Connect with us

HUKRIM

PT Paramitha Persada Tama Diduga Menjual Ore Nikel Tanpa Kantongi RKAB

Penulis: Nall

Published

on

Konsperman Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Sultra dan kantor Inspektur tambang perwakilan Sultra, Selasa (22/3/2022).

Dalam orasinya Konsperman menuntut penindakan hukum atas dugaan ilegal mining PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang berada di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo kepulawan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Konsperman Sultra, Sardi Pusing mempertanyakan kepada DLH dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol wilayah Sultra.

Lanjutnya, Sardi menyebutkan bahwa sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yaitu PT Paramita Persada Tama, yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka sebagaimana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami menuntut agar Inspektur tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka serta melayangkan surat di Kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT Paramitha Persada Tama, dan kami menduga kuat dengan sadar dirut PT Paramitha Persada Tama melakukan ilegal mining dengan malakukan penjualan cargo atau ore nikel tanpa mengantongi RKAB Per januari 2022,” teriak Sardi dalam orasinya.

Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Tehknik Universitas Halu Oleo itu membeberkan sampai hari ini ada sekitar kurang lebih tiga  tongkang yang diduga sudah berlayar tanpa  mengantongi dokumen.

“Hal ini melahirkan pertanyaan besar atas dasar hukum mana sehingga PT Paramitha Persada Tama leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB, untuk itu Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian Mapolda atau Kejati Sultra atas keterlibatan memuluska aksi perusahaan PT PPT yang melawan Hukum,” sebut Merdeka sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Koordinator lapangan Nukman said mengatakan PT Paramitha Persada Tama, bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya di hentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.

“Kami dari lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi bukti aktivitas dan beberapa dokumen pendukung bahwa PT Parsmitha Persada Tama telah menambang tanpa adanya dokumen serta melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB, semua bukti terbungkus rapi disekretariat yang akan di bawa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra yang menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mungkin memeriksa terkait pelanggaran PT Paramita Persada Tama dan akan melayangkan surat langsung di Kementerian, guna menindak lanjuti ilegal mining atau penjualan ore nikel tanpa dokumen.

Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Paramita Persada Tama belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Ansar M.Si , yang menemui langsung masa aksi mengatakan bahwa teluk lasolo adalah taman wisata alam laut yang harus dijaga kelestariannya sekitar 81. 800 hektare di tunjuk sebagai taman wisata alam laut berdasarkan rekomendasi bupati kepala daerah tingkat II kendari no. 533/4768 tanggal 30 november.

Ia menyebutkan proses penujukan diawali dengan survey potensi sumber daya alam laut yang dilaksakan oleh tim dari direktorat pelestarian alam dirjen PHPA dengan hasil yang menujukkan bahwa perairan laut teluk lasolo, khususnya di sekitar pulau bahulu, pulau labengke, dan tanjung taipa memiliki potensi terumbu karang, biota laut yang di lindungi dan ikan hias yng cukup tinggi serta mempunyai nilai estetika dan nilai konservasi yang cukup baik, serta berpotensi pengembangan wisata yang cukup tinggi.

Dalam waktu dekat ini DLH Sultra bersama dengan Gakkum Kendari akan membentuk tim gabungan serta akan mengajak Konsperman Sultra untuk bersama-sama turun kelokasi WIUP, PT Paramitha Persada Tama guna investigasi dan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT PPT yang melakukan pencemaran lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya drainase keliling jetty dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh kelaut dan menyebabkan kekeruhan air laut.

“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT Paramita Persada Tama,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu dalam hal pengawasan terhadap perusahaan yang sengaja melawan hukum dan melakukan kejahatan lingkungan sebab di Negara ini tidakada yang kebal hukum dan kejahatan lingkungan adalah musuh kita bersama

“Hari Selasa akan kami adakan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kendari, Dinas ESDM Sultra, Syahbandar Molawe, serta Dinas Perhubungan Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending