Connect with us

HUKRIM

PT BMI Bantah Menambang di Lahan Koridor, Ancam Lapor Balik FPMKU ke Polisi

Published

on

Direktur PT Bintang Mining Indonesi, Muhammad Syukur

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI) membantah tudingan yang dilontarkan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang menyebut PT BMI melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bantahan tersebut disampaikan Direktur PT BMI, M Syukur, kepada awak media di Kendari, Jumat (9/9) malam.

Menurut Syukur pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung di Blok Maromobo, Konawe Utara.

“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Dan kami tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,” jelas Muh Syukur.

Lalu, menurut Syukur, PT BMI juga tidak pernah berpindah-pindah lokasi penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, lanjut, Syukur, hanya menambang di IUP CV Unaaha Bhakti Persada.

“Jadi tidak benar itu bahwa kami berpindah-pindah lokasi penambangan. Kami hanya menambang sebagai kontraktor di IUP Unaaha Bhakti Persada,” tegasnya.

Syukur mengungkapkan, PT BMI selama ini hanya fokus menjadi kontraktor mining secara resmi di sejumlah daerah, bukan hanya di Sulawesi Tenggara, namun juga di daerah lain Indonesia, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah, Halmahera, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Kemudian terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menurut Syukur, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI, sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining.

Untuk itu, pihaknya memperingatkan kepada semua pihak agar tidak memberikan statement yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.

Apalagi statement tersebut tidak di dukung dengan bukti yang kuat, dan hanya berupa tuduhan yang tidak berdasar, dan tentu merugikan pihak perusahaan.

Lalu, untuk pihak FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta laporan ke Beraskrim, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut.

Sebab, statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan, yang tentu merugikan pihak perusahaan.

“Saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak PT BMI, dan mencabut laporan tersebut,” tegas Syukur.

“Jika tidak, maka saya sebagai direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” sambungnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending