Connect with us

Berita

SPBUN Milik PT Fahri Prtama Energi di Konsel Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

Published

on

KENDARI – Sekelompok masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada (24/12/2024). Mereka menyoroti maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam orasinya pendemo menyebut, Sultra merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, baik disektor pertanian maupun perikanan. Dalam perkembangan ekonomi di Bumi Anoa, sumber daya alam pada sektor laut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat terkhusus di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Maka dari itu, pemerataan penyaluran BBM terutama yang subsidi sangat diperlukan agar dapat bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan baik. Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) subsidi diharapkan dapat membantu masyarakat dan dapat memudahkan masyarakat dalam mencari bahan bakar.

Namun hari ini berbanding terbalik, SPBUN subsidi yang berada di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur diduga menjadi sarang bagi para mafia BBM yang mana dalam aktivitasnya diduga tidak tepat sasaran atau black market.

“Tapi faktanya SPBUN milik PT Fahri Prtama Energi (FPE) di Desa Ngapawali, Kecematan Kolono Timur diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen besar yang di mana tidak sesuai standar HDPE,” ungkap Heriyanto Moita dalam orasinya.

Ia bilang, SPBUN PT Fahri Prtama Energi dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di Desa Ngapawali bukanya memberikan hak masyarakat sesuai dengan rekomendasi Pemerintah, malahan diduga sering memotong porsi atau jumlah volume BBM yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat khususnya nelayan.

“Mirisnya, banyak oknum yang kemudian menimbun dan mengambil jatah masyarakat, sehingga masyarakat seringkali tidak kebagian BBM jenis solar tersebut. Kami curigai terjadi kejahatan mafia BBM bersubsidi yang terstruktur dan masif didalam SPBUN PT Fahri Prtama Energi,” kata Heriyanto.

KMPD-SULTRA telah mengantongi sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar SPBUN PT Fahri Prtama Energi. Sehingga mereka berharap agar dugaan tersebut bisa terselesaikan dan supremasi hukum di Negara ini ditegakkan seadil-adilnya.

Lanjutnya, seharusnya perusahaan taat terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 53 hingga pasal 58 serta pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan pasal 28E ayat (3).

KMPD mendesak DPRD Sultra untuk segera memanggil Direktur PT Fahri Pratama Energi dan mengagendakan untuk melakukan evaluasi rapat dengar pendapat (RDP) serta membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meninjau kembali SPBUN PT Fahri Pratama Energi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sultra Abdul Halik dari Dapil 2 Konsel-Bombana saat menemui massa aksi menyebut pihaknya akan memanggil dan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

“Inilah fungsi dari mahasiswa dan masyarakat untuk mengontrol, sebagai dapil dari sana (Konsel-Bombana) kita mengecam jika memang ditemukan peruntukkannya di SPBUN itu bukan untuk nelayan tetapi untuk bisnis,” ucap Abdul Halik.

Anggota Komisi III DPRD Sultra itu mengatakan, Dewan akan menjadwalkan untuk rapat dengar pendapat pada 6 Januari 2025 mendatang.

Selain itu, massa aksi juga mendesak PT Pertamina (Persero) regional Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan sanski tegas berupa pemberhentian pendistribusian BBM dan pencabutan izin operasional SPBUN PT Fahri Prtama Energi.

“Kami juga meminta Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama SPBUN PT Fahri Pratama Energi karena diduga telah melakukan aktivitas ilegal dan berkongkalikong dengan para mafia BBM,” harapnya.

Sementara, salah satu penanggung jawab SPBUN PT Fahri Pratama Energi menampik tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kuota yang diberikan dari Pertamina tidak mencukupi untuk kebutuhan nelayan di 2 Kecamatan.

“Saya kira pelayann kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Dia menerangkan, ketersediaan kuota BBM di SPBUN PT Fahri Pratama Energi hanya 30 Kilo Liter (KL) perbulan. Sedangkan yang dibutuhkan untuk memenuhi kuota rekomendasi dari Dinas Perikanan Konsel sekitar 70 KL perbulan dari seluruh jumlah rekomendasi di Kecamatan Kolono dan Kolono timur.

“Yang mengatakan bahwa BBM tersebut disalah gunakan itu tidak benar, karena kebutuhan yang ada saja tidak memenuhi kuota, jadi kami sementara mengupayakan untuk memenuhi kuota sesuai data yang ada,” tutupnya.

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending