Connect with us

Berita

PT Wika Beri Santunan dan Bakal Tanggung Semua Kerugian ke Korban Laka Lantas di Konawe

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – PT Wijaya Karya (Wika) memberikan santunan kepada korban kecelakaan dump truk 10 roda yang terjadi di Desa Puusangi, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PT Wika Proyek Bendungan Ameroro, Sigit Hidayat, menyampaikan bahwa insiden kecelakaan yang menyebabkan salah seorang pelajar SMP disebabkan karena faktor kondisi jalan. Ia menyebut, saat itu jalur yang dilewati dalam kondisi basah dan licin karena diguyur hujan.

“Kasus kecelakaan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Di sisi lain, pihak perusahaan juga telah melakukan investigasi internal atas kejadian tersebut,” ucap Sigit Hidayat.

Kata Sigit Hidayat, pihaknya juga telah melaksanakan pertemuan dengan pihak sub kontraktor pemilik truk guna membahas insiden ini. Mereka menyampaikan siap bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh korban.

Sigit menerangkan, pihak perusahaan telah menjenguk korban yang saat ini sedang menjalani perawatan di BLUD RS Konawe untuk memberikan santunan. Perusahaan berkomitmen bakal menanggung semua kerugian materil yang dialami korban, serta menanggung biaya pengobatan korban hingga pulih.

“PT Wika senantiasa berkomitmen bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat Konawe, utamanya yang berada di sekitar area pembangunan bendungan,” ujar Sigit Hidayat.

Melalui kesempatan ini, ia juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat di Konawe untuk dapat bersama-sama dan saling membantu untuk mempercepat proses pembangunan bendungan Ameroro. Sebagaimana sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Bendungan Ameroro ini diharapkan menjadi salah satu motor pembangunan ekonomi nasional khususnya di Sultra,” harap Sigit.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang melibatkan salah seorang pelajar SMP berhadap truk 10 roda yang memuat material pengerjaan Bendungan Ameroro terjadi pada Senin (11/09/2023). Saat itu, truk 10 sedang melakukan pemuatan material batu melintasi Desa Puusangi, Kecamatan Puriala menuju arah pembangunan Bendungan Ameroro.

Tiba-tiba dari arah samping salah seorang pelajar SMP melaju dengan sepeda motor, hendak menyalip. Nahas, sepeda motor yang dikendarai terpeleset karena jalan yang basah dan licin. Motor yang dikendarai pun mengalami kecelakaan dengan dump truk. Korban yang mengalami luka pada bagian kaki segera dilarikan ke BLUD RS Konawe untuk mendapat perawatan medis.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending