Connect with us

Berita

PT Pernick Sultra Diduga Garap Kawasan dan Gunakan Jalan Kabupaten Tanpa Izin

Published

on

KENDARI – Eksistensi PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Konawe Utara (Konut) menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tambang pengeruk ore nikel itu diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan lintas Kabupaten dalam aktivitasnya.

Hal itu diungkap oleh Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konut, Jefri. Berdasarkan data yang ia punya selain belum memiliki izin lintas, PT Pernick Sultra juga diduga melakukan land clearing (bukaan) dalam kawasan kooridor.

“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra terkait aktivitas pertambangannya, mulai dari jalan yang di gunakan merupakan jalan Kabupaten Konut hingga dugaan bukaan kawasan koridor (lahan cela) antara IUP PT Pernick Sultra dan PT Appolo dan PT Roshini,” ungkapnya.

Pria yang karib disapa Jeje menduga, PT Pernick Sultra melakukan pelanggaran berat, sebab tanpa mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten, maka daerah akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Dugaan kami PT Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda). Bisa dilihat trase jalan PT Pernick, setau saya itu masuk jalan Kabupaten,” kata Jeje.

“Entah apakah sudah mempunyai izin atau belum, tetapi jika belum ini merupakan pelanggaran berat karena PAD yang seharusnya diwajibkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.

Ketua Umum P3D Konut ini juga membeberkan, jika dilihat dari citra landsat dan lokasi pertambangan PT Pernick Sultra ada jalan hauling yang menuju lokasi tak bertuan. Kata lain lahan celah dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) antara IUP PT Roshini dan PT Apolo.

“Kuat duggan kami ini adalah bukaan yang disengaja dan merupakan pelanggaran serta melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral batubara (Minerba), maka sanksi dan pidananya jelas diatur dalam pasal 158,” bebernya.

Olehnya itu, secara kelembagaan dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah dan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra.

“Kami minta Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” pungkas Ketum P3D Konut.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Awan Priadi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT Pernick Sultra.

“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick Sultra, Tahir membantah tudingan tersebut. Ia menyebut semua yang dituduhkan sudah dikantongi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Punya. Tidak benar dan kita melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah IUP,” pungkasnya.

Berita

10 Gram Sabu Dalam Gagang Sapu Gagal Diselundupkan ke Lapas Kendari

Published

on

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu untuk dikirim ke warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung itu disimpan kedalam gagang sapu ijuk, Rabu (15/1/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman mengungkapkan, penyelundupan barang haram itu didapati petugas saat melakukan pemeriksaan barang titipan warga. yang ditujukan kepada narapidana.

“Kemarin terjadi upaya penyelundupan sabu-sabu oleh pengunjung, namun kita bisa gagalkan melalui pemeriksaan kedua,” Ujar Herman.

Kata Herman, sabu yang diselipkan kegagang sapu ijuk untuk mengelabui petugas itu, ditujukan kepada narapidana berinisial A. Petugas yang menerima titipan itu curiga usai melihat bagian gagang sapu yang telah dilem.

“Setelah dibongkar dan diperiksa, dari lubang gagang sapu itu dan ditemukan dua saset sabu,” Terangnya.

Ia menjelaskan, dari 2 saset sabu yang ditemukan petugas, masing-masing seberat 5 gram sehingga jika totalkan menjadi 10 gram.

Dia menjelaskan bahwa usai temuan itu, Lapas Kendari langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menindaklanjut, sementara pihak rutan juga telah mengidentifikasi identitasnya warga pengantar sapu itu

“Saat ini kasus itu diserahkan kepada BNN Kendari, kami sudah berikan video CCTV serta Nomor KTP dan alamatnya yang dimasukkan saat mendata sebagai pengunjung lapas,” Tutupnya.

Continue Reading

Berita

Diduga Nambang Hingga ke Bahu Jalan Trans Sulawesi, DPRD Kolut Bakal Panggil PT CSM

Published

on

KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) rencananya akan memanggil PT Citra Silika Mallawa (CSM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Hal itu didasari atas tindakan PT CSM yang diduga melakukan pertambangan ore nikel hingga ke bahu jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Blok Susua-Sua Totallang, Kolut.

Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, mengungkapkan rasa geramnya atas tindakan PT CSM yang dinilai mengancam keselamatan dan kelancaran akses publik di jalan Trans Sulawesi.

“Saya perhatikan melihat pertambangan di Kolut, sekarang ini teman-teman di komisi mau mempelajari dulu, takutnya mereka ada aturan sendirinya, apakah mereka punya aturan berapa jarak yang aman dari fasilitas umum untuk melakukan pertambangan,” ujar Yudi .

Yudi menambahkan bahwa DPRD Kolut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan dan menemukan bahwa PT CSM memang melakukan aktivitas pertambangan hanya beberapa meter dari jalan raya.

“Saya sudah komunikasi dengan humas PT CSM, namun dia tidak pedulikan bahkan DPRD seolah-olah tidak dihiraukan, dalam artian tidak ada etikad baiknya, hingga kami akan memanggil mereka untuk melakukan RDP dalam dekat ini,” tegas Yudi .

Selain itu, DPRD Kolut juga telah melakukan konsultasi dengan Balai Jalan Nasional di Kendari untuk mendapatkan informasi terkait regulasi jarak aman pertambangan dari fasilitas umum. DPRD Kolut juga akan melakukan komunikasi dengan PTSP kabupaten dan provinsi terkait penerbitan izin PT CSM .

Tidak hanya PT CSM, DPRD Kolut juga berencana memanggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas.

“Kita akan panggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP, karena kalau tidak begini mereka akan seenaknya merusak daerah kita,” tegas Yudi.

Panggilan RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kolut. DPRD Kolut berharap PT CSM dan perusahaan tambang lainnya dapat menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Continue Reading

Berita

Operator Buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut Tewas Usai Terjun Dari Tebing

Published

on

KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Hillcon Jaya Sakti meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di lokasi PT Indra Bhakti Mustika (IBM) Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban berinisial SPR, ia merupakan seorang operator alat berat jenis buldoser. Insiden kecelakaan yang dialami korban terjadi di malam hari tepatnya pada 24 Desember 2024.

Rekan korban bernama R menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat SPR sedang melaksanakan shift malam.

“SPR merupakan operator alat berat jenis buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut. Korban tengah melaksanakan shift malam,” ungkap R.

R yang menyaksikan peristiwa nahas itu menyebut, alat berat yang dioperasikan oleh SPR sedang beraktivitas, tiba-tiba korban terjun dari tebing bersama alat berat, sehingga korban terjepit di dalam kabin doser dalam posisi terbalik.

“Korban terjepit dalam kabin doser. Akibatnya menimbulkan accident fatality, semoga rekan-rekan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Site IBM maupun perusahaan lain bisa lebih hati-hati dan safety,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan kerja ini. Awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, PT Hillcom merupakan join operasional (JO) eksklusif PT Indra Bhakti Mustika yang bergerak di bidang pertambangan yang ada di Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara.

Continue Reading

Trending