Connect with us

Opini

“Surat Buat Mas Menteri”

Published

on

Penulis : Ardi Wijaya, Mantan Sekjen Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta.

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, selamat malam Mas Menteri, semoga Mas Menteri senantiasa dalam keadaan sehat, terhindar dari wabah penyakit yang sedang melanda kita saat ini.

Mas Menteri, persis ditengah wabah pandemi, hari ini merupakan salah satu momen sejarah masa lalu pada fase panjang perjalanan bangsa Indonesia. Ya, hari ini adalah Hari Pendidikan Nasional yang terus kita kenang setiap tanggal 2 Mei. Bagi saya, seremonial ini adalah kilas balik  untuk merenungi pencapaian kita tentang keyakinan akan harapan dan mimpi bersama untuk masa depan pendidikan gemilang di seluruh pelosok nusantara.

Mas Menteri, seorang Ibu Guru Sejarah bercerita kepada saya tentang sejarah dibalik peringatan Hardiknas yang kita peringati setiap 2 Mei, bertepatan dengan kelahiran seorang tokoh pejuang pendidikan sejak zaman penjajahan.

Dia adalah Raden Mas Soewardi Suryaningrat. Dari namanya kita kenal, beliau adalah keluarga keraton dan golongan priyayi pada kultur sosial masyarakat Jawa. Sosok yang sangat peduli dengan pendidikan masyarakat pinggiran. Kini kita mengenalnya dengan tokoh Ki Hajar Dewantara. Buah pemikirannya sering dikutip dan menjadi kompas penuntun arah pendidikan kita. Nama yang dipilihnya untuk menghindari predikat bangsawan yang melekat pada dirinya.

Sama rasa dan sama rata adalah prinsip yang kelak harus diwujudkan guna menghasilkan generasi yang secara universal mampu berfikir merdeka. Sejarah mencatat bahwa sebagian besar rentang kehidupan Ki Hadjar Dewantara diabdikannya untuk membangun kesadaran dan kecerdasan generasi Indonesia tentang pentingnya memiliki hidup yang memberi makna dan terus menebar nilai-nilai kebaikan.

Mas Menteri, kata Ibu Guruku, masalah pendidikan yang dihadapi Ki Hajar Dewantara pada saat itu sangat berat, ditengah masa transisi kemerdekaan, beliau menghadapi tantangan untuk mengikis sisa pendidikan kolonial yang selama ini memenjara pemikiran merdeka masyarakat bangsa yang telah lama terbelenggu penjajahan. Ciri doktrin pendidikan kolonial menekankan pada terbentuknya jiwa masyarakat Indonesia yang diselimuti keraguan untuk mengutarakan pendapat, memiliki kerangka berfikir yang dipenuhi oleh kekhawatiran dan rasa takut salah.

Mas Menteri, rendahnya budaya literasi di negara kita sangat erat kaitannya dengan kondisi fasilitas pendidikan kita saat ini. Kata Data menunjukan bahwa Provinsi dengan kepemilikan perpustakaan Sekolah Dasar (SD) terendah adalah Papua, sebesar 31%.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan jumlah perpustakaan terendah berada di Maluku Utara sebesar 58,7%. Jumlah perpustakaan paling sedikit dari Sekolah Menengah Atas (SMA) terletak di Maluku Utara dengan kepemilikan 69,2%. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan jumlah perpustakaan terminim terletak di Nusa Tenggara Barat, hanya 53%.

Mas Menteri, jauh di ufuk timur Indonesia, disparitas menjadi fenomena klasik yang sampai saat ini masih menjadi momok bagi wajah pendidikan kita. Sangat memperihatinkan ditengah kucuran 20 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara ternyata belum sepenuhnya memberikan perubahan yang signifikan.

Mas Menteri, saya ingin bercerita sedikit, bahwa setiap pukul 06.00 pagi, saya dan beberapa teman sejawatku harus berjalan kaki menempuh jarak 7 kilo meter untuk bisa merasakan hangatnya duduk menimba ilmu pada pendidikan formal. Naik turun lereng bukit dengan kaki telanjang, melewati hutan belantara dengan riang gembira,  melawan arus menyebrangi sungai, tanpa lupa menenteng alat tulis dan seragam sekolah yang akan digunakan untuk mengikuti proses belajar. Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan 2 kali dalam sehari.

Mas Menteri, sesampainya di sekolah kami melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan buku cetak yang telah kusut sebagai bahan ajar dengan sampul yang telah kusam dan sobek, konon digunakan sejak zaman orde baru. Kondisi sekolah kami berdinding jelajah, atapnya yang terbuat dari pelepah rumbia yang mudah bocor menyebabkan kami sewaktu-waktu harus berkumpul pada sudut ruangan untuk menghindari tetesan air dari atap bangunan sederhana. Dengan fasilitas seadanya kami tetap memiliki keyakinan bahwa semua tempat adalah sekolah.

Mas Menteri, di sini saya belum sepenuhnya mengenal komputer, jauh dari sesuatu hal yang berbau teknologi, terasing dari bisingnya hiruk pikuk kota. Jangankan bisa berbicara Bahasa Asing, ngomong dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar kadang belepotan. Lidahku terasa kaku jika tiba-tiba harus mengucapkan bahasa asing yang terdengar ganjil ditelinga saya. Membedakan lock down dan download saja terasa rumit.

Mas Menteri, mengejar mimpi untuk bertahan dalam kondisi seperti ini kami lakukan hanya demi satu tujuan yakni bisa setara dengan saudara sebangsa yang terbilang cukup menikmati fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana mungkin kita mengampanyekan untuk bisa setara dengan bangsa asing, jika ada anak bangsa yang lain masih mengejar kesetaraan dengan saudara sebangsanya sendiri.

Mas Menteri, rasanya asyik ketika membayangkan setiap pagi jika  berangkat ke sekolah saya menunggu bus sekolah yang akan menjemput di lokasi yang jaraknya dekat dengan rumah. Rasanya akan sangat membahagiakan jika tiap saat ingin membaca buku, mengunjungi perpustakaan yang penuh dengan bacaan bagus, suasana adem dan nyaman dengan beragam ilmu pengetahuan tersedia di sana. Bukankah buku adalah jendela dunia yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui peradaban manusia yang tidak dapat dijangkau dengan indera penglihatan.

Mas Menteri, tapi dibalik semua itu kami selalu percaya dan meyakini bahwa keterbatasan bukanlah hambatan yang dapat mengurung mimpi kami untuk bisa memberikan yang terbaik. Kami akan selalu berusaha semaksimal mungkin menempa diri menjadi generasi yang kelak akan memberi manfaat untuk kemajuan dan perkembangan negeri kita tercinta.

Mas Menteri, bukankah peradaban besar tak dibangun oleh banyak apalagi semua orang tapi oleh sedikit kelompok orang. Sejarawan Arnold Toynbee mengistilahkannya sebagai “Minoritas Kreatif” yaitu generasi yang kini berjuang dan lahir dari tempaan kerasnya seleksi alam dalam kehidupan.

Generasi yang kelak akan selalu eksis dan selalu ada ketika semua orang lain telah tenggelam. Komunitas orang yang tak pernah mau berhenti berjuang untuk yang ia yakini ketika yang lain kelelahan, putus asa dan menyerah. Kami adalah sedikit orang yang terus mencari jalan bagi perbaikan dan perubahan ketika yang lain sudah  merasa buntu dan kalah.

Mas Menteri, jika dapat didengar, ingin rasanya menitipkan harapan kepada  Mas Menteri agar mampu mentransformasi kebijakan yang menyentuh seluruh komponen  pendidikan yang tersebar diseluruh Indonesia. Kebijakan yang mampu dimiliki dan digenggam erat oleh semua, bukan kebijakan yang hanya dicicipi untuk sebagian orang.

Mas Menteri, diharapkan mampu mengikis disparitas yang selama ini terus menjadi penghambat kebijakan strategis pendidikan nasional. Menggenjot infrastruktur dasar sebagai modal fundamental untuk membentuk generasi yang mampu menggunakan teknologi secara bijaksana yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan akademik.

Mas Menteri, jiwa muda serta semangat dan tekad yang anda miliki untuk mendobrak dan melakukan  inovasi dengan meningkatkan peran teknologi dalam upaya mewujudkan kualitas, efisiensi dan administrasi sistem pendidikan menjadi lebih lebih baik adalah secercah harapan dari peliknya kesejangan pendidikan yang membentang dari Sabang sampai Merauke.

Mas Menteri, senyum khas dan optimisme dari Mas Menteri diharapkan menjadi pelita dalam gelapnya ruang pendidikan kita. Saya berharap suskes Mas Menteri dalam merintis dan mengembangkan bisnis startup, dapat diterapkan untuk membenahi potret pendidikan Indonesia yang membutuhkan manajemen kepemimpinan yang kreatif dan inofatif demi tercapainya pemerataan infrastruktur pendidikan.

Sekali lagi, Selamat Hari Pendidikan Nasional. Semoga Mas Menteri senantiasa sehat dan sukses untuk mewujudkan ide pendidikan Indonesia yang bertujuan menghasilkan generasi berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur. Generasi kompeten yang kelak akan membangun negerinya sendiri.

 

#SelamatHariPendidikanNasional

#Hadir&Mengalir

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Menebak Arah Kasus Supriyani

Published

on

Penulis: La Ode Muhram Naadu SH,MH (Akademisi Hukum)

 

KENDARI – Menuliskan ulasan sederhana ini memerlukan keberanian. Bisa saja saya terhakimi publik. Tapi itulah resiko berpendapat di negeri ini. Kita tidak bisa mengendalikan apa persepsi orang terhadap kita.

Bagaimanapun sentimen emosional harus dipisahkan. Seperti sentimen antipati terhadap kepolisian, sentimen peliknya nasib guru honorer (apalagi jika dikriminalkan), sentimen sulitnya mendapat keadilan di negeri ini yang cenderung bersemayam di sanubari masyarakat kita.

Kita harus murni melihat, mengidentifikasi alur data, fakta, informasi, isu dan hoaks. Memisahkan sentimen, kesedihan yang bukan pada tempatnya. Untuk kemudian mencari solusi yang terbaik tanpa harus membuat polusi.

Berhembusnya beberapa isu terkait Kasus Supriyani memantik amarah publik. Ada 3 hal yang menjadi isu utama. Pertama, korban adalah anak polisi yang dengan kekuatan kepolisiannya mampu mengatur-atur kasus ini. Kedua, ada permintaan uang 50 juta untuk damai. Ketiga, karena tidak mampu membayar uang damai Supriyani akhirnya ditahan oleh kepolisian.

Media sosial dengan keunggulan kecepatannya mengalirkan informasi dengan cepat. Ampuh menggiring netizen emosional dalam 3 isu utama di atas. Keberimbangan klarifikasi pun jadi terabaikan. Padahal wajib bagi kita untuk melihat informasi ini dari kedua sisi. Seperti harusnya media-media kita melakukan cover both side dalam setiap pemberitaannya.

Ketakutan saya adalah desain isu Kasus Supriyani menyembunyikan banyak misteri. Terlalu banyak “Argumentum Ad Misericodiam” yang cenderung disukai oleh netizen Indonesia, yang begitu kuat daya bacanya namun tidak dengan daya bacanya. Harus ditelisik lebih jauh 3 isu diatas, jangan sampai kita di “prank” seperti banyak fenomena isu di negeri ini.

Menjawab isu pertama, ini akan terjawab dengan memperhatikan tenggang waktu penyidikan dan terpenuhinya syarat ditetapkannya Tersangka bagi Supriyani. Sebagai data awal, kasus ini dilaporkan pada April. Telah terjadi mediasi beberapa kali. Kemudian ditahan di bulan Oktober.

Tenggang waktu untuk pemberkasan perkara dari pelaporan sampai penahanan sudah tepat. Kemudian telah terjadi mediasi beberapa kali menunjukan adanya niatan restoratif justice sebagaimana paradigma sistem peradilan perlindungan anak.

Tercatat beberapa pemberitaan yang menyebutkan kasus ini dikebut. Dengan melihat range waktu tersebut jelas terbantahkan. Kemudian pemberitaan bahwa Supriyani dijebak mengaku, ini akan terbuka dalam persidangan. Kalau memang dijebak, harusnya tidak terjadi mediasi berulang-ulang. Jika mengikuti dugaan itu harusnya setelah dijebak, buktinya cukup maka Supriyani langsung Tersangka, langsung ditahan. Kalau memang tidak sesuai prosedur harusnya pihak Supriyani ajukan praperadilan.

Kedua, persoalan permintaan uang 50 Juta untuk damai. Hal ini justru dibantah oleh Supriyani sendiri yang menyebutkan bahwa inisiatif itu bukan dari pihak korban/kepolisian namun dari kepala desa. Notabene awalnya muncul pemberitaan bahwa Supriyani diperas oleh penyidik. Kemudian muncul pula klarifikasi kepala desa yang relevan dengan pengakuan Supriyani.

Untuk menguji bahwa apakah benar diperas, perlu diidentifikasi siapa pelakunya dan motifnya apa. Persoalan siapa pelakunya terjawab oleh Supriyani. Persoalan motifnya akan terjawab bahwa jika 50 juta itu adalah kompensasi agar damai ; Supriyani tidak ditahan, harusnya pihak yang menahan Supriyani adalah kepolisian itu sendiri (yang dituduh mengatur-atur perkara ini). Namun kenyataannya, penahanan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian ditangguhkan oleh ketua pengadilan.

Ketiga, bahwa fakta Supriyani ditahan. Ini jelas dilakukan oleh jaksa penuntut umum pasca berkas dinyatakan lengkap. Kemudian karena desakan publik akhirnya ditangguhkan. Notabene yang menangguhkan adalah ketua pengadilan, bukan jaksa penuntut umum. Selama proses di kepolisian Supriyani tidak ditahan. Bahkan di mediasi beberapa kali dengan melibatkan UPTD PPA, KPAD, kepala desa, kepala sekolah.

Banyak pihak yang cenderung berkesimpulan didasari oleh sentimen yang terlanjur terbangun dalam paradigma masyarakat. Namun bagaimanapun kebenaran harus terkuak. Itu harus diteliti dan diperjuangkan. Arahnya jelas, kita bukan lagi saling menghukum atau saling menghabisi. Melainkan merestorasi, memulihkan sepeti kondisi semula, seperti esensi keadilan restoratif dalam pemidanaan baru kita.

Ulasan ini sangat sederhana. Tentu masih banyak yang ingin saya ulas. Namun penting untuk memastikan real dan validnya data yang ada, sembari menunggu waktu mengurai jejak-jejak kebenaran. Namun tak ada salahnya memperediksi keadaan yang akan terjadi. Karena sejauh ini warna dari peristiwa ini mulai mencolok. Tidak sesamar kemunculannya.

Aspek desakan sosial adalah salah satu variabel berpengaruh dalam penegakan hukum kita. Keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum selalu menjadi debatabel. Namun merebut simpati publik adalah hal yang sangat menggiurkan bagi sebagian orang. Ini akan jadi faktor utama.

Ada dua hal yang kemungkinan akan terjadi dari perkara ini :

Pertama,

Bola liar kasus ini menggelinding di kaki jaksa penuntut umum. Happy ending cenderung akan jadi pilihan terbaik. Bagaimanapun opini sudah dikuasai oleh publik, menekan bahwa Supriyani harus dibebaskan.

Saya menduga bahwa jaksa penuntut umum akan mengunci peran sebagai pihak yang akan memunculkan opsi ini. Dengan kewenangan bisa menuntut bebas Supriyani. Yah, karena di kepolisian sudah terkunci ; yakin bahwa Supriyani bersalah dan proses mediasinya gagal, meskipun sudah berupaya memediasi hingga diujung waktu.

Dengan arus besar opini publik, jaksa penuntut umum bisa saja akan bersikap inkonsisten. Meski dalam dakwaannya menuntut bahwa Supriyani bersalah namun dituntutannya Supriyani akan dituntut bebas. Dalam hal ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan.

Kenapa hal ini bisa terjadi?

Melihat jumlah bukti yang diajukan dan rentang waktu proses pemberkasan perkara, satu-satunya hal yang bisa membebaskan Supriyani adalah niat dan sikap batinnya dalam melakukan tindakannya (mens rea).

Meskipun secara teoritis ini masih bisa diperdebatkan, namun inilah satu-satunya argumentasi hukum yang bisa membuat Supriyani bebas. Dan pilihan ini menggiurkan ; siapa yang membebaskan Supriyani akan meraih simpati publik.

Kedua,

Skenario membebaskan Supriyani akan jadi pilihan dari pihak Supriyani sendiri. Cara yang paling simpel dan aman adalah mengakui kesalahannya bahwa benar ia memukul. Meskipun hal ini mengkonfirmasi bahwa tindakan kepolisian sudah benar. Polisi meskipun sudah benar namun publik sudah terlanjur menyalahkan secara membabi buta. Supriyani sudah memenangkan opini publik.

Pilihan ini jelas tidak merugikan Supriyani, karena memukul murid di negeri ini sudah menjadi barang yang lazim. Orang akan berpendapat bahwa dia wajar memukul, karena tujuannya membina. Meskipun menyebabkan lecet atau bahkan melanggar hukum.

Supriyani akan meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dalam Perma 1/2024 ini bisa saja terjadi sebelum dilakukan penuntutan. Jika terjadi kesepakatan antara korban (bukan jaksa penuntut umum) dan terdakwa dan dilakukan dihadapan persidangan maka Supriyani akan bebas dan meraih banyak keuntungan. The winner takes it all. Dia bebas, dan menjalani statusnya bukan lagi sebagai guru honorer dengan memenangkan simpati publik sebagai pejuang keadilan.

Terakhir, mungkin saja dua hal di atas tidak akan terjadi jika jaksa penuntut umum konsisten dalam menegakan kepastian hukum dan pihak korban tidak memaafkan Supriyani. Namun kita lihat saja. Harapan saya adalah semua pihak harus dipulihkan kondisinya, tidak boleh perkara ini terdistorsi, termanfaatkan dan tertunggangi kepentingan lain. Kita fokus bagaimana keadilan restoratif bisa tercapai.

Seperti kata Pram, berlakulah adil sejak dalam pemikiran.

Continue Reading

Berita

Fadli Zon: Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik

Published

on

JAKARTA – Debat pertama Pilpres 2024 sudah beberapa hari lewat, namun publik masih saja terus membicarakannya hingga kini. Baik di laman media mainstream, maupun di media sosial. Masih banyak orang yang belum berhenti membahas debat pertama itu.

Melihat antusiasme tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon punya dua catatan positif terkait debat pertama Pilpres 2024.

Pertama, tingginya tanggapan publik atas debat pertama Pilpres menunjukkan masyarakat antusias mengikuti acara tersebut. Ini manandakan kehidupan demokrasi masih cukup baik. Ada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses berdemokrasi yang tengah berlangsung.

Kedua, berbeda dengan debat pada dua Pilpres sebelumnya, yang hanya menghadirkan dua pasang calon, pada debat Pilpres kali ini kita kembali disuguhi debat lebih dari dua kandidat. Ini juga hal positif lain yang pantas diapresiasi.

Polarisasi dua kubu sebagaimana pernah muncul pada dua Pilpres sebelumnya tak boleh kita pelihara. Sehingga, hadirnya tiga kandidat dalam Pilpres 2024 sebagai bentuk kemajuan. Alhamdulillah, kehidupan demokrasi kita tak jadi mandek. Kita bisa menatap tahun 2024 dengan pandangan lebih optimis.

Terkait isi dan jalannya debat, ada satu poin penting yang ingin saya garis bawahi. Dari tiga kandidat, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa tampil otentik, apa adanya. Ada yang bilang, Prabowo satu-satunya kandidat yang bukan plastik. Saya sepenuhnya setuju dengan perumpamaan tersebut.

“Sebagai tokoh, Prabowo memang tak menyukai pencitraan. Bahkan, dalam sejumlah hal, ia bisa disebut anti-pencitraan. Saya yang mengenal dari dekat selama 30 tahun, menyaksikan bagaimana Prabowo hanya mau tampil apa adanya tanpa kosmetik. Bahasa dan pernyataan politiknya selalu lugas, tak pernah belepotan oleh bedak dan lipstik,” kata Fadli Zon

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut, saat menjawab pertanyaan insinuatif dari Ganjar Pranowo atas kasus pelanggaran HAM, misalnya, dengan lugas Prabowo menjawab bahwa ia tak pernah punya persoalan dengan semua tuduhan itu. Kalau ada persoalan, maka tak mungkin sebagian besar aktivis 1998 mau duduk di belakangnya pada debat malam itu.

Atau, jika ia memang dituduh punya persoalan HAM, maka calon wakilnya Ganjar Pranowo, Prof. Dr. Mahfud MD, yang kebetulan menjabat sebagai Menko Polhukam, seharusnya telah membereskan persoalan tersebut.

“Untungnya Prabowo tak bilang bahwa Ganjar Pranowo pun ikut menjadi Tim Pemenangannya tahun 2009 ketika Mega-Prabowo. Saya menjadi saksi dan penulis “Perjanjian Batu Tulis” tahun 2009 ketika Megawati hanya mau maju kalau calon wapresnya adalah Prabowo Subianto. Ganjar ketika itu menjadi bagian dari “Tim Sukses”. Saya menjadi Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo dan Hasto Kristiyanto menjadi wakil sekretaris saya,” sebut Fadli Zon.

Kalau Prabowo punya masalah, tak mungkin juga Mahfud MD mau menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Saya yang waktu itu meminta dan mengusulkan Mahfud MD sebagai Ketua Tim. Dan saya ditunjuk sebagai Sekretaris Tim yang sehari-hari bekerja sama dengan Mahfud MD berjuang memenangkan Prabowo-Hatta.

“Jadi menurut saya, jawaban-jawaban Prabowo dalam debat pertama Pilpres ini sudah sangat lugas, tegas, dan juga telak. Prabowo tak menjawab dengan kata-kata normatif dan bersayap sebagaimana sering dilontarkan dua kandidat lain, yang sebenarnya jika diteliti hanya bersifat tautologis, jika begini maka begitu,” katanya.

Kelugasan dan otentisitas semacam itulah yang selalu dipertontonkan Prabowo, baik dalam debat kemarin, maupun dalam semua penampilan publiknya selama ini. Ia selalu membahas persoalan, atau menjawab pertanyaan, berdasarkan pengalaman riilnya sebagai manusia Indonesia yang sudah malang melintang. Jika harus tegas, ia akan bersuara tinggi saking semangatnya. Jika harus berkelakar, ia bisa terbahak-bahak. Jika sedang senang, ia akan berjoget spontan yang kini orang namakan “joget gemoy”. Itulah Prabowo, manusia apa adanya, otentik.

Prabowo bukanlah tipikal pemimpin pesolek yang selalu berusaha tampil cantik dan anggun di depan publik, meskipun keanggunan dan kecantikan itu sebenarnya hanya polesan saja. Akibat enggan didandani dan disuruh bersolek itulah banyak orang selama ini telah menyalahpahami Prabowo sebagai tokoh temperampental, sebuah penilaian yang sepenuhnya keliru.

“Silakan dicatat, Prabowo tak pernah menyerang atau menjatuhkan orang di depan publik, meskipun terhadap orang yang pernah menyakiti, mengkhianati, atau mengecewakannya. Mungkin mudah bagi kita untuk menahan diri, karena kita tak pernah disakiti, dikhianati, atau dikecewakan. Tapi Prabowo, orang yang sering difitnah dan dikhianati itu, terbukti bisa menyimpan kemarahan dan kekecewaan pribadinya tetap berada di relung hatinya. Ia hanya meledak-ledak untuk urusan-urusan yang bersifat publik saja. Dan hal ini jelas bukanlah sebuah kekurangan,” ucap Fadli Zon.

Dalam debat kemarin, Prabowo juga tak menonjolkan ke-aku-annya, melainkan lebih banyak mengedepankan ke-kita-an. Berkali-kali ia mengingatkan pentingnya “kekitaan”.

Hal itu bukan hanya semata-mata tinggal dalam kata-kata. Prabowo sudah melakukan dan mempraktikan sendiri semua yang diomongkannya. Jika harus mengalah untuk kepentingan yang lebih besar, ia mengalah. Itulah yang ditunjukkan pasca Pilpres 2019.

Demi persatuan nasional, Prabowo bergabung dengan Pemerintahan Joko Widodo dengan semangat rekonsiliasi nasional. Kalau ada yang bilang tak tahan beroposisi, cobalah bangun partai atau masuk dalam partai politik. Perjuangan politik seringkali tak mudah, tak hitam putih. Ada kalanya harus mundur selangkah, untuk maju seribu langkah. Ada kalanya, perjuangan berliku itu panjang untuk mencapai tujuan.

Terkait kekitaan, Prabowo adalah satu-satunya tokoh yang selalu berusaha merangkul orang lain untuk kepentingan yang lebih besar. Pada Pilpres 2014, misalnya, Anies Baswedan sering menyindir dan menyerang Prabowo. Namun, Prabowo tak pernah memasukkan serangan-serangan itu ke dalam hati. Terbukti, untuk menghentikan kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama di DKI Jakarta, Prabowo telah mengorbitkan dan membiayai Anies jadi gubernur. Hal semacam itu tak mungkin dilakukan oleh orang yang sempit hati dan pikirannya.

“Saya adalah orang pertama yang mengusulkan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI di saat-saat akhir sebelum penutupan pendaftaran KPU. Saya pula yang menulis “perjanjian politik” Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Prabowo Subianto (Ketua Dewan Pembina Gerindra) dan Salim Segaf al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS). Selain dengan tulisan tangan, materainya pun darurat pakai ludah saya. Saya menjadi saksi dan pelaku peristiwa itu. Prabowo berjiwa besar mendukung Anies maju sebagai Gubernur DKI,” tandasnya.

Prabowo bahkan menginstruksikan seluruh anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Gerindra seluruh Indonesia yang berjumlah ribuan untuk berkontribusi dana (pemotongan gaji) dan hadir ke Jakarta sebagai Tim Pemenangan di setiap kelurahan di DKI Jakarta. Begitu ketatnya persaingan Pilgub waktu itu dan alhamdulillah, Anies-Sandi menang. Itulah faktanya.

Di zaman simulakra seperti sekarang ini, di mana realitas palsu mudah sekali diciptakan dan disebarluaskan, kita membutuhkan pemimpin otentik dan bukan pesolek. Kita butuh pemimpin berkarakter, yang sudah selesai dengan dirinya, bukan petugas partai, bukan pula ronin.

Continue Reading

Opini

Mengenal Beberapa Teori Hukum Dalam Peradilan Pidana di Indonesia.

Published

on

Oleh : Hendro Nilopo

Status : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta

Konsentrasi : Hukum Pidana

 

Teori hukum (bahasa inggris : legal theory) atau Yurisprudensi (bahasa inggris : jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kosepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran dalam hukum.

Kata teori berasal dari kata theoria (Bahasa Latin) yang berarti perenungan dan thea (Bahasa Yunani) yang menyiratkan sesuatu yang disebut relaitas.

Pengertian lain dari teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori juga merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial.

Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen) dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein). (Sumber : wikipedia)

Pada abad ke-5 sebelum Masehi, pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani dengan tokoh pemikirnya yaitu Socrates, Plato, Aristoteles dan Epicurus.

Substansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum dan keadilan. Inti dari pemikiran mereka adalah Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

Selanjutnya pada abad ke -17, pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yang kemudian mengakibatkan perpecahan dan melahirkan dua aliran besar, yaitu :

Aliran hukum alam yang irrasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio tuhan dan aliran hukum alam yang rasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio manusia.

Pemikir-pemikir yang menonjol di abad ini diantaranya :

Hugo de Groot (1583 – 1645)
Samuel von Pufendor (1632 – 1694)
Christian Thomasius (1655 – 1728)
Benedictus de Spinoza (1632 – 1677), dan
John Locke (1632 – 1704)

Kemudian di abad ke-19 sampai abad ke-20, terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran-aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedangkan abad ke-20 melahirkan dua aliran besar, yaitu SociologisJurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.

Berawal dari 4 (empat) pemikir hebat, teori hukum banyak dilahirkan dan telah di aktualisasikan dalam berbagai sistemperadilan pidana di Indonesia saat ini.

Beberapa diantaranya, yakni :

Teori Absolut (teori pembalasan)
Teori Relatif (deterrence)
Teori Integratif
Teori Treatment, dan
Teori Perlindungan Sosial (social defense)

Teori Absolut (teori pembalasan)

Teori absolut atau teori pembalasan menyatakan bahwa pidana tidaklah untuk yang praktis, seperti memperbaiki kejahatan. Teori ini cenderung memiliki tujuan untuk membalas perbuatan pelaku tindak pidana atau dengan kata lain, teori ini bukan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tetapi semata-mata membalas perbuatan pelaku.

Teori absolut ini merupakan teori hukum klasik hukum pidana yang lahir pada abad pertengahan, dimana saat itu di wilayah Eropa raja-raja memiliki kekuasaan yang sangat absolut dan tidak ada batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat di pidana maupun tidak.

Contoh :

Pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang wajib juga untuk di bunuh.
Pelaku penganiayaan berat yang menghilangkan salah satu anggota tubuh dari korbannya harus di hukum sama dengan perbuatannya.

Teori Relatif (deterrence). Berbeda dengan teori absolut, teori relatif adalah teori yang lahir dari aliran modern hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan (Le Salut du people estla supreme). Karena itulah teori relatif tidak lagi bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan untuk memperbaiki pelaku, serta mencegah terjadinya tindak pidana dengan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mencegah kejahatan.

Menurut von Feuerbach, pencegahan tersebut disebut psychologishcezwang atau paksaan psikologis. Dimana, dengan di sahkannya peraturan-peraturan dengan sanksi yang diancamkan kepada pelaku yang melanggar peraturan tersebut, maka niat jahat pelaku bisa berkurang sebelum pelaku benar-benar melakukan tindakan kejahatan.

Teori gabungan adalah teori yang menggabungkan teori absolut dan teori relatif. Teori gabungan ini berangkat dari pemikiran bahwa, baik teori absolut maupun teori relatif sama-sama memiliki kekurangan, sehingga kedua teori tersebut digabungkan untuk menutupi kekurangan satu sama lainnya.

Dalam teori gabungan, pidana di gunakan selain untuk membalas perbuatan pelaku, juga untuk memperbaiki pelaku agar pelaku tindak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi di masa mendatang.

Teori treatment mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas di arahkan kepada pelaku kejahatan dan bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-sosialisasi pelanggu, sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral pelaku tindak pidanaagar dapat beribtegrasi lagi ke dalam masyarakat.

Teori perlindungan sosial (social defence) Teori perlindungan sosial merupakan buah dari pemikiran hukum yang lahir dari aliran hukum modern. Teori ini bertujuan mengintegrasikan individu kedalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Teori ini telah di adposi dan menjadi referensi lahirnya Restoratif Justice. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

Continue Reading

Trending