Connect with us

Berita

PT CSM Diduga menambang Ilegal di Kolut dan Merusak Tanaman Reklamasi

Penulis: Gibran

Published

on

Aktivitas Penambangan PT CSM di Kolaka Utara

KendariMerdeka.com – Kehadiran PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal.

Pasalnya, PT CSM yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 475 hektar sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Kolut, nomor 540/62 Tahun 2011, pernah dicabut. Namun, PT CSM kembali aktif setelah melakukan gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan dinyatakan menang.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim mengungkapkan bahwa meskipun telah menang d itingkat PTUN atas status IUP yang pernah dibatalkan. Tetapi, PT CSM hanya boleh melakukan kegiatan Penambangan (Eksploitasi).

“Kalau misalnya dokumen IUP PT CSM telah aktif. Maka IUP tersebut baru sebatas melakukan kegiatan eksploitasi dan belum dibolehkan melakukan kegiatam pengangkutan ore dan pemasaran,” kata Alim dalam rilisnya

Menurut Alim, meskipun telah dinyatakan berlaku aktif melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, PT CSM belum memiliki dokumen terminal khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks).

Aktivitas Tambang PT CSM

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provensi. Bahwa untuk saat ini PT CSM belum mengantongi izin pengoprasian Tersus maupun Tuks,” ungkap Alim.

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

Sehingga Alim menduga, melenggannya kegiatan pengapalan PT CSM di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Blok Sua-sua ini, sebab sejumlah oknum pejabat diduga telah menerimah suap. Selain itu area yang dikelola PT CSM merupakan lokasi yang telah direklamasi.

“Yang kami soroti bukan hanya kegiatan PT CSM, tapi juga yang ada saat ini di Kecamatan Batu Putih. PT CSM selain tidak mengantongi izin Tersus, juga telah merusak tanaman reklamasi,” tutur Alim.

Alim menjelaskan kebijakan Syahbandar Kolaka dalam penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap kapal-kapal yang mengangkut ore/biji nikel yang beroperasi di Kolut harus dipertanyakan. Sebab Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat A1820/08/85/ksop.kdi.19 Perihal penerbitan terkait SPB Dan SPOG kepada tiap-tiap UPP termasuk pada UPP Kolaka.

Baca Juga:  Pemuda Khawatirkan Nasib Kolaka Utara di Tengah Kepungan Tambang

Alim, menyebutkan dalam isi surat edaran tersebut menegaskan perihal sebagai berikut:
1. Atas arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP Tanggal 08 Nopember 2019. Kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari selaku koordinator se-Sulawesi Tenggara.
2. Beberapa hal yang dimaksud untuk menjadi perhatian dan penekanan untuk diindahkan dan dilaksanakan secara tegas, tuntas dan tidak ada toleransi sebagai berikut:
a. Tidak menerbitkan dan memberikan surat perintah olah gerak kapal (SPOG) terhadap Kapal Pengangkut Ore Nikel baik lokal maupun ekspor yang melakukan kegiatan di terminal khusus / terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pembangunan dan izin pengoperasian dan atau penetapan Pemenuhan komitmen atau tidak memiliki izin (ilegal).
Disebabkan banyak informasi dan data yang disampaikan kepada direktur jenderal perhubungan laut terkait masih banyaknya pemberian surat perintah olah gerak kapal(SPOG) yang dilakukan oleh syahbandar pada pelabuhan atau terminal khusus / Terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pengoperasian.
b. Dalam hal proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Terhadap kapal-kapal pengangkut ore Nikel tujuan ekspor selain kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh surveyor bea cukai dan lainnya. Syahbandar diwajibkan pula untuk memastikan bahwa ore Nikel yang di ekspor tersebut legal dengan memiliki kelengkapan persyaratan ore Nikel Ekspor tersebut (IUP, Kuota Ekspor, kartu kendali realisasi Ekspor) tidak memenuhi persyaratan maka pemberian surat persetujuan berlayar ( SPB) Ditunda sementara dan meminta kepada pihak pemilik barang untuk memenuhi persyaratan tersebut,jika sudah lengkap surat persetujuan berlayar ( SPB) dapat diterbitkan.
c. Tidak memberikan jasa kepelabuhanan bagi terminal khusus/terminal kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang belum memiliki izin pembangunan dan izin pengoprasian dan atau penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian. Serta intruksi Jendral Perhubungan Laut nomor A 312/AL.308/DJPL tentang penerbitan perizinan Tersus dan Tuks.
“Kalau ada dokumen olah gerak yang terbitkan oleh otoritas Syahabandar terhadap para penambang yang tidak memiliki Tersus atau Tuks. Maka wajarlah kalau publik menduga ada suap di tubuh syahabandar,” pungkas Alim.

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita

Peringati HUT Baharkam Polri Ke-73, Polda Sultra Hadirkan Keluarga Korban Penembakan di Campedak

Published

on

By

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto bersama pejabat utama (PJU) Polda Sultra menghadiri syukuran hari ulang tahun (HUT) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) ke 73, Jumat 1 Desember 2023. 

Syukuran dalam rangka memperingati HUT Polairud Baharkam Polri tingkat Polda Sultra di laksanakan secara sederhana dan berlangsung secara kekeluargaan karena dihadiri keluarga dari 4 (Empat) terduga pelaku bom ikan yang jadi korban penembakan oknum petugas Polairud Polda Sultra, di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pada kesempatan itu, keluarga korban mendapat santunan serta bantuan dari Kapolda Sultra sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi.

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

Dalam syukuran HUT Polairud ke 73 juga dilakukan pemberian Skep Brevet Bhayangkara Bahari Kehormatan kepada Kapolda, Wakapolda dan Irwasda Polda Sultra, serta penyerahan piagam penghargaan kepada masyarakat, yang telah membantu tugas kepolisian, dalam hal ini Polairud.

Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolda Sultra mengatakan selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan penuh rasa bangga saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-73 kepada keluarga besar Korpolairud Baharkam Polri dimanapun berada.

Semoga Korpolairud Baharkam Polri dapat terus menjadi Bhayangkara penjaga dirgantara dan bahari nusantara yang selalu siap memberikan dharma bakti terbaik demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Hingga saat ini, Korpolairud Baharkam Polri terus menunjukkan eksistensinya berbagai operasi kepolisian, serta operasi pengamanan berbagai event nasional maupun internasional.

Baca Juga:  Pemuda Khawatirkan Nasib Kolaka Utara di Tengah Kepungan Tambang

“Kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp297,69 Milyar dari tindak pidana diwilayah perairan seperti TPPO, Illegal logging, dan illegal fishing,” kata Irjen Teguh Pristiwanto meneruskan sambutan Kapolri.

Ditempat yang sama Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan “Tantangan tugas jajaran Dirpolairud kedepan tentu akan semakin berat dan menantang, dan karena itu kami berharap doa dan dukungan keluarga besar Polda Sultra dan masyarakat Sultra,”.

Pihaknya juga kembali menuturkan ucapan turut berdukacita & sangat menyesalkan insiden yang terjadi di cempedak.

“Tidak ada yang menginginkan insiden ini terjadi, dan kami meminta maaf dan turut berdukacita atas terjadinya insiden ini kepada keluarga dan masyarakat Sultra,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemuda Khawatirkan Nasib Kolaka Utara di Tengah Kepungan Tambang

Sementara itu, salah seorang perwakilan keluarga terduga pelaku yang menjadi korban penembakan, Sarwansyah meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana.

“Kami masih dalam suasana kedukaan, jadi kami minta pihak – pihak lain, janganlah menyudutkan keluarga, biarkan kasus yang menimpa keluarga kami jadi kewenangan polisi. Kami percaya polisi akan bekerja profesional mengusut kasus ini,” tutur Sarwansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntut jika ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini.

“Kami akan menuntut pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Ditpolairud Polda Sultra Temui Keluarga Nelayan dan Serahkan Santunan

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Ditpolairud Polda Sultra terus berkomitmen mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penanganan insiden penembakan empat nelayan disekitar perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Jum’at 24 November 2023.

Pasca insiden tersebut, Ditpolairud Polda Sultra dipimpin langsung oleh Dir Polairud, Kombes Pol Faisal F Napitupulu langsung melihat korban, dan mengawal semua proses penanganan terhadap keempat nelayan tersebut.

Kombes Pol Faisal beserta jajarannya mengawal proses tersebut mulai dari proses perawatan terhadap kedua nelayan, otopsi hingga penguburan terhadap kedua nelayan.

Dihadapan keluarga korban, Ditpolairud Polda Sultra juga memberikan bantuan sembako dan akan memberikan santunan terhadap keluarga nelayan.

Pihaknya juga kembali menuturkan  turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan turut menyayangkan terjadinya insiden yang menyebabkan meninggalnya dua warga Desa Cempedak.

“Dan pasca kejadian saya sudah berkoordinasi dengan Karumkit Bhayangkara utk memberikan pelayanan terbaik kepada korban termasuk dokter-dokter terbaik untuk menangani korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemuda Khawatirkan Nasib Kolaka Utara di Tengah Kepungan Tambang

Saat pertemuan Istri Almarhum Maco meminta untuk dikembalikan perahunya, menanggapi hal tersebut Kombes Pol Faisal untuk saat ini akan membuat surat pinjam pakai.

“Untuk saat ini kita buatkan pinjam pakai, lalu diserahkan ke keluarga nelayan, tadi juga kita berikan bantuan sembako kepada keluarga dan masyarakat nelayan di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya, Kamis 30 November 2023

Ia juga mengungkapkan bahwa esok, Jum’at 1 Desember 2023, pihaknya akan memberikan santunan bertepatan dengan peringatan HUT POLAIRUD yang ke 73.

“Besok kita akan berikan santunan ke keluarga nelayan, bersamaan dengan peringatan HUT POLAIRUD yang ke 73,” ungkapnya.

Pihaknya juga berkomitmen akan menuntaskan insiden tersebut.

“Semua masih berproses, tidak ada yang mau insiden ini terjadi,” tuturnya.

Selain itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif dalam mencegah kegaitan pencarian ikan dengan menggunakan handak salah satunya dengan melaksanakan giat sambang nusa di Pulau Saponda dimana pada giat tersebut telah diberikan bantuan rompong kepada masyarakat Desa Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

“Kedepannya juga kita akan memberikan bantuan rompong terhadap warga desa Pulau Cempedak dan kedepannya kita akan menjadi warga pulau ini sebagai warga binaan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Sapirudin mengatakan menyambut niat baik Dirpolairud Polda Sultra untuk melaksanakan bansos di Desa-Desa Pulau Cempedak.

“Tadi juga sekaligus jajaran Ditpolairud Polda Sultra kembali bersilaturahmi dengan keluarga korban,” tuturnya.

Ditempat yang sama mewakili keluarga korban, Sarwan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Polda Sultra.

“Kami minta agar kasus ini dikawal sampai selesai agar keluarga juga merasa puas, karena tidak ada yang menginginkan kasus ini terjadi,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Ucok dan Ilham diberikan perlindungan  sehingga tidak ada intervensi dari anggota atau oknum-oknum sehingga tidak mengganggu psikologis kedua korban.

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

“Kami juga minta dibukakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat Desa Cempedak, Jika nanti diberikan bantuan karamba kepada kami, agar dipikirkan kembali Rute kapal cepat karena ombak dari kapal tersebut sangat mengganggu,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya insiden tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditpolairud Marnit Konawe Selatan adanya laporan Nelayan yang membawa bahan peledak saat mencari ikan.

Menyikapi hal tersebut 2 (Dua) personel Marnit Konawe Selatan menindaklanjuti informasi tersebut, Namun saat bertemu dengan keempat terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi insiden penembakan.

Akibat insiden tersebut menyebabkan dua nelayan meninggal dunia Maco dan Putra, dan duanya sempat dirawat dan kini sudah pulih Ilham dan ucok.

Continue Reading

Berita

Alasan Sakit Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini di benarkan oleh Asisten Bidang intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui Rabu 29 November 2023

“Hari ini ada jadwal pemanggilan sebagai saksi buat Burhannuddin selaku Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga,” kata Ade kepada wartawan.

Kendati demikian, Ade Hermawan menyebut bahwa yang bersangkutan (Burhanuddin) batal menghadiri panggilan sebagai saksi dengan alasan sakit

“Yang bersangkutan batal hadir karna sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang dibawah oleh pengacaranya,” ucap Ade.

Akan tetapi, Ade Herman menegaskan bahwa Penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin depan.

Baca Juga:  Pemuda Khawatirkan Nasib Kolaka Utara di Tengah Kepungan Tambang

“Hari Senin depan kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi,” tandas dia

Untuk diketahui, mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.

Pada kasus ini, Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial R.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending