KendariMerdeka.com, Jakarta – Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral atau HPM Nikel Septian Hario Seto menargetkan perselisihan verifikasi kualitas nikel selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh aduan yang diterima Tim Satgas, dari pembeli dan penjual nikel terhadap pihak surveyor yang berwenang memverifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel, dalam suatu proses jual-beli.
Seto pun menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada, akan selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan Certificate of Analysis atau COA yang belum terbit, diminta untuk segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/12/2020).
Ia menceritakan bahwa tim Satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.
“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” terang Seto.
Ia juga menambahkan bahwa keluhan lain yang diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan COA. Bisa disimpulkan, sertifikat tersebut masih belum diterbitkan meski sudah di luar jangka waktu yang tertera dalam kontrak.
“Untuk itu, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM,” jelasnya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit atau umpire.
“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit,” tandas Seto.
Sementara itu di Sulawesi Tenggara juga terdapat banyak komplen yang datang dari sejumlah Pengusaha tambang yakni penjual biji nikel mengenai masalah dugaan permainan kadar nikel dan lamanya penerbitan verifikasi COA yang dikeluarkan oleh para surveyor.
Wartwan media ini mencoba mengonfirmasi salah satu surveyor yang ada di Sultra yakni Carsurin. Kepala Cabang Carsurin, Jamal yang diwawancari mengenai jangka waktu hasil uji lab kadar biji nikel mengaku tak mengetahui secara pasti. Sebab tehnis itu dapat dijelaskan oleh pihak Marketingnya. Dia mengaku bahwa hasil uji tersebut dapat diperoleh tergantung dari pensanan konsumen. Jika ditanya waktunya, dia tak bisa menjelaskan. Alasannya jangka waktunya sangat tentatif.
“Saya tidak berani menyampaikan soal jarak waktunya, karena sifatnya tentatif. Kita hanya bagian operasional. Yang lebih tau tehnisnya bagian marketing kami,”ujarnya.