Connect with us

Berita

Sejumlah Oknum TNI Tahan Kapal Tongkang Bermuatan 10 Ribu Metrik Ton Nikel di Konut

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Sebuah Kapal Tongkang TB Marina Jenderal II BG Marina Power 3306 yang bertolak dari Kecamatan Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut), ditahan oleh sejumlah orang yang diduga anggota TNI Angkatan Laut.

Tongkang yang memuat 10 ribu metrik Ton milik PT Tristaco, tersebut ditahan tanpa sebab. Padahal, hasil koordinasi ke Syabandar Molawe Konut, dokumen lengkap sudah dimiliki.

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada diatas tagboat didekat kapal Tongkang tersebut, merasa bingung. Pria berinisial A (25) yang berada dilokasi tersebut, mengatakan bahwa kapal tongkang ini rencananya akan dibawa ke PT SMI untuk dilakukan penjualan. Dalam isi kapal tongkang memuat 10 ribu metrik ton Ore nikel.

“Kita bingung, dokumen sudah lengkap. Surat izin berlayar (SIB) dan semua dokumen sudah dilengkapi, kenapa ada TNI Angkatan Laut yang menahan,”tutu ABK tersebut.

Sementara itu, Komandan Pangkalan Lanal Kendari, Kolonel Laut (P) Andike Sri Mutia tidak menjawab pesan wartawan. Jurnalis mencoba menanyakan ihwal tongkang yang ditahan tersebut, Namaun Komandan Lanal Kendari enggan menjawab.

Adapun Kepala Syabandar Molawe Konawe Utara, La Ode Wilo yang ingin dikonfirmasi mengaku sedang masih dalam perjalanan. Dia tak mau diwawancarai dulu, karena sedang berada dalam mobil menunu Konawe Utara.

“Saya masih diperjalanan dalam mobil yah. Nanti dulu,”katanya. Dari informasi yang dihimpun, Tongkang tersebut masih berada ditengah laut. Tongkang bersama tagboat itu, tak bisa berlayar ke PT SMI, dan mengalami demorit ditengah laut sejak Kamis pekan lalu.

Aktivis Lingkungan Sultra, La Arul yang dimintai tanggapan mengenai hal ini, menyayangkan hal tersebut. Dia meminta, pihak -pihak yang tidak punya kewenangan dalam izin berlayar kapal, tak usah ikut campur. Apalagi, dalam aktivitas berlayar ditengah perjalanan laut. Menurut dia, aktivitas pertambangan yang resmi jangan coba dihalang-halangi. Karena ini bagian peningkatan nilai ekonomi investasi di Bumi Anoa.

“Kami pikir, Syabandar lah yang punya otoritas dalam pelayaran kapal dan izin-izinnya. Jika kapal tongkang sudah berangkat, sudah pasti izinnya lengkap. Jangan lagi dicarikan kesalahan untuk ditahan, kasian para pengusaha kita yang sedang berinvestasi di Sultra,”tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending