Connect with us

Berita

Saling Klaim Lahan, Penyebab Konflik Masyarakat dan PT Marketindo Selaras

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Marketindo Selaras (MS) yang berada di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali terlibat konflik dengan masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memakai jasa preman untuk menyerobot lahan warga Sabtu (18/1/2025).

Hal itu diungkap oleh warga bernama Sugi. Ia mengaku bahwa bahwa PT MS diduga melakukan penyerobotan lahan di 8 Desa di Kecamatan Angata dan salah satu lahan miliknya.

“Jadi dari jam 7 pagi tadi, mereka (PT MS) menyerobot lahan masyarakat, bahkan diduga menggunakan preman, jadi masyarakat tidak berdaya. Kami bingung mau mengadu sama siapa, Polsek dan Pemda belum ada tindakan,” jelasnya.

Sugi bilang, 8 Desa yang diduga diserobot lahannya yaitu Desa Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey Sandarai Jaya dan Puuroe. Padahal lahan tersebut sudah sejak lama digunakan untuk bertani bahkan sudah turun temurun.

“Sudah sejak lama, bahkan turun temurun, kita olah kebun disana,” ungkapnya.

Sugi menyebut, sebagian dilahan tersebut sebelumnya pernah ditempati perusahaan yaitu PT Sumber Madu Bukhari, namun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit.

“Pasca itu sering terjadi konflik antara masyarakat dan PT MS namun dimediasi oleh Pemda Konsel dan kami masyarakat yang diakui sebagai pemilik lahan,” sebutnya.

Atas nama masyarakat terdampak, Sugi meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT MS.

“Kita minta tindakan tegas terhadap PT MS, pihak berwenang jangan biarkan konflik ini berlarut-larut, apalagi perusahaan telah menggunakan sekelompok preman untuk mengambil paksa lahan kami,” harap Sugi.

Humas PT Marketindo Selaras, Sartin membantah dugaan tudingan penyerobotan lahan menggunakan jasa preman. Ia tegaskan bahwa sejak 2 tahun lalu masyarakat dihimbau agar mengosongkan lahan tersebut.

“Tidak benar dan mereka itu karyawan bukan preman, sejak 2 tahun lalu diminta kosongkan dan masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan itu merupakan masyarakat dari luar, bukan dari Angata,” katanya saat dihubungi via telepon.

Sartin menjelaskan, sebelum PT Sumber Madu Bukhari dinyatakan pailit, lahan tersebut diakuisisi oleh PT Bina Muda Perkasa dan kemudian berganti nama menjadi PT Marketindo Selaras.

“Sudah dibebaskan lahan sejak masih PT Sumber Madu Bukhari,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Angata Ipda Andi Asrudin Muchtar Pombili mengatakan, konflik antara masyarakat dan karyawan PT Marketindo Selaras saat ini sudah aman dan kondusif.

“Sudah aman dan kondusif, tetapi masih ada beberapa warga yang melakukan aktivitas di lahan tersebut. Perusahaan sudah menghentikan sementara aktivitasnya,” tukasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending