Connect with us

Berita

Serikat Pemuda Sultra minta kepolisian dan DLH usut tambang nikel PT TMS

Penulis : Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Serikat Pemuda Sulawesi Tenggara meminta aparat kepolisian dan dinas lingkungan hidup (DLH) untuk mengusut pertambangan nikel di Pulau Kabaena oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Sejak tahun 2017 sampai sekarang, manajemen perusahaan yang melakukan penambangan tidak memiliki izin. Karena izin yang sah dimiliki oleh manajemen perusahaan dengan akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Itu dibuktikan dengan hasil putusan pengadilan negeri Kendari,” jelas kordinator SP Sultra, Arjun Saputra saat unjuk rasa di depan Polda Kendari, Selasa.

Arjun menjelaskan PT TMS didirikan pertama kali berdasarkan Akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Rentang tahun 2008 hingga tahun 2013, PT. TMS telah memperoleh berbagai perizinan dari pejabat Pemerintah berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan serta berbagai perizinan lain yang berkaitan dengan itu.

Tanggal 16 Januari 2017, terjadi penjualan perusahaan PT TMS secara ilegal oleh sejumlah pihak. Sejak dijual, PT TMS berulang kali mengalami perubahan komposisi kepemilikan hingga akta terkahir yaitu akta No. 4 tertanggal 15 Oktober 2019.

Arjun menjelaskan pemilik perusahaan pertama kali menggungat secara pidana dan perdata di PN Kendari. Hasilnya putusan perkara perdata No.225/Pdt.G/2020/PN. Kdi menyatakan proses peralihan saham dan perubahan pengurus PT. TMS yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 75 tertanggal 27 Januari Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya statusnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Arjun menegaskan aktivitas mengelola usaha pertambangan mineral yang dilakukan oleh pengurus baru PT. TMS statusnya tidak sah, dan dengan demikian juga melanggar hukum, sebab dimana secara hukum hak pengelolaan PT. TMS itu masih melekat pada pengurus lama berdasar akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003.

“Pengurus baru PT. TMS mengelola usaha pertambangan dengan menggunakan IUP PT. TMS, padahal IUP tersebut secara hukum masih dipegang oleh PT. TMS dengan komposisi pengurusnya yang lama,” jelas Arjun.

Selain itu, pengurus baru PT. TMS melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan menggunakan IUP secara tidak sah, yaitu IUP yang dipegang haknya oleh orang lain, maka perbuatan tersebut diduga tergolong perbuatan melawan hukum.

Perbuatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara, khususnya ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

“Kami mendesak Polda Sultra membentuk tim investigasi untuk segera menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Tonia Mitra Sejahterah selama proses penyelidikan,” tegas Arjun.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DLH Sultra untuk melakukan tindakan tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan PT. TMS yang diduga tidak mengantongi AMDAL.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ratusan Masyarakat Kecamatan Wolo Tagih Janji PSN PT Ceria Nugraha Indotama

Published

on

KOLAKA – Ratusan masyarakat Wolo yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Lingkar Tambang (MATA) Wolo kembali menggelar aksi unjuk rasa di area pertambangan (Houling) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin (10/2/2025)

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai tidak memberikan solusi atas tuntutan warga dan tuntutan aksi Damai di tgl 03/02/2025

Aksi unjuk rasa yang digelar houling PT CNI ini berakar dari berbagai permasalahan yang hingga kini belum dituntaskan oleh perusahaan di antaranya sengketa lahan dan kebun warga, dampak lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemenuhan program Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Pengembangan Masyarakat (PPM).

Selain itu, warga juga menuntut agar keberadaan smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, guna mewujudkan kedaulatan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi warga sekitar tambang.

Anggota Dewan Pendiri Ormas MATA Wolo, Mallapiang, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT CNI yang dianggap gagal dalam menyelesaikan permasalahan warga.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan warga yang selama ini hak-haknya terabaikan. Kami tidak akan berhenti sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas Mallapiang.

Di tempat yang sama, ketua Ormas MATA Wolo, Fasil Wahyudi, menambahkan bahwa aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga ada kejelasan dan realisasi atas tuntutan masyarakat.

“Selama satu dekade keberadaan PT CNI, kami telah menyaksikan berbagai dampak buruk, baik terhadap lingkungan maupun sosial. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Fasil.

Masyarakat lingkar tambang Wolo berharap PT CNI segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini dan tidak terus mengabaikan hak-hak mereka. Jika tidak, aksi serupa akan terus berlanjut dengan skala yang lebih besar.

Namun, hingga berita ini tayangkan awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak PT Ceria Nugraha Indotama.

Continue Reading

Berita

Tuntut Upah Lembur, Karyawan PT TMMS di Konawe Utara Mogok Kerja

Published

on

KONAWE UTARA – Setiap perusahaan yang beraktivitas di suatu daerah diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun masyarakat setempat.

Namun kondisi ini nampaknya tidak dirasakan oleh puluhan karyawan kontraktor pertambangan PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) di Kabupaten Konawe Utara.

Ibarat kerja keras bagaikan kuda namun gaji seperti kura-kura. Karyawan lembur berjam-jam namun gaji yang diterima tak sesuai.

Peliknya situasi ini membuat puluhan karyawan PT TMMS memilih untuk mogok kerja. “Jangan perbudak kami di Kampung sendiri,” ujar salah satu karyawan berinisial IL.

Diceritakan, sejak tahun yang lalu PT TMMS tidak pernah membayarkan uang lembur harian. Meski karyawan masuk kerja di jam istrahat atau waktu libur tetap saja pihak perusahaan enggan menghitung kelebihan jam kerja untuk selanjutnya dibayarkan.

“Kondisi ini sebenarnya sudah berjala sejak dia tahun lalu, Januari tahun ini kami kembali mengajukan ke office namun sampai hari ini belum ada realisasi,” ungkapnya. Senin (10/2/2025).

Langkah mogok kemudian ditempuh sebagai jalan terakhir. Setelah mediasi dan perundingan yang tak jua menghasilkan solusi.

“Kami sudah menyurat ke dinas, 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja ini, dan kami pastikan jika pihak perusahaan mencoba untuk mengahalagi ataupun membenturkan sesama karyawan dengan ancaman PHK maka mereka akan bermasalah dengan APH dikemudian hari,” tegasnya.

“Yang kami inginkan hanya satu, kami bisa sejahtera dikampung kami sendiri, kami bisa sejahtera dengan hak dan haji kami,” imbuh IL karyawan PT TMMS yang ikut mogok kerja.

Sementara itu, pihak PT TMMS belum bisa dikonfirmasi atas keadaan mogok kerja.

Aturan pembayaran lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja, pada hari libur resmi, atau pada istirahat mingguan.

Continue Reading

Berita

DPRD Sultra Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Watalara

Published

on

KENDARI – Aksi demonstrasi dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terus berlanjut.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang ketiga kalinya untuk menyuarakan jeritan masyarakat yang terkena dampaknya.

Dalam orasinya, mereka mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas atau bahkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS. Sebab perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan pada saat 8 dan 30 Januari 2025. Di mana terlihat dari beberapa foto dan video dokumentasi aliran kali dan pesisir pantai berwarna kemerah-merahan.

“Kami meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” ucap Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom

Malik menilai, DPRD Sultra tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.  Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada (22/1/25) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan setelah melakukan kunjungan hingga memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra. Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT TBS.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Pansus mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PT TBS, Nindra  membantah tudingan tersebut. Ia bilang, sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

Continue Reading

Trending