KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Temggara (Sultra) kembali menguak kejanggalan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Indonusa Arta Mulya (IAM).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan persetujuan RKAB serta PPKH pada perusahaan pertambangan PT Indonusa Arta Mulya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari instansi terkait, bahwa persetujuan RKAB perusahaan tambang yang berlokasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu diterbitkan pada Maret 2023 lalu. Padahal kata Hendro, pada Bulan Maret 2023, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indonusa masih berstatus kawasan hutan lindung (HL).
“Jadi info yang kami dapatkan, bahwa RKAB PT Indonusa Arta Mulya disetujui pada Maret 2023 lalu. Untuk kuotanya sekitar 300 metrik ton (MT),” kata Hendro, Sabtu (6/1/24).
Menurutnya, persetujuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya pada Maret 2023 lalu dinilai janggal. Sebab, pada Maret 2023 seluruh wilayah IUP PT IAM masih berada diatas kawasan hutan lindung.
“Lebih tepatnya pada Maret 2023 belum dilakukan perubahan fungsi hutan di wilayah IUP PT IAM, yang dimana saat itu seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung,” bebernya.
Sedangkan, lanjut Hendro, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT Indonusa Arta Mulya baru diterbitkan pada Agustus 2023. “Ini yang aneh, jadi mereka (PT IAM) sudah dapat kuota 300 MT saat seluruh wilayah IUP nya masih berstatus kawasan HL,” ucap Hendro.
Tak hanya itu, Hendro juga membeberkan, bahwa saat dilakukan evaluasi di wilayah IUP PT Indonusa Arta Mulya. Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tidak dilibatkan oleh evaluator dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI).
“Evaluator dari kementerian ESDM RI ini juga mesti dipertanyakan, saat evaluasi mestinya mereka sudah tau bahwa seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung. Tapi ironisnya masih diberikan kuota sebesar 300 MT,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, akan meminta penjelasan kepada pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait adanya dugaan kongkalikong pemberian kuota RKAB kepada PT Indonusa Arta Mulya yang terjadi pada bulan Maret 2023 lalu.
“Kami akan kepusat untuk meminta penjelasan, sekaligus kejanggalan ini akan kami sampaikan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Terkahir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya tidak lagi heran ketika ada oknum di Kementerian yang berani bermain dalam pemberian kuota RKAB.
“Tidak heran, yang penting di pertanggungjawabkan, seperti beberapa oknum evaluator dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang saat ini sedang berstatus terdakwa pada kasus PT Antam Blok Mandiodo,” pungkas Hendro.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak PT Indonusa Arta Mulya terkait rencana laporan Ampuh Sultra.