Connect with us

Berita

PT Luwu Persada Nusantara pelopori Tambang Ramah Lingkungan di Kolaka Utara

Penulis : Syukur

Published

on

KendariMerdeka.com, Kolut – Kegiatan pertambangan kerap mendapat sorotan di wilayah Sultra. Penyebabnya, perusahaan kerap ugal-ugalan mengelola potensi alam idola di jazirah tenggara Sulawesi itu.

Akibatnya, hutan lindung dan kawasan hutan secara umum terancam. Bukan hanya erosi, bencana lainnya seperti masalah air bersih dan tanah longsor mengintai beberapa daerah dengan hasil tambang.

Disisi lain, tambang nikel dan emas, menjadi penggerak ekonomi di sebagian daerah. Ribuan warga lokal Sultra, sudah merasakan dampak ekonomi dari terbukanya beberapa perusahaan yang beroperasi baik legal dan ilegal.

PT Luwu Persada Nusantara, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, salah satu perusahaan yang sadar potensi ini. Beberapa langkah antisipasi awal sudah dilakukan secara masif untuk menjaga kelestarian lingkungan meskipun ada operasi pengolahan hasil tambang.

Pihak perusahaan berusaha menggaet masyarakat setempat. Awalnya, warga menyerahkan lahan seluas 112 hektar dikelola oleh PT Luwu menjadi kawasan penyedia stockpile. Rinciannya, seluas 100 hektar untuk lokasi penampungan yang ramah lingkungan dan 12 hektar wilayah pesisir untuk dijadikan tempat sandar tongkang sementara.

Lahan 12 hektar ini, kedepan akan menjadi Jetty permanen seiring operasi perusahaan. Lahan ini, sebagai informasi, milik tujuh rumpun warga dari dua Desa di Kecamatan Batu Putih. Kesepakatan antara masyarakat dan PT Luwu juga dipantau langsung oleh Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra.

“Yang kita lihat selama ini, lahan tersebut sudah sangat hancur. Kerusakan lingkungan terjadi, hingga pencemaran air laut. Kami hadir dilokasi ini untuk mencari solusi. Membantu masyarakat dan juga menghindari kerusakan lingkungan,” tutur Direktur Utama PT Luwu Persada Nusantara, Yonki Montolalu dalam keterangan pers, Selasa (27/10/2020).

PT Luwu Persada Nusantara ini bakal memulihkan lahan tersebut meminta kepada masyarakat untuk dikelola.

“Pemulihan awal, yakni menata tempat stockpile, pembuatan jalan hauling, dan membuat Safety BOM, serta yang terakhir merancang Cut and Fill,” ujar Yonki.

Cara ini dimaksud PT Luwu Persada Nunsantara, agar memberi ruang kepada para penambang menjalankan aktivitasnya secara tertib dan legal. Ini juga demi menghindari permasalahan hukum yang biasa terjadi dalam lokasi pertambangan.

Yonki mengaku punya pengalaman di bidang pertambangan. Dia bermaksud baik terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Batu Putih di Desa Mosiku dan Desa Tetebawo Blok Latou untuk membuat tempat agar aktivitas pertambangan tersebut dilakukan secara tertib tanpa merusaki lingkungan. Kemudian masyarakat juga dapat mendapatkan kompensasi dari hasil pertambangan yang dilakukan oleh korporasi.

“Jadi, ada 100 hektar lahan yang diserahkan kepada kami. Penyerahan ini kita buat secara tertulis dari masyarakat kepada PT Luwu Persada Nusantara yang artinya menggurkan semua SKT yang ada sebelumnya. Kemudian kami akan buat perjanjian secara khusus mengenai kompensasi dengan masyarakat,” kata dia.

Rencana lahan ini kata Yonki juga bakal ditata dengan baik dengan target membuat Jetty tempat bersandarnya tongkang. Tujuannya untuk mengatur tongkang agar tak sandar disembarang tempat. Mengenai izin-izinnya, Yonki mengaku bakal melengkapinya dan patuh terhadap aturan. Dia berharap niat baik PT Luwu Persada Nusantara dalam memperhatikan lingkungan dan masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara . Paling tidak kata Yonki, Pemerintah dapat membuat aturan khusus mengenai rancangan yang dibuatnya untuk kemudian memberikan kemudahan dalam pengurusan izin-izin.

“Nantinya jika lahan 100 hektar ini dapat ditertibkan dan dibenahi. Kita bisa meminta lahan 1.500 hektar lagi dari lahan warga. Karena ini jangka panjang,”harapnya.

Sementara itu, salah seorang ketua rumpun pemilik lahan bernama Badaruddin mengaku bersyukur dengan kehadiran PT Luwu Persada Nusantara . Dia berharap pengolahan lahan yang diserahkan kepada PT Luwu dapat dimanfaatkan dengan baik. Tentunya, dapat membenahi lahan agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan air laut. Kemudian yang paling penting dalam pengelolaannya kedepan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat dua Desa untuk mensejahterakan masyarakat Kecamatan Batu Putih.

“Kami berharap, PT Luwu Persada Nusantara dapat mengelolah lahan yang kami serahkan dengan baik,”harapnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending