Connect with us

HUKRIM

Polsek Wawotobi Diduga Gelapkan Kasus Asusila

Penulis : Redaksi

Published

on

Muliadi.


KendariMerdeka.com
– Kepolisian Sektor Wawotobi Kabupaten Konawe diduga menggelapkan kasus asusila. Pasalnya, satu tahun lamanya berkas laporan korban bernama Muliadin belum juga menemukan titik terang.

Muliadi kepada KendariMerdeka bercerita, laporannya di Polres Konawe sudah masuk satu tahun lamanya. Dalam laporannya itu, istrinya bernama YSW (29) telah dihamili orang saat dirinya merantau di luar Sulawesi selama sembilan bulan.

“Saat itu saya merantau kerja di luar sembilan bulan, selama itu juga saya terus nafkahi istri dan anakku. Setelah saya kembali ke Kampung (Konawe) istri saya bilang dia sudah di hamili orang lain,” cerita Muliadin.

Setelah mendengar hal itu, ia melaporkan lelaki yang menghamili istrinya. Ia mengaku pria yang menghamili istrinya itu bernama Indrong (27) tetangganya sendiri.

“Awalnya saya melapor di Polres Konawe. Tapi karna tidak ada tindak lanjutnya. Setelah beberapa hari tidak informasi lanjutan. Saya kembali ke Polres Konawe. Ternyata, kata penyidik di Polres bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke Polsek Wawotobi,” beber pria beranak dua ini.

Ia lanjut bercerita, setelah mendapat informasi dari penyidik Polres Konawe. Dirinya langsung menyambangi Polsek Wawotobi. Ia mengaku, ia diarahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Wawotobi untuk kembali membuat laporan.

“Jadi hari itu saya melaporkan kembali dan saya di BAP kembali. Tapi sebelumnya saya sudah di BAP pada saat melapor di Polres Konawe saat melapor pertama,” katanya.

“Tidak lama setelah saya melapor. Istri saya dan laki laki bernama Ondreng ini sudah ditetapkan tersangka,”tegasnya.

Namun Muliadin kecewa dengan proses hukum yang ditunjukan oleh Polsek Wawotobi. Menurutnya tidak sesuai dengan ekspektasinya.

“Kasus ini sudah P21 atau sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Tapi kedua tersangka tidak pernah diamankan,” pungkasnya.

“Sehingga, proses persidangan tidak bisa dilakukan di Pengadilan. Karena syarat dilakukan persidangan harus ada kedua tersangka. Tapi polsek Wawotobi tidak pernah membawa atau menahan ke dua tersangka untuk memudahkan proses hukum,” cerita kecewa Muliadi.

Ironisnya, istri dan pria yang menghamili istrinya tersbut telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Wawotobi karena selalu mangkir dari panggilan.

“Istri saya dan laki laki yang hamili istri saya ini sudah dijadikan DPO sama Polsek Wawotobi. Tapi anehnya, foto DPO itu tidak pernah di keluarkan di tempat umum. Hanya berada di dalam map ruang administrasi penyidik Polsek,” ungkapnya.

“Alasan penyidik tidak bisa menemukan kedua tersangka. Pengakuan Polsek Wawotobi kewalahan mencari kedua tersangka. Padahal, saya sudah beri juga informasi kepada penyidik. Bahwa hampir setiap hari saya liat keduanya, mereka tinggal di Desa Hodoa Kecamatan Konawe dan biasa tinggal di Kelurahan Bunggosu Kecamatan Konawe,” pungksnya.

Sebenarnya sudah sejak lama ia ingin mengadukan Penyidik Polsek Wawotobi ke Propam Polda Sultra. Hanya saja, Kanit Reskrim Polsek Wawotobi selalu bermohon untuk tidak melaporkan kinerja lamban Polsek Wawotobi.

“Rencana dalam waktu dekat ini kalau Polsek Wawotobi tidak bisa menahan kedua tersangka. Saya akan laporkan mereka ke Propam Polda Sultra untuk di proses etik. Karena kasus ini sudah satu saya laporkan belum ada juga titik terang,” kesal Muliadin.

“Saya curiga penyidik Polsek Wawotobi masuk angin dalam kasus ini,” tambahnya.

Dari informasi yang dikumpulkan Muliadin dari berbagai sumber, pada tanggal 14 Januari 2019 istri dan laki laki bernama Ordin sudah melangsungkan pernikahan.

Kepolisian Sektor Wawotobi sampai saat ini terus menjanji korban untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending