Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
PT Sangia dan Hafar Diduga Selundupkan Ore Nikel Dari Lahan Status Quo Menggunakan Dokumen Ilegal - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

PT Sangia dan Hafar Diduga Selundupkan Ore Nikel Dari Lahan Status Quo Menggunakan Dokumen Ilegal

penulis : Kym

Published

on

Dokumentasi PT Hafar

KendariMerdeka.com – Saat ini PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Mandiodo Konawe Utara. Hal ini di benarkan dengan berjalannya aktivitas kontraktor PT. PMS, PT. SAM, PT. NJM, dan PT. MIS di lokasi milik PT Antam blok mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, pemilik IUP PT. Sangia dan PT. Hafar Indotech di backup oleh oknum kepolisian dalam melakukan aktivitas ilegalnya. Bukan hanya itu, kedua perusahaan tersebut juga telah memalsukan dokumen untuk penjualan ore nikel di lahan status quo tersebut.

Selain itu, PT. PMS melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia yang merupakan lokasi tumpang tindih dengan PT Antam Tbk.

Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrul Rahmani mengungkapkan bahwa PT. Sangia dan PT. Hafar adalah salah satu perusahaan IUP yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk site Mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT. Antam juga menyatakan gugatan. Para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT. Hafar CS, dengan membatalkan Putusan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta.

“Diketahui, yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung hanya ada 3 perusahaan, selebihnya tidak mengajukan, dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT. Antam dan tak punya hak lagi,” ungkap Asrul.

“Perusahaan ini sepengetahuan saya masih berstatus sengketa (quo) dengan PT. Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman melalui putusan 225 K/TUN/2014 akan tetapi masih di izikan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini,” bebernya.

Menurut Asrul, PT. Sangia dan PT. Hafar diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.

“Jadi informasi yang sudah saya himpun, di lahan PT. Sangia itu ada sekitar 2 perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT. NJM dan PT. SAM yang diketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar yakni PT. MIS berinisial HM,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Kontraktor mining PT. PMS milik inisial EV diduga sedang dalam proses mengeluarkan ore Nikel yang berada dalam IUP PT. Sangia melalui jalan houling dan Stocfile PT. Cinta Jaya.

“Kami sudah mengatongi dokumentasi aktifitasnya. Dan secara otomatis mereka telah menggunakan dokumen ilegal,” Tutur Asrul

Asrul berharap, agar penegak hukum bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech. Sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Sangia dan PT. Hafar tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Selain itu, yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Sangia dan PT. Hafar tidak mungkin bisa urus RKAB. Karena Pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah tersebut.

“Saya juga sudah mengantongi oknum-oknum yang membackup juga mengatur kegiatan PT. Sangia dan PT. Hafar sekaligus memberi izin penambangan kepada para kontraktor tersebut secara ilegal,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari

Published

on

KENDARI –  Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo oleh puluhan mahasiswa. Aksi ini akibat dugaan ketidak profesional pihak MTF Kendari terhadap debitur yang tak melakukan penginputan uang angsuran debitur, Kamis (15/05/2025).

“Keluarga kami sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sejak tahun 2021 lalu. Namun anehnya setelah datang meminta BPKbnya kendaraan katanya masih ada sisah tunggakan 6 bulan,” Bram Barakatino saat mendampingi keluarga bersama puluhan mahasiswa di kantor Cabang Mandiri Tunas Finance.

Bram menduga, akibat kelalaian pihak Mandiri Tunas Finance yang tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menerapkan sistem pengimptan uang angsuran debitur.

“Pada tahun 2021 lalu sudah dibawakan bukti-bukti angsuran 6 bulan terakir. Tapi kemudian malah dipingpong kiri kanan. Lalu kemudian datang lagi baru-baru ini, dengan menghatui keluarga kami dengan nominal tangihan Rp 87 juta inikan gila,” ungkapnya.

Polemik ini menurut dia, sangat merugikan debitur. Sebab, pihaknya tidak pernah merasa telat dalam melakukan pembayaran uang angsuran kendaraan selama menjadi debitur Mandiri Tunas Finance.

“Kelalaian ini murni kelalaian Mandiri Finance, dan itu pernah diakui oleh salah satu supervisor bahwa memang ada uang masuk tapi mereka berdalih tidak ada nama pengirimnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Mandiri Tunas Finance segera menuntaskan persoalan hingga mengeluarkan BPKB kendaraan roda empat debitur tampa ada alasan apapun.

“Tidak ada alasan, hak-hak keluarga kami (debitur), harus diselesaikan, ini pelanggaran, kelalaian mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Fajar mengaku akan segera menangtesi persoalan ini, dengan mengedepankan hak-hak debitur.

“Menyikapi persoalan ini, kita akan mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan hak-hak debitur dan kreditur, kita akan koordinasikan dulu di internal kita. Intinya kalo ada komunikasi yang baik pasti selesai,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Sultra Didesak Naikan Status Kawilker Kolut Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.

Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN). Pasalnya, Kawilker Kolaka Utara diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),  sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.

Sehingga, Andriansyah Husen mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.

Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.

Andriansyah Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.

Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan

kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.

“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer didapa Binggo.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).

“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.

“Sebaga Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.

Continue Reading

Berita

Polisi Tahan Mobil Pikap Djavino Group Muat Belasan Jerigen BBM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Mobil pikap dengan tulisan stiker Djavino Group itu tampak terlihat memuat belasan jerigen yang ditutupi terpal berwarna biru.

Dikonfirmasi, salah satu Penanggung Jawab Djavino Group Ranla membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa penahanan itu disebabkan oleh salah satu karyawannya yang membeli solar subsidi ke penadah.

“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU) dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.

Ranla juga membenarkan bahwa saat ini mobil pikap bergambarkan Djavino Group sementara diamankan di Polresta Kendari.

“Iya,” jawab Ranla singkat.

Continue Reading

Trending