Connect with us

HUKRIM

PT Paramitha Persada Tama Diduga Menjual Ore Nikel Tanpa Kantongi RKAB

Penulis: Nall

Published

on

Konsperman Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Sultra dan kantor Inspektur tambang perwakilan Sultra, Selasa (22/3/2022).

Dalam orasinya Konsperman menuntut penindakan hukum atas dugaan ilegal mining PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang berada di Desa Boenage, Kecamatan Lasolo kepulawan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Konsperman Sultra, Sardi Pusing mempertanyakan kepada DLH dan Inspektur Tambang perwakilan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral pengawasan dan pengontrol wilayah Sultra.

Lanjutnya, Sardi menyebutkan bahwa sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yaitu PT Paramita Persada Tama, yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka sebagaimana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami menuntut agar Inspektur tambang perwakilan Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka serta melayangkan surat di Kementerian terkait pencabutan segala bentuk IUP PT Paramitha Persada Tama, dan kami menduga kuat dengan sadar dirut PT Paramitha Persada Tama melakukan ilegal mining dengan malakukan penjualan cargo atau ore nikel tanpa mengantongi RKAB Per januari 2022,” teriak Sardi dalam orasinya.

Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Tehknik Universitas Halu Oleo itu membeberkan sampai hari ini ada sekitar kurang lebih tiga  tongkang yang diduga sudah berlayar tanpa  mengantongi dokumen.

“Hal ini melahirkan pertanyaan besar atas dasar hukum mana sehingga PT Paramitha Persada Tama leluasa melakuakan penjualan ore nikel tanpa RKAB, untuk itu Syahbandar Molawe wajib diperiksa oleh supremasi hukum dalam artian Mapolda atau Kejati Sultra atas keterlibatan memuluska aksi perusahaan PT PPT yang melawan Hukum,” sebut Merdeka sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Koordinator lapangan Nukman said mengatakan PT Paramitha Persada Tama, bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya di hentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.

“Kami dari lembaga Konsperman Sultra telah mengantongi bukti aktivitas dan beberapa dokumen pendukung bahwa PT Parsmitha Persada Tama telah menambang tanpa adanya dokumen serta melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB, semua bukti terbungkus rapi disekretariat yang akan di bawa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra yang menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mungkin memeriksa terkait pelanggaran PT Paramita Persada Tama dan akan melayangkan surat langsung di Kementerian, guna menindak lanjuti ilegal mining atau penjualan ore nikel tanpa dokumen.

Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Paramita Persada Tama belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Ansar M.Si , yang menemui langsung masa aksi mengatakan bahwa teluk lasolo adalah taman wisata alam laut yang harus dijaga kelestariannya sekitar 81. 800 hektare di tunjuk sebagai taman wisata alam laut berdasarkan rekomendasi bupati kepala daerah tingkat II kendari no. 533/4768 tanggal 30 november.

Ia menyebutkan proses penujukan diawali dengan survey potensi sumber daya alam laut yang dilaksakan oleh tim dari direktorat pelestarian alam dirjen PHPA dengan hasil yang menujukkan bahwa perairan laut teluk lasolo, khususnya di sekitar pulau bahulu, pulau labengke, dan tanjung taipa memiliki potensi terumbu karang, biota laut yang di lindungi dan ikan hias yng cukup tinggi serta mempunyai nilai estetika dan nilai konservasi yang cukup baik, serta berpotensi pengembangan wisata yang cukup tinggi.

Dalam waktu dekat ini DLH Sultra bersama dengan Gakkum Kendari akan membentuk tim gabungan serta akan mengajak Konsperman Sultra untuk bersama-sama turun kelokasi WIUP, PT Paramitha Persada Tama guna investigasi dan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan, di mana PT PPT yang melakukan pencemaran lingkungan serta dalam jetty tidak tersedianya drainase keliling jetty dan tidak memiliki kolam pengendapan serta adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan sehingga jatuh kelaut dan menyebabkan kekeruhan air laut.

“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT Paramita Persada Tama,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu dalam hal pengawasan terhadap perusahaan yang sengaja melawan hukum dan melakukan kejahatan lingkungan sebab di Negara ini tidakada yang kebal hukum dan kejahatan lingkungan adalah musuh kita bersama

“Hari Selasa akan kami adakan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kendari, Dinas ESDM Sultra, Syahbandar Molawe, serta Dinas Perhubungan Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

HUKRIM

Polisi Grebek Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Kecamatan Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal tim bertemu dengan seorang pria bernama Riswan, yang berperan sebagai pengelola dan dipercaya oleh pemilik tambang bernama Asdar. Namun, izin tambang milik Asdar diketahui sudah tidak berlaku. Meski demikian, aktivitas tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.

Tim juga menemukan alat pemecah batu (crusher) di lokasi dalam kondisi rusak. Aktivitas di tambang hanya melibatkan pemuatan material batuan (suplit) menggunakan excavator dan truk untuk dikirim ke proyek pembangunan jalan. Di lokasi tambang tersebut masih terdapat stok suplit sekitar 500 m³ dalam 3 jenis ukuran (2.3,1.2,3.5) serta stok batuan bahan baku sekitar 500 m³.

“Kita ambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemuatan suplit kemudian memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher,” kata AKBP Roni Syahendra.

Sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

SatReskrim Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Continue Reading

Trending