Connect with us

HUKRIM

Polsek Wawotobi Diduga Gelapkan Kasus Asusila

Penulis : Redaksi

Published

on

Muliadi.


KendariMerdeka.com
– Kepolisian Sektor Wawotobi Kabupaten Konawe diduga menggelapkan kasus asusila. Pasalnya, satu tahun lamanya berkas laporan korban bernama Muliadin belum juga menemukan titik terang.

Muliadi kepada KendariMerdeka bercerita, laporannya di Polres Konawe sudah masuk satu tahun lamanya. Dalam laporannya itu, istrinya bernama YSW (29) telah dihamili orang saat dirinya merantau di luar Sulawesi selama sembilan bulan.

“Saat itu saya merantau kerja di luar sembilan bulan, selama itu juga saya terus nafkahi istri dan anakku. Setelah saya kembali ke Kampung (Konawe) istri saya bilang dia sudah di hamili orang lain,” cerita Muliadin.

Setelah mendengar hal itu, ia melaporkan lelaki yang menghamili istrinya. Ia mengaku pria yang menghamili istrinya itu bernama Indrong (27) tetangganya sendiri.

“Awalnya saya melapor di Polres Konawe. Tapi karna tidak ada tindak lanjutnya. Setelah beberapa hari tidak informasi lanjutan. Saya kembali ke Polres Konawe. Ternyata, kata penyidik di Polres bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke Polsek Wawotobi,” beber pria beranak dua ini.

Ia lanjut bercerita, setelah mendapat informasi dari penyidik Polres Konawe. Dirinya langsung menyambangi Polsek Wawotobi. Ia mengaku, ia diarahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Wawotobi untuk kembali membuat laporan.

“Jadi hari itu saya melaporkan kembali dan saya di BAP kembali. Tapi sebelumnya saya sudah di BAP pada saat melapor di Polres Konawe saat melapor pertama,” katanya.

“Tidak lama setelah saya melapor. Istri saya dan laki laki bernama Ondreng ini sudah ditetapkan tersangka,”tegasnya.

Namun Muliadin kecewa dengan proses hukum yang ditunjukan oleh Polsek Wawotobi. Menurutnya tidak sesuai dengan ekspektasinya.

“Kasus ini sudah P21 atau sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Tapi kedua tersangka tidak pernah diamankan,” pungkasnya.

“Sehingga, proses persidangan tidak bisa dilakukan di Pengadilan. Karena syarat dilakukan persidangan harus ada kedua tersangka. Tapi polsek Wawotobi tidak pernah membawa atau menahan ke dua tersangka untuk memudahkan proses hukum,” cerita kecewa Muliadi.

Ironisnya, istri dan pria yang menghamili istrinya tersbut telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Wawotobi karena selalu mangkir dari panggilan.

“Istri saya dan laki laki yang hamili istri saya ini sudah dijadikan DPO sama Polsek Wawotobi. Tapi anehnya, foto DPO itu tidak pernah di keluarkan di tempat umum. Hanya berada di dalam map ruang administrasi penyidik Polsek,” ungkapnya.

“Alasan penyidik tidak bisa menemukan kedua tersangka. Pengakuan Polsek Wawotobi kewalahan mencari kedua tersangka. Padahal, saya sudah beri juga informasi kepada penyidik. Bahwa hampir setiap hari saya liat keduanya, mereka tinggal di Desa Hodoa Kecamatan Konawe dan biasa tinggal di Kelurahan Bunggosu Kecamatan Konawe,” pungksnya.

Sebenarnya sudah sejak lama ia ingin mengadukan Penyidik Polsek Wawotobi ke Propam Polda Sultra. Hanya saja, Kanit Reskrim Polsek Wawotobi selalu bermohon untuk tidak melaporkan kinerja lamban Polsek Wawotobi.

“Rencana dalam waktu dekat ini kalau Polsek Wawotobi tidak bisa menahan kedua tersangka. Saya akan laporkan mereka ke Propam Polda Sultra untuk di proses etik. Karena kasus ini sudah satu saya laporkan belum ada juga titik terang,” kesal Muliadin.

“Saya curiga penyidik Polsek Wawotobi masuk angin dalam kasus ini,” tambahnya.

Dari informasi yang dikumpulkan Muliadin dari berbagai sumber, pada tanggal 14 Januari 2019 istri dan laki laki bernama Ordin sudah melangsungkan pernikahan.

Kepolisian Sektor Wawotobi sampai saat ini terus menjanji korban untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

By

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Lokasi PT ANA Ditahan di Rutan Unaaha

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Konawe Utara (Konut) berinisial SP, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas perkara SP sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, SP dilapor atas dugaan sebagai otak atau yang memerintah kasus pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), pada 8 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.

“Kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.

Marwan Arifin mengatakan, tersangka SP sudah beralih menjadi tahanan Hakim dan bukan lagi tahanan Kejaksaan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, membenarkan penahanan Kadispenda Konut. Kata dia, SP masuk ke ruang tahanan pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Iya ada, sudah hampir seminggu ditahan di Rutan dengan status tahanan titipan,” kata Herianto, Senin (21/8/2023).

Namun, SP belum ditempatkan ke Blok tahanan Pidanan Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus) karena belum ada putusan dari hakim dan saat ini tengah menjalani masa sidang.

“Tidak bisa digabung dengan tahanan lain, karena dia (SP) masih menjalani masa sidang, ketika nanti sudah ada putusan maka disitu akan ditempatkan apakah dia masuk tahanan Pidana Khusus atau Pidana Umum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani, mengapresiasi kinerja Kejari Konawe dan Rutan Unaaha.

“Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Unaaha untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,” jelas Asrul.

Continue Reading

HUKRIM

Sesosok Mayat Tak Utuh Ditemukan Mengapung di Muara Lambiku Muna

Penulis: Azizah

Published

on

By

MUNA- Sesosok mayat manusia ditemukan mengapung di muara sungai Lambiku, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya dan sudah tak utuh tersebut, pertama kali ditemukan La Ode Maulana (36), warga Desa Lambiku, yang kalah itu tengah mencari kepiting.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat mengatakan, mayat tanpa identitas itu saat ditemukan dalam keadaan mengapung dengan posisi telungkup.

Kondisi korban sudah tidak utuh. Tangan kanan putus serta usus terburai. Separuh badan dari dada hingga kaki sudah tidak ada lagi ketika ditemukan.

“Menurut keterangan saudara saksi (La Ode Maulana),  mengatakan bahwa saat itu dirinya  sementara mencari kepiting, dan tiba-tiba melihat sesuatu yang mengapung dan mengira kalau itu merupakan bangkai binatang, namun setelah didekati dengan jarak sekitar tiga meter saksi memastikan bahwa bangkai yang terapung tersebut merupakan mayat manusia,” kata Fajar mengulik keterangan dari La Ode Maulana, Jumat 14 Juli 2023.

Lanjut Fajar mengungkapkan, setelah mengetahui kalau itu jasad manusia. Maulana bergegas ke Desanya di Lambiku guna menyampaikan kepada warga terkait apa yang telah dilihatnya itu.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampo untuk ditindak lanjuti,” terang mantan Kapolsek Kontunaga itu.

Mendengar adanya penemuan mayat, Fajar bersama personil Polsek Tampo yang bertugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut sekitar pukul 17.00 wita.

Di TKP, Fajar bersama personil yang turut dibantu warga setempat mengambil dokumentasi dan melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Jenazah korban yang sudah tak utuh itu, lalu dimasukkan ke dalam gabus dan dibawa menggunakan perahu ke Pelabuhan Batu yang terletak di Kelurahan Tampo. Di Pelabuhan Batu Tampo jenazah lalu dinaikan di mobil ambulance dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Baharuddin, sekitar pukul 18.45 wita.

“Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr Baharuddin untuk dilakukan visum,” beber Fajar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum penemuan sesosok mayat terapung di muara sungai Lambiku. Dikabarkan terdapat laporan terkait hilangnya seorang warga setempat.

Namun untuk memastikan apakah benar mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA terhadap korban di Laboratorium Forensik Kota Kendari.

“Karena kondisi mayat sudah tidak utuh dan tak bisa dikenali lagi, maka untuk memastikan identitas korban, rencana hari ini jenazah akan kita bawa di Kendari untuk dites DNA. Sementara ini masih dilakukan kelengkapan administrasi di RSUD dr. Baharuddin, kalau sudah selesai, mayat langsung kita bawa ke Kendari,” pungkas Fajar.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending