KENDARI – Eksistensi PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Konawe Utara (Konut) menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tambang pengeruk ore nikel itu diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan lintas Kabupaten dalam aktivitasnya.
Hal itu diungkap oleh Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konut, Jefri. Berdasarkan data yang ia punya selain belum memiliki izin lintas, PT Pernick Sultra juga diduga melakukan land clearing (bukaan) dalam kawasan kooridor.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra terkait aktivitas pertambangannya, mulai dari jalan yang di gunakan merupakan jalan Kabupaten Konut hingga dugaan bukaan kawasan koridor (lahan cela) antara IUP PT Pernick Sultra dan PT Appolo dan PT Roshini,” ungkapnya.
Pria yang karib disapa Jeje menduga, PT Pernick Sultra melakukan pelanggaran berat, sebab tanpa mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten, maka daerah akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Dugaan kami PT Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda). Bisa dilihat trase jalan PT Pernick, setau saya itu masuk jalan Kabupaten,” kata Jeje.
“Entah apakah sudah mempunyai izin atau belum, tetapi jika belum ini merupakan pelanggaran berat karena PAD yang seharusnya diwajibkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Ketua Umum P3D Konut ini juga membeberkan, jika dilihat dari citra landsat dan lokasi pertambangan PT Pernick Sultra ada jalan hauling yang menuju lokasi tak bertuan. Kata lain lahan celah dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) antara IUP PT Roshini dan PT Apolo.
“Kuat duggan kami ini adalah bukaan yang disengaja dan merupakan pelanggaran serta melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral batubara (Minerba), maka sanksi dan pidananya jelas diatur dalam pasal 158,” bebernya.
Olehnya itu, secara kelembagaan dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah dan
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra.
“Kami minta Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” pungkas Ketum P3D Konut.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Awan Priadi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT Pernick Sultra.
“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick Sultra, Tahir membantah tudingan tersebut. Ia menyebut semua yang dituduhkan sudah dikantongi oleh perusahaan tempat ia bekerja.
“Punya. Tidak benar dan kita melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah IUP,” pungkasnya.