KENDARIMERDEKA.COM, KONAWE UTARA – 4 Tahun bergulir sengketa kepemilikan lahan pertambangan antara PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) dan PT. Adi Kartiko Pratama (AKP) belum juga usai.
Padahal jelas PT. AKM secara hukum sebagai pemilik sah lahan tersebut. Hal itu dapat di lihat dari surat Mahkamah Agung (MA), selain itu MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya bernomor : 418/Pid-B/PN Kendari/2020 Tanggal 22 Desember. Serta salah satu bunyi petikannya, Komisaris Utama PT. AKP, Ivy Djaya Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana 1 tahun penjara.
Namun, kata Simon Takaedengan selaku Direktur Utama PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) kepada awak media, aktivitas pertambangan PT AKP masih tetap berjalan di lahan tersebut PT AKM. Polemik tersebut sudah pula dia adukan kepihak yang berwajib dalam hal ini Polda Sultra namun mereka berdalih bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT. AKP belum dicabut.
“Kami sudah laporkan ke Polda Sultra. namun, mereka justru menempatkan personilnya disana untuk menjaga aktivitas PT. AKP diatas lahan milik kami (PT. AKM)red,” ucapnya, Selasa(22/8/2021).
Lanjutnya, Simon juga menyangkan kinerja para penegak hukum, ketika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) maka semua, baik perdatanya, IUP nya, dan segala hal yang menyertai itu gugur dengan sendirinya secara otomatis tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.
“semenjak keputusan yang kami kasasi di Mahkama Agung (MA) telah keluar dan hasilnya kami menang itu sudah inkracht, tidak ada lagi proses hukum,” ujar Simon.
lebih lanjut ia mengatakan, lahan tersebut sekarang telah menjadi milik sah dari PT. Adi Kartiko Mandiri dengan Berdasarkan dari putusan MA pada tanggal 7 April 2021 yang lalu.
“Kami memang belum melakukan aktivitas menambang disana karna kami masih butuh waktu serta proses untuk menunggu kembalinya IUP PT. AKM,” bebernya.
Sembari menunggu hal tersebut, lanjut Simon, harusnya lokasi disana di Status Quo kan dulu dengan meniadakan segala aktivitas pertambangan.
Alhasil, kami mengambil inisiatif memberikan surat kuasa kepada Ketua Laskar Sarano Tolaki (LST) Aguslan untuk mengawasi dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Adi Kartiko Mandiri.
“Inisiatif ini sebagai ikhtiar melindungi hak milik kami dari pelaku kejahatan agar tidak berbuat sesuka hati menjahati dan mencuri berulang kali kepada PT. Adi Kartiko Mandiri,” pungkas Simon.