KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Sultra dan kantor Inspektur tambang perwakilan Sultra, Selasa (22/3/2022).
Dalam orasinya Konsperman menuntut penindakan hukum atas dugaan ilegal mining PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang berada di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo kepulawan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Konsperman Sultra, Sardi Pusing mempertanyakan kepada DLH dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol wilayah Sultra.
Lanjutnya, Sardi menyebutkan bahwa sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yaitu PT Paramita Persada Tama, yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka sebagaimana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami menuntut agar Inspektur tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka serta melayangkan surat di Kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT Paramitha Persada Tama, dan kami menduga kuat dengan sadar dirut PT Paramitha Persada Tama melakukan ilegal mining dengan malakukan penjualan cargo atau ore nikel tanpa mengantongi RKAB Per januari 2022,” teriak Sardi dalam orasinya.
Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Tehknik Universitas Halu Oleo itu membeberkan sampai hari ini ada sekitar kurang lebih tiga tongkang yang diduga sudah berlayar tanpa mengantongi dokumen.
“Hal ini melahirkan pertanyaan besar atas dasar hukum mana sehingga PT Paramitha Persada Tama leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB, untuk itu Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian Mapolda atau Kejati Sultra atas keterlibatan memuluska aksi perusahaan PT PPT yang melawan Hukum,” sebut Merdeka sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, Koordinator lapangan Nukman said mengatakan PT Paramitha Persada Tama, bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya di hentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.
“Kami dari lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi bukti aktivitas dan beberapa dokumen pendukung bahwa PT Parsmitha Persada Tama telah menambang tanpa adanya dokumen serta melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB, semua bukti terbungkus rapi disekretariat yang akan di bawa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra yang menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mungkin memeriksa terkait pelanggaran PT Paramita Persada Tama dan akan melayangkan surat langsung di Kementerian, guna menindak lanjuti ilegal mining atau penjualan ore nikel tanpa dokumen.
Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Paramita Persada Tama belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Ansar M.Si , yang menemui langsung masa aksi mengatakan bahwa teluk lasolo adalah taman wisata alam laut yang harus dijaga kelestariannya sekitar 81. 800 hektare di tunjuk sebagai taman wisata alam laut berdasarkan rekomendasi bupati kepala daerah tingkat II kendari no. 533/4768 tanggal 30 november.
Ia menyebutkan proses penujukan diawali dengan survey potensi sumber daya alam laut yang dilaksakan oleh tim dari direktorat pelestarian alam dirjen PHPA dengan hasil yang menujukkan bahwa perairan laut teluk lasolo, khususnya di sekitar pulau bahulu, pulau labengke, dan tanjung taipa memiliki potensi terumbu karang, biota laut yang di lindungi dan ikan hias yng cukup tinggi serta mempunyai nilai estetika dan nilai konservasi yang cukup baik, serta berpotensi pengembangan wisata yang cukup tinggi.
Dalam waktu dekat ini DLH Sultra bersama dengan Gakkum Kendari akan membentuk tim gabungan serta akan mengajak Konsperman Sultra untuk bersama-sama turun kelokasi WIUP, PT Paramitha Persada Tama guna investigasi dan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT PPT yang melakukan pencemaran lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya drainase keliling jetty dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh kelaut dan menyebabkan kekeruhan air laut.
“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT Paramita Persada Tama,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu dalam hal pengawasan terhadap perusahaan yang sengaja melawan hukum dan melakukan kejahatan lingkungan sebab di Negara ini tidakada yang kebal hukum dan kejahatan lingkungan adalah musuh kita bersama
“Hari Selasa akan kami adakan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kendari, Dinas ESDM Sultra, Syahbandar Molawe, serta Dinas Perhubungan Sultra,” pungkasnya.