Connect with us

Berita

Tak Kunjung Bayar PNBP PPKH, PD Aneka Usaha Kolaka Dilapor ke Kejagung

Published

on

KENDARI – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan belum melakukan pembayaran denda administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (8/1/25).

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) Nomor SK:1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Desember 2021 tahap III dan Nomor SK:196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tanggal 7 Maret 2023 tahap XI, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.

PD Aneka Usaha atau Perusda Kolaka terindikasi melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Hari ini, laporan kami telah diterima oleh Kejagung melalui Jampidsus dan semua data yang kami kantongi sudah kami lampirkan,” ungkap Habri.

Habri menjelaskan, berdasarkan kondisi real existing di lapangan serta dokumentasi yang mereka miliki, nampak beberapa tumpukan dump ore nickel masih berada di wilayah konsesi PD Aneka Usaha Kolaka dan diduga berada didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi

“Tudingan kami diperkuat dengan data citra satelit yang diambil dari planet.com oleh KLHK RI pada Oktober Tahun 2023 lalu, bekas kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi,” jelasnya.

Menurutnya, dari luas 340.00 hektare wilayah konsesi PD Aneka Usaha Kolaka. perusahaan tersebut diduga telah mengeruk sekitar 117,48 hektare kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah atau PPKH. Sehingga perusahaan yang dinahkodai oleh Armansyah itu terindikasi telah melanggar pasal 110 B dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Berdasarkan SK KLHK RI Nomor SK: 631 MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang pengenaan sanksi administratif. PD Aneka Usaha Kolaka wajib membayar denda adimistratif sebesar Rp19,665 miliar. Namun ironisnya hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar sanksi.

“Tentunya ini merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kolaka. Sebab merujuk pada aturan tentang pengenaan denda administratif, seharusnya perusahaan tersebut wajib membayar paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan menteri,” ucap Habri.

Secara kelembagaan pihaknya mendesak Jampidsus Kejagung RI agar segera memproses hukum dan memberikan sanksi tegas kepada Dirut PD Aneka Usaha Kolaka yang dinilai melakukan pembangkangan hukum serta semua oknum-oknum yang diduga terlibat atas dugaan tindak pidana illegal mining yang terjadi di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

“Bukti yang kami pegang sangat jelas, baik itu dokumentasi kegiatan, hasil Audit BPK, SK KLHK, maupun Bukti transfer. Jadi, seyogyanya Jampidsus harus segera melakukan penindakan terhadap Dirut PD Aneka Usaha Kolaka maupun semua oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” harapnya.

Habrianto juga meminta Jampidsus Kejagung RI agar segera memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK yang tengah menangani kasus tersebut sejak tahun 2023, namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan. Selain itu, Habri juga mendesak agar segera menelusuri aliran dana royalti PD Aneka Usaha Kolaka tahun 2023 dan 2024 yang diduga ada permainan.

“Informasi yang kami himpun, penerimaan royalti PD Aneka Usaha Kolaka sebesar 5,5 US Dollar per metrik ton (MT) dengan rincian 4 US Dollar pembayarannya melalui rekening PD Aneka Usaha Kolaka, sedangkan 1,5 US Dollar menurut sumber informasi yang kami himpun ditransfer melalui rekening lain maupun secara tunai,” terang Habri.

Habri bilang, jika melihat akumulasi jumlah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PD Aneka Usaha Kolaka tahun 2023 dan 2024 sebesar 1.390.000 metrik ton dan jika dikalikan dengan kewajiban mitra yang bekerjasama operasi penambangan produksi biji nikel di wilayah konsesi PD Aneka Usaha Kolaka dengan hitungan berdasarkan nilai patokan Kurs Dollar 15.000 (1.390.000MTx5 US Dollarx15.000=Rp104,250 miliar).

“Jampidsus Kejagung harus segera menelusuri kemana aliran dana royalti PD Aneka Usaha Kolaka sehingga tidak mampu membayar denda PNBP di wilayah konsesi IUPnya,” tegas Habri.

Diberitakan sebelumnya Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan perkara ini sedang ditangani Kejati. Ia juga mengungkapkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka merupakan salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami lagi melakukan verifikasi mengenai tata kelola keterlanjuran ini. Sementara masih tahap penyelidikan,” kata Ade Hermawan.

Asintel menambahkan, dari 50 perusahaan yang diundang untuk dimintai penjelasan akan dibagi menjadi 2 gelombang. Dalam penanganan perkara ini juga melibatkan Gakkum KLHK RI.

“PD Aneka Usaha sudah diundang dan mereka hadir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin yang dikonfirmasi via WhatsApp juga membenarkan hal tersebut. Ia bilang saat ini perusahaan tempatnya bekerja itu sedang menunggu E-billing dari KLHK untuk melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Betul, Perusda belum bayar karena e-biling belum diterbitkan oleh KLH,” singkat Ishak Nurdin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending