Connect with us

HUKRIM

Saksi Ahli Sidang Praperadilan, YSM Tak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Penulis: Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Tim kuasa hukum YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia, Jumat (16/7/2021).

Dua saksi ahli tersebut yaitu Prof. Dr. Abrar Saleh, SH, MH, Ahli Hukum Pertambangan dan Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi, Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Keduanya merupakan guru besar di Universitas Hasanuddin.

Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Jumat (16/7) sore, Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi yang hadir sebagai Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi pertambangan secara tersirat menerangkan bahwa Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.

Baca Juga:  Tolak Penyaluran Logistik Perusahaan Tambang, Dinas ESDM Abaikan Surat Edaran Gubernur Sultra

Prof. Said Karim, menganalogikan dengan kasus hukum di bidang perpajakan, dimana yang berwenang melakukan penyidikan merupakan Aparatur Sipil Negara dari Dirjen Pajak. Menurut Prof. Said Karim jika penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang, maka penetapan status tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum.

“Namun kewenangan putusan tersebut merupakan hak dari yang mulia pimpinan sidang,” tambahnya.

Kemudian terkait perhitungan kerugian negara, Prof. Said Karim menjelaskan bahwa jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengisyaratkan secara tegas bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tapi jika anda bertanya apakah ada kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, maka dalam prakteknya, ada juga kerugian negara yang dihitung oleh BPKP,” Jelas Prof. Said Karim saat menanggapi pertanyaan pengacara termohon (Kejati Sultra).

Baca Juga:  Kabid Minerba ESDM Pastikan Tambang di Pulau Laburoko Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Hadirkan Saksi dan Ahli

“Tetapi yang tidak diperkenankan itu adalah penyidik melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara,” tambahnya lagi.

Sedangkan saksi ahli yang juga merupakan ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleh menjelaskan bahwa penertiban hukum dalam sektor kehutanan pada perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kata Prof. Abrar Saleh, dinas ESDM hanya memiliki tupoksi pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang pengawasan dan pengusahaan pertambangan.

Kemudian terkait Rencana Kerja dan Anggara Belanja (RKAB) perusahaan tambang, menurut Prof. Abrar Saleh, RKAB tidak berkaitan langsung dengan IPPKH.

“Namun untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan terutama di dalam kawasan hutan terlebih dahulu ada yang namanya  IPPKH. IPPKH inilah yang kemudian melahirkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor kehutanan,” terangnya.

Baca Juga:  Hakim Vonis Bebas Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Atas Dugaan Korupsi PT Toshida

Sehingga menurut Prof. Abrar Saleh, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra YSM, tidak melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena menandatangani RKAB perusahaan yang memiliki tunggakan PNBP.

“Karena tunggakannya itu di sektor kehutanan dan bukan menjadi tupoksi Kabid Minerba, YSM” jelasnya.

Sehingga menurut Prof. Abrar Saleh, disetujui ataupun tidak disetujuinya RKAB tahunan oleh YSM tidak akan mengurangi atau menghilangkan tunggakan PNBP PT Toshida.

Prof. Abrar juga meyakini bahwa di sektor kehutanan juga ada penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak PNBP tersebut.

Di akhir penjelasannya Prof. Abrar Saleh berpesan dengan menyinggung adagium hukum yang sangat dikenal kalangan hukum yakni lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

By

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Baca Juga:  PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Obok-Obok Kawasan Hutan Tanpa Izin dan RKAB

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Empat IUP di Konut Mendadak Muncul di MODI dan MOMI, Ampuh Sultra: Seperti Siluman

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Lokasi PT ANA Ditahan di Rutan Unaaha

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Konawe Utara (Konut) berinisial SP, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas perkara SP sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, SP dilapor atas dugaan sebagai otak atau yang memerintah kasus pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), pada 8 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.

“Kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kabid Minerba ESDM Pastikan Tambang di Pulau Laburoko Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Hadirkan Saksi dan Ahli

Marwan Arifin mengatakan, tersangka SP sudah beralih menjadi tahanan Hakim dan bukan lagi tahanan Kejaksaan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, membenarkan penahanan Kadispenda Konut. Kata dia, SP masuk ke ruang tahanan pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Iya ada, sudah hampir seminggu ditahan di Rutan dengan status tahanan titipan,” kata Herianto, Senin (21/8/2023).

Namun, SP belum ditempatkan ke Blok tahanan Pidanan Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus) karena belum ada putusan dari hakim dan saat ini tengah menjalani masa sidang.

“Tidak bisa digabung dengan tahanan lain, karena dia (SP) masih menjalani masa sidang, ketika nanti sudah ada putusan maka disitu akan ditempatkan apakah dia masuk tahanan Pidana Khusus atau Pidana Umum,” ujarnya.

Baca Juga:  PT Paramitha Persada Tama Diduga Menjual Ore Nikel Tanpa Kantongi RKAB

Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani, mengapresiasi kinerja Kejari Konawe dan Rutan Unaaha.

“Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Unaaha untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,” jelas Asrul.

Continue Reading

HUKRIM

Sesosok Mayat Tak Utuh Ditemukan Mengapung di Muara Lambiku Muna

Penulis: Azizah

Published

on

By

MUNA- Sesosok mayat manusia ditemukan mengapung di muara sungai Lambiku, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya dan sudah tak utuh tersebut, pertama kali ditemukan La Ode Maulana (36), warga Desa Lambiku, yang kalah itu tengah mencari kepiting.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat mengatakan, mayat tanpa identitas itu saat ditemukan dalam keadaan mengapung dengan posisi telungkup.

Kondisi korban sudah tidak utuh. Tangan kanan putus serta usus terburai. Separuh badan dari dada hingga kaki sudah tidak ada lagi ketika ditemukan.

“Menurut keterangan saudara saksi (La Ode Maulana),  mengatakan bahwa saat itu dirinya  sementara mencari kepiting, dan tiba-tiba melihat sesuatu yang mengapung dan mengira kalau itu merupakan bangkai binatang, namun setelah didekati dengan jarak sekitar tiga meter saksi memastikan bahwa bangkai yang terapung tersebut merupakan mayat manusia,” kata Fajar mengulik keterangan dari La Ode Maulana, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga:  Tolak Penyaluran Logistik Perusahaan Tambang, Dinas ESDM Abaikan Surat Edaran Gubernur Sultra

Lanjut Fajar mengungkapkan, setelah mengetahui kalau itu jasad manusia. Maulana bergegas ke Desanya di Lambiku guna menyampaikan kepada warga terkait apa yang telah dilihatnya itu.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampo untuk ditindak lanjuti,” terang mantan Kapolsek Kontunaga itu.

Mendengar adanya penemuan mayat, Fajar bersama personil Polsek Tampo yang bertugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut sekitar pukul 17.00 wita.

Di TKP, Fajar bersama personil yang turut dibantu warga setempat mengambil dokumentasi dan melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Jenazah korban yang sudah tak utuh itu, lalu dimasukkan ke dalam gabus dan dibawa menggunakan perahu ke Pelabuhan Batu yang terletak di Kelurahan Tampo. Di Pelabuhan Batu Tampo jenazah lalu dinaikan di mobil ambulance dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Baharuddin, sekitar pukul 18.45 wita.

Baca Juga:  Empat IUP di Konut Mendadak Muncul di MODI dan MOMI, Ampuh Sultra: Seperti Siluman

“Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr Baharuddin untuk dilakukan visum,” beber Fajar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum penemuan sesosok mayat terapung di muara sungai Lambiku. Dikabarkan terdapat laporan terkait hilangnya seorang warga setempat.

Namun untuk memastikan apakah benar mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA terhadap korban di Laboratorium Forensik Kota Kendari.

“Karena kondisi mayat sudah tidak utuh dan tak bisa dikenali lagi, maka untuk memastikan identitas korban, rencana hari ini jenazah akan kita bawa di Kendari untuk dites DNA. Sementara ini masih dilakukan kelengkapan administrasi di RSUD dr. Baharuddin, kalau sudah selesai, mayat langsung kita bawa ke Kendari,” pungkas Fajar.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan, Dishub Sultra Rekomendasikan Aspal Buton

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending