KENDARIMERDEKA.COM – Massa Aksi yang tergabung dalam Sultra Corruption Monitoring (SCM) menggelar Aksi Demonstrasi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (17/06/2021).
Dalam keterangan pers yang diterima Media ini, Kehadiran massa aksi tersebut untuk mendesak kedua Institusi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan Penyelahgunaan Wewenang dan Indikasi gratifikasi dari perusahaan tambang dengan Modus Penyerapan Dana CSR.
Direktur Kajian Dan Penggalangan Massa (SCM), Asra dalam keterangan persnya, pihaknya menilai bahwa aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tujuan menyelamatkan Miliaran Dana CSR dari beberapa perusahaan tambang antara lain PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) senilai Rp 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp. 3,4 Miliar tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri, sehingga apa yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Dugaan penyalahgunaan Wewenang.
“Ini tindakan yang mengada-ngada, penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tidak masuk dalam kewenangan institusi kejaksaan, itu hak pemerintah atau badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri dan yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu masuk dalam kategori Dugaan penyalahgunaan Wewenang”, kata Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini.
Selain dugaan penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sultra, Ia juga menyebutkan bahwa ada indikasi praktek Gratifikasi yang terjadi, hal tersebut kata dia dapat dilihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya.
“Kuat dugaan kami ada indikasi praktek Gratifikasi, itu dapat kita lihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya, Apa motivasinya ?” duganya.
Hal lain juga disoroti Eks Sekjen BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini ialah, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan
Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut Asra ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama.
“Selain itu, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan ? Dan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut ahmad ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama,” cetusnya.
Ia menegaskan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Menurutnya, beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Badan Usaha Pertambangan, yakni kelengkapan legalitas perizinan usaha pertambangan terkait kewajiban pembayaran iuran tetap (landrent) per tahunnya, iuran produksi atau royalti, izin Terminal Khusus (Tersus) serta perpajakan badan usaha dan kewajiban lainnya yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pihaknya telah melaporkan tindakan kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan, Kemudian Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggung jawabkan Modus Baru dugaan Gratifikasi Perusahaan Tambang
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung yang di wakili Widianto Nugroho, SH, MH.
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintahan, saat bertemu dengan masa aksi merasa terbantu karena telah ikut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra, khususnya kasus penyerapan dana CSR yang baru di ketahui pihaknya karena kehadiran masa aksi di depan kejagung, iya telah juga menerima laporan dari pihak SCM dan segera akan di tindak lanjuti.
“Kami merasa sangat terbantu dengan hadirnya teman-teman di ruangan saya sebab masalah kejagung Sultra belum sampai terdengar oleh kami, teman-teman telah membantu mengawasi kinerja kejaksaan tinggi Sultra, untuk itu laporan teman-teman saya terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintahan.