Connect with us

Berita

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penahan Ombak, Eks Kepala BPBD Butur Dijebloskan ke Rutan Raha

Penulis: Azizah

Published

on

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/10/2023).

Ketiga tersangka yaitu Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur inisial YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, Kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri inisial YM dan Konsultan Pelaksana inisial AR.

Penahan itu dilakukan usai dilakukan pemeriksaan selama 8 jam, sehingga para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas II B Raha.

Salah satu tersangka YM, saat digiring ke mobil tahanan mengungkapkan, akan membongkar kasus tersebut pada proses persidangan. Dirinya pun tak menerima dilakukan penahanan atas kasus yang dianggap menciderainya.

“Saya akan buka ini semua, di proses persidangan. Insyaallah apa yang sudah disampaikan pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen ini tidak benar, membangun opini. Oleh karena itu saya berharap rekan-rekan media mengikuti prosedur ini sampai di pengadilan,” ujarnya saat berjalan ke mobil tahanan kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyebut, kerugian negara ditemukan pada pengerjaannya setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Sultra.

Kegiatan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 itu menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Ini bentuk keseriusan Kejari Muna tegak lurus mengawal kasus hingga ke penuntutan,” ujarnya saat konferensi pers di depan Kantor Kejari Muna.

Lanjutnya, kontrak pelaksana YM, mengendalikan seluruh pekerjaannya, tak berpedoman dan tak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam pekerjaan tersebut.

Pada cincin beton penggunaan bahan material tak menggunakan material sesuai kontrak. Melainkan menggunakan pasir laut yang diambil disamping pekerjaan dan begitu juga menggunakan air laut. Tak menggunakan redemix maupun toser mix sesuai standarisasi.

Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penyusun, pembekap dan menandatangani laporan.

“Cincin betonnya dikerjakan secara manual dengan menggunakan pasir laut dan air laut,” terang Agustinus.

“Para tersangka dijerat sesuai UU Tipikor dan dilakukan penahanan selama masa tuntutan 5 Oktober hingga 24 November,” sambungnya.

Ditambahkan lagi melalui Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, penyidik kejaksaan akan terus merampungkan berkas tuntutan. Selain itu terkait penambahan tersangka, pihaknya melihat perkembangan kasus.

“Kita lihat perkembangan kasus, apakah tersangka bertambah atau tidak,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tuntut Upah Lembur, Karyawan PT TMMS di Konawe Utara Mogok Kerja

Published

on

KONAWE UTARA – Setiap perusahaan yang beraktivitas di suatu daerah diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun masyarakat setempat.

Namun kondisi ini nampaknya tidak dirasakan oleh puluhan karyawan kontraktor pertambangan PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) di Kabupaten Konawe Utara.

Ibarat kerja keras bagaikan kuda namun gaji seperti kura-kura. Karyawan lembur berjam-jam namun gaji yang diterima tak sesuai.

Peliknya situasi ini membuat puluhan karyawan PT TMMS memilih untuk mogok kerja. “Jangan perbudak kami di Kampung sendiri,” ujar salah satu karyawan berinisial IL.

Diceritakan, sejak tahun yang lalu PT TMMS tidak pernah membayarkan uang lembur harian. Meski karyawan masuk kerja di jam istrahat atau waktu libur tetap saja pihak perusahaan enggan menghitung kelebihan jam kerja untuk selanjutnya dibayarkan.

“Kondisi ini sebenarnya sudah berjala sejak dia tahun lalu, Januari tahun ini kami kembali mengajukan ke office namun sampai hari ini belum ada realisasi,” ungkapnya. Senin (10/2/2025).

Langkah mogok kemudian ditempuh sebagai jalan terakhir. Setelah mediasi dan perundingan yang tak jua menghasilkan solusi.

“Kami sudah menyurat ke dinas, 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja ini, dan kami pastikan jika pihak perusahaan mencoba untuk mengahalagi ataupun membenturkan sesama karyawan dengan ancaman PHK maka mereka akan bermasalah dengan APH dikemudian hari,” tegasnya.

“Yang kami inginkan hanya satu, kami bisa sejahtera dikampung kami sendiri, kami bisa sejahtera dengan hak dan haji kami,” imbuh IL karyawan PT TMMS yang ikut mogok kerja.

Sementara itu, pihak PT TMMS belum bisa dikonfirmasi atas keadaan mogok kerja.

Aturan pembayaran lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja, pada hari libur resmi, atau pada istirahat mingguan.

Continue Reading

Berita

DPRD Sultra Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Watalara

Published

on

KENDARI – Aksi demonstrasi dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terus berlanjut.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang ketiga kalinya untuk menyuarakan jeritan masyarakat yang terkena dampaknya.

Dalam orasinya, mereka mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas atau bahkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS. Sebab perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan pada saat 8 dan 30 Januari 2025. Di mana terlihat dari beberapa foto dan video dokumentasi aliran kali dan pesisir pantai berwarna kemerah-merahan.

“Kami meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” ucap Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom

Malik menilai, DPRD Sultra tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.  Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada (22/1/25) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan setelah melakukan kunjungan hingga memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra. Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT TBS.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Pansus mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PT TBS, Nindra  membantah tudingan tersebut. Ia bilang, sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

Continue Reading

Berita

5 Pekerja Galangan Kapal PT SMS di Lapuko Terluka Usai Alami Laka Kerja

Published

on

KENDARI – Lima pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja.

Kelima pekerja yaitu MAR (28), D (28), G (54), MNFFHA (20) dan ANR (29) tahun. Empat pekerja harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota kendari sementara satu lainnya hanya mengalami luka bakar ringan.

Kapolsek Moramo, Ipda Fakhmi Sumadi melalui keterangan tertulisnya menyebut, kelima korban merupakan pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard. Mereka mengalami kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan kapal pada bagian mesin.

“Kejadiannya Minggu, (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WITA,” ujar Ipda Fakhmi.

Kapolsek bilang, empat pekerja harus dilarikan ke RSU Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis dan satu korban mengalami luka bakar ringan.

“4 korban dirujuk ke RSU Kendari karena menderita luka bakar akibat peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pada saat kejadian, Petugas Pengawas menyaksikan pekerjaan pengelasan, tiba-tiba muncul ledakan yang mengeluarkan api sebanyak dua kali.

Ledakan pertama kecil, tetapi ledakan kedua kalinya besar hingga mengeluarkan api. Kemudian para korban langsung terpental dan bergegas lari menaiki tangga untuk keluar dari kamar mesin kapal.

“Belum ditahu penyebabnya, masih didalami oleh SatReskrim Polres Konsel,” pungkas Ipda Fakhmi.

Continue Reading

Trending