Connect with us

Berita

Realisasikan 8 Program, PKT Raih The Best Indonesia Green Awards 2022

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meraih The Best Indonesian Green Awards (IGA) 2022 dari La Tofi School of CSR melalui realisasi delapan kategori program perusahaan sebagai komitmen dalam menjalankan aktivitas industri berbasis lingkungan dan efisiensi energi.

Penghargaan itu diterima SVP Sekretaris Perusahaan PKT Teguh Ismartono, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Senin (21/3/2022).

Teguh menjelaskan, delapan kategori tersebut diantaranya Pengembangan Wisata Konservasi Alam pada program Wisata Konservasi Alam Terumbu Karang Kimasea, Penanganan Sampah Plastik untuk program Setor Sampah dan Tuai Berkah Lewat Bank Sampah, Penyelamatan Sumberdaya Air melalui pemanfaatan air hujan sebagai alternatif air bersih untuk green office, serta Rekayasa Teknologi dalam Menghemat Energi atau Penggunaan Energi Baru Terbarukan dengan menurunkan konsumsi energy primary reformer dan meningkatkan produksi amoniak Pabrik 4.

Selanjutnya kategori Pengembangan Keanekaragaman Hayati pada program Smart Bioball bola hitam kehidupan bagi lahan bekas tambang, lalu Pelopor Pencegahan Polusi melalui inovasi pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai material stabilisasi tanah.

Kemudian kategori Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu dengan inisiasi komposting untuk hijaunya Kota Bontang, serta Digitalisasi Konservasi Alam oleh PR Perusahaan dengan program digitalisasi untuk mendorong masyarakat cerdas dalam bertani.

“Seluruh kategori yang diraih tahun ini, bagian dari komitmen PKT dalam mengimplementasikan prinsip industri hijau secara signifikan dan berkesinambungan. Hal itu diwujudkan melalui inovasi yang dikembangkan perusahaan dalam rangka efisiensi energi, efisiensi pemakaian bahan baku dan bahan penolong hingga efisiensi pemakaian air,” terang Teguh.

Menurut dia, pengelolaan lingkungan pada berbagai aspek menjadi perhatian serius PKT, didukung kesadaran penuh seluruh insan perusahaan. Berbagai inovasi yang digagas, juga bentuk komitmen PKT dalam mendorong terciptanya stabilitas lingkungan yang lebih baik untuk menekan pencemaran serta dampak aktivitas industri semaksimal mungkin. Dalam lima tahun terakhir, PKT juga menerapkan inovasi teknologi yang mengacu pada 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery) pada proses produksi, diikuti penggunaan energi baru terbarukan serta pemenuhan baku mutu lingkungan pada limbah cair maupun emisi.

“Dari kinerja tersebut PKT berhasil meraih Propernas Emas lima tahun berturut dari KLHK, serta penghargaan industri hijau untuk delapan kalinya dari Kemenperin. Begitu juga dalam perbaikan kualitas lingkungan, PKT mampu melakukan penghematan energi, reduksi emisi gas rumah kaca, reduksi timbulan limbah hingga penghematan air,” lanjut Teguh.

Keterlibatan insan perusahaan untuk terus aktif dan peduli terhadap lingkungan, juga didorong PKT melalui berbagai aksi nyata penyelamatan lingkungan dan ekosistem dalam mewujudkan keseimbangan antara profit, people dan planet sebagai salah satu misi Perusahaan. “Penghargaan ini merupakan motivasi bagi PKT untuk terus meningkatkan inovasi pengelolaan industri hijau dengan lebih memperhatikan aspek lingkungan,” tambah Teguh.

Chairman The La Tofi School of CSR, La Tofi, mengungkapkan IGA 2022 merupakan apresiasi bagi seluruh perusahaan dengan komitmen tinggi terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati secara berkesinambungan, yang diimplementasikan melalui kebijakan strategis maupun program CSR perusahaan. PKT sebagai salah satu perusahaan yang meraih predikat The Best IGA 2022 pada tahun ini tak hanya dinilai berdasarkan realisasi program berbasis lingkungan yang telah berjalan, tapi juga dari pengembangan program baru yang inovatif satu tahun terakhir.

“Kami melihat delapan kategori yang diraih PKT tahun ini sebagai langkah inovatif, melalui berbagai program baru dalam menjaga lingkungan tetap terpelihara dengan baik. Ini patut diapresiasi karena pengembangan inovasi terus berjalan,” papar La Tofi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MPR Menduga Ada Peran Eks Pj Bupati Bombana Atas Mangkraknya Proyek Jalan Alangga-Tinanggea

Published

on

KONAWE SELATAN – Proyek peningkatan jalan penghubung antara Kecamatan Alangga dan Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sangat memprihatinkan, Senin (14/10/2024).

Diketahui, proyek jalan yang juga penghubung antar Kabupaten itu menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Tetapi belum cukup setahun dikerja, jalan tersebut sudah mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air.

Perbaikan infrastruktur jalan hanya sebatas angan-angan. Akibatnya, kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya Majelis Perlawanan Rakyat (MPR). Menyoal terbengkalainya pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea yang sampai hari ini belum memiliki titik terang serta penyelasaian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang dikerjakan oleh CV Adya Duta Pratama, telah menganggarkan sebesar Rp4,8 miliyar untuk pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea.

“Proyek ini dimenangkan oleh CV Adya duta Pratama dengan dalih menyepakati berbagai prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov Sultra,”kata Ketua Umum MPR, Rabil.

Proyek pengaspalan Alangga-tinanggea seharusnya selesai di tahun 2022 namun hingga penghujung tahun 2024, pengaspalan jalan tersebut belum memiliki tanda-tanda penyelesaian setelah dilihat dari hasil di lapangan.

“Dalam proses pengaspalan yang hanya sampai tahap pengerasan ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut,” ujar Rabil.

Setelah adanya pernyataan Kabid bina marga PU Sultra pada salah satu media online pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, yang mengatakan bahwa telah melakukan pemutusan kontrak kepada CV Adya duta Pratama dengan dalih wanprestasi.

“Seharusnya setelah melakukan pemutusan kontrak, pihak Pemprov Sultra berhak mengajukan dan meminta CV Adya Duta Pratama untuk mengembalikan uang negara serta bertanggungjawab atas keteledoran yang mereka lakukan,” tegas Rabil.

Tak hanya itu, Rabil menduga ada oknum polisi inisial AZ bertugas di Polres Bombana serta adanya indikasi keterlibatan oknum kontraktor inisial R dalam kasus proyek tersebut.

“Tetapi anehnya pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Burhanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , dianggap diam dan tak berdaya dalam menanggapi kasus pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea,” kata Rabil.

Sehingga, Rabil juga menduga ada keterlibatan Eks Pj Bupati Bombana (Burhanuddin) turut serta mengambil peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea, karena tidak adanya tindakan yang dilakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami menduga saudara Burhanudin ini terlibat dan ikut memainkan peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea karena tidak adanya tindakan yang di lakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucapnya.

Menurut Rabil, oknum seperti tidak dapat lagi dipercaya untuk memimpin dimanapun berada.

“Oknum seperti ini tidak boleh di biarkan menjadi pemimpin di manapun dia berada karena sebelumnya nama Burhanudin sempat Ter seret dalam kasus korupsi pembangunan jembatan cirauci ll,”Tutur Rabil.

Kata Rabil, hahkan papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya.

Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Alangga dan Tinanggea.

“Belum tau,” kata AKBP Rico saat dikonfirmasi via whatsapp.

Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara.

“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Usai Alami Kecelakaan Kerja Driver Dump Truk PT SSB Kena PHK

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini diduga menerapkan sistem kerja rodi (kerja paksa) terhadap karyawannya, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver dump truk) PT SSB pada 2 Oktober 2024 lalu diduga sebagai dampak dari kerja rodi.

“PT SSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling,” ucap Hendro, Minggu 13 Oktober 2024.

Insiden kecelakaan kerja di lokasi tambang PT SSB diduga disembunyikan agar tidak terekspos dan diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Sultra. Bahkan karyawan yang mengemudikan dump truk dengan nomor lambung 29 langsung di berhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.

“Jadi memang informasi ini agak telat, karena pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerjanya,” ungkap Hendro.

Pria yang kerap disapa Egis ini menjelaskan, jarak haulling dari stock file menuju jetty kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.

Tidak hanya itu, driver dump truck juga di bebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.

“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian diwajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap hari,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Disnakertrans Sultra untuk segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada pihak PT SSB.

“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT SSB segera dipanggil dan diberikan sanksi yang tegas,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konut untuk menutup sementara akses haulling PT SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam.

“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT SSB itu masuk dalam IUP PT Antam dan memang kondisi jalan disana itu rusak,” bebernya.

Hendro memberi warning kepada PT Antam Konut, apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di kantor persuahaan pelat merah tersebut.

Salah satu Penanggung Jawab PT SSB, Yossafaat mengklaim bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.

“Untuk info yang ada, semua sudah dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Ditanya perihal laporan kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, Yossafaat enggan berkomentar, ia menyuruh awak media untuk menghubungi Humas PT SSB.

Sementara, Humas PT SSB, Sakir menerangkan, semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja. “Semua sudah sesuai prosedur dan kontrak kerja,” katanya.

Sakir bilang, penyebab sopir yang mengalami kecelakaan kerja itu di PHK, karena dalam kontrak tercantum apabila menimbulkan kerugian melebihi Rp10 juta makan akan diberhentikan atau dipecat.

“Truk perusahaan rusak dan memakan biaya Rp500 juta dan kecelakaan itu murni kesalahan driver, makanya itu kami PHK,” jelasnya.

Terkait apakah sudah melakukan laporan di Disnakertrans atas kecelakaan kerja yang dialami karyawannya, Humas PT SBB kembali bungkam. Ia kembali mengarahkan untuk menghubungi HRD perusahaan.

Continue Reading

Berita

Dituding Tak Punya AMDAL, PT WIN: Sejak 2018 Semua Izin Sudah Lengkap

Published

on

KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), disebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal itu dibantah oleh Legal PT WIN, Samsudin. dirinya mengungkapkan, jika tak mengantongi AMDAL, sudah lama aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT WIN.

“Isu miring kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki amdal adalah merupakan issue belaka saja pasalnya sesuatu hal yang sangat mustahil Perusahaan melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi amdal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 11 Oktober 2024.

Samsudin menegaskan, PT WIN melakukan penambangan di Konsel sejak tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan telah dilakukan Adendum.

“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen Amdal APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending