KendariMerdeka.com – Saat ini PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Mandiodo Konawe Utara. Hal ini di benarkan dengan berjalannya aktivitas kontraktor PT. PMS, PT. SAM, PT. NJM, dan PT. MIS di lokasi milik PT Antam blok mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, pemilik IUP PT. Sangia dan PT. Hafar Indotech di backup oleh oknum kepolisian dalam melakukan aktivitas ilegalnya. Bukan hanya itu, kedua perusahaan tersebut juga telah memalsukan dokumen untuk penjualan ore nikel di lahan status quo tersebut.
Selain itu, PT. PMS melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia yang merupakan lokasi tumpang tindih dengan PT Antam Tbk.
Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrul Rahmani mengungkapkan bahwa PT. Sangia dan PT. Hafar adalah salah satu perusahaan IUP yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk site Mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT. Antam juga menyatakan gugatan. Para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT. Hafar CS, dengan membatalkan Putusan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta.
“Diketahui, yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung hanya ada 3 perusahaan, selebihnya tidak mengajukan, dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT. Antam dan tak punya hak lagi,” ungkap Asrul. 
“Perusahaan ini sepengetahuan saya masih berstatus sengketa (quo) dengan PT. Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman melalui putusan 225 K/TUN/2014 akan tetapi masih di izikan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini,” bebernya.
Menurut Asrul, PT. Sangia dan PT. Hafar diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.
“Jadi informasi yang sudah saya himpun, di lahan PT. Sangia itu ada sekitar 2 perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT. NJM dan PT. SAM yang diketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar yakni PT. MIS berinisial HM,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Kontraktor mining PT. PMS milik inisial EV diduga sedang dalam proses mengeluarkan ore Nikel yang berada dalam IUP PT. Sangia melalui jalan houling dan Stocfile PT. Cinta Jaya.
“Kami sudah mengatongi dokumentasi aktifitasnya. Dan secara otomatis mereka telah menggunakan dokumen ilegal,” Tutur Asrul
Asrul berharap, agar penegak hukum bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech. Sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Sangia dan PT. Hafar tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Selain itu, yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Sangia dan PT. Hafar tidak mungkin bisa urus RKAB. Karena Pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah tersebut.
“Saya juga sudah mengantongi oknum-oknum yang membackup juga mengatur kegiatan PT. Sangia dan PT. Hafar sekaligus memberi izin penambangan kepada para kontraktor tersebut secara ilegal,” tutupnya.