih dari belasan orang. Selain pendukung Jokowi dari relawan yang diangkat, diperkirakan ada sekitar 50 an orang relawan Jokowi yang sudah di berhentikan Erick Thohir dan beberapa diganti dengan mantan caleg dari partai yang tidak mendukung Jokowi seperti di PTPN 14 ada relawan pendukung Jokowi yang di ganti oleh Mantan Caleg Propinsi dari Partai yang hingga hari ini tidak bergabung dalam koalisi Partai Pendukung Jokowi. Di sisi lain rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas dan azas pemerintahan yang baik justru bertambah dari 221 orang menjadi hampir 600 orang.

Siapa yang berhak untuk memutuskan posisi Direksi dan Komisaris? Kalau menurut Perpres 177 tahun 2014 yang berwenang adalah Tim Penilai Akhir (TPA) diantaranya Presiden dan Mensesneg. Posisi Menteri BUMN dalam TPA hanya sebagai anggota tidak tetap yang mengusulkan nama nama bukan yang menentukan keputusan. Lucunya ada informasi kalau konon ada sekitar 100 nama relawan yang sudah melewati proses TPA melalui Presiden dan Mensesneg namun sudah berbulan bulan tidak di tindak lanjuti oleh Kementrian BUMN. Ada banyak kemungkinan kenapa kementrian BUMN tidak menindaklanjuti nama nama tersebut, salah satunya bisa jadi mungkin nama nama tersebut di anggap lebih setia pada Presiden dibandingkan setia pada imajinasi dari ambisi Menteri nya untuk 2024.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending