KendariMerdeka.com, Kendari – Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum TKA China bernama Mister Wang, masih jalan di tempat. Sejak laporannya masuk di Polda Sultra April 2020, penyidik belum menetapkan satupun tersangka atas kasus ini.
Sebelumnya, Mister Wang dan istrinya, Nuning, dilaporkan atas kepemilikan KTP palsu. Pelapor, menemukan sebuah KTP Indonesia dari dalam dompet TKA China itu.
Ternyata, saat pelapor mengklarifikasi ke Capil Kendari, KTP ini dinyatakan palau. Kadis Capil, Asni Bonea mengatakan tidak ada data sesuai KTP itu.
“Nama, data retina dan bentuk wajah atas nama Wawan Razak Saputra sesuai identitas dalam KTP itu, tidak ada dalam data base kami,” ujar Asni Bonea.
Penyidik polisi juga mengetahui, yang berperan menyuruh untuk membuat KTP itu adalah istri Mister Wang, Nuning. Hal ini diungkapkan Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.
“Istrinya yang buat, kemudian dia bakar,” ujar La Ode Aries Elfatar.
Pengamat Hukum Pidana, Muamar Lasipa SH. Dia menegaskan, bahwa Istri Mr Wang bernama Nuning, sudah dapat menjadi tersangka. Dua alat Bukti kata Muamar sudah dikantongi Penyidik Kepolisian. Dia merinci, alat bukti yang diperlukan Polisi sudah didapatkan semuanya, tanpa perlu mencari lagi bukti ke Kemenkumham dan Bank.
Penyidik telah mendapatkan informasi bahwa KTP tersebut dibuat untuk digunakan sebagai syarat pembuatan Akta Lahir anak Nuning dan Mr Wang. Alasan ini sudah kuat, polisi tinggal mengambil dokumen Akta Kelahiran anak yang telah terbit atau Kartu Keluarga yang telah terbit. Bukti tersebut sudah menjadi dasar, bahwa KTP tersebut telah digunakan untuk menerbitkan Data Kependudukan lainnya.
“Alat bukti pertama keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan Istrinya yang telah mengakuinya. Alat bukti kedua dokumen KK atau Akta Kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut. Alat bukti tambahan tinggal menyita dokumen Foto KTP yang dipalsukan dari Pelapor anggota TNI tersebut,”kata Muamar menjelaskan, (25/05/2020)
Muamar berpendapat, Polisi tak perlu capek-capek lagi menyurat ke Bank atau Kemenkumham. Seharusnya dengan data-data dan keterangan saksi, itu sudah bisa menjadi dasar utama menetapkan Istri Mr Wang sebagai tersangka.
Jikalau, dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari Suami Nuning Mr Wang untuk membuat KTP, maka Polisi bisa menetapkan kedua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Dia menuturkan, barang bukti yang telah dilenyapkan Istri Mr Wang, tak menggugurkan pidana. Namun ini justru semakin menguatkan penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pemalsu dokumen Negara.
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta,”jelasnya
Dalam aturan yang disebutkan, Muamar meminta Kepolisian agar cepat-cepat menuntaskan kasus ini. Kasus tersebut sangat sederhana dan tak perlu mengulur waktu. Jika polisi benar-benar serius dan Independen dalam menyidik kasus ini, seharusnya, tahapan kasus ini sudah masuk ke ranah pemberkasan.
“Karena kalau saya liat dari pantauan media, sudah sangat jelas peran si Istri Mr Wang ini. Menyuruh atau memerintahkan, sudah pasti terlibat,” pungkasnya.