KendariMerdeka.com – Kepolisian Sektor Wawotobi Kabupaten Konawe diduga menggelapkan kasus asusila. Pasalnya, satu tahun lamanya berkas laporan korban bernama Muliadin belum juga menemukan titik terang.
Muliadi kepada KendariMerdeka bercerita, laporannya di Polres Konawe sudah masuk satu tahun lamanya. Dalam laporannya itu, istrinya bernama YSW (29) telah dihamili orang saat dirinya merantau di luar Sulawesi selama sembilan bulan.
“Saat itu saya merantau kerja di luar sembilan bulan, selama itu juga saya terus nafkahi istri dan anakku. Setelah saya kembali ke Kampung (Konawe) istri saya bilang dia sudah di hamili orang lain,” cerita Muliadin.
Setelah mendengar hal itu, ia melaporkan lelaki yang menghamili istrinya. Ia mengaku pria yang menghamili istrinya itu bernama Indrong (27) tetangganya sendiri.
“Awalnya saya melapor di Polres Konawe. Tapi karna tidak ada tindak lanjutnya. Setelah beberapa hari tidak informasi lanjutan. Saya kembali ke Polres Konawe. Ternyata, kata penyidik di Polres bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke Polsek Wawotobi,” beber pria beranak dua ini.
Ia lanjut bercerita, setelah mendapat informasi dari penyidik Polres Konawe. Dirinya langsung menyambangi Polsek Wawotobi. Ia mengaku, ia diarahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Wawotobi untuk kembali membuat laporan.
“Jadi hari itu saya melaporkan kembali dan saya di BAP kembali. Tapi sebelumnya saya sudah di BAP pada saat melapor di Polres Konawe saat melapor pertama,” katanya.
“Tidak lama setelah saya melapor. Istri saya dan laki laki bernama Ondreng ini sudah ditetapkan tersangka,”tegasnya.
Namun Muliadin kecewa dengan proses hukum yang ditunjukan oleh Polsek Wawotobi. Menurutnya tidak sesuai dengan ekspektasinya.
“Kasus ini sudah P21 atau sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Konawe. Tapi kedua tersangka tidak pernah diamankan,” pungkasnya.
“Sehingga, proses persidangan tidak bisa dilakukan di Pengadilan. Karena syarat dilakukan persidangan harus ada kedua tersangka. Tapi polsek Wawotobi tidak pernah membawa atau menahan ke dua tersangka untuk memudahkan proses hukum,” cerita kecewa Muliadi.
Ironisnya, istri dan pria yang menghamili istrinya tersbut telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Wawotobi karena selalu mangkir dari panggilan.
“Istri saya dan laki laki yang hamili istri saya ini sudah dijadikan DPO sama Polsek Wawotobi. Tapi anehnya, foto DPO itu tidak pernah di keluarkan di tempat umum. Hanya berada di dalam map ruang administrasi penyidik Polsek,” ungkapnya.
“Alasan penyidik tidak bisa menemukan kedua tersangka. Pengakuan Polsek Wawotobi kewalahan mencari kedua tersangka. Padahal, saya sudah beri juga informasi kepada penyidik. Bahwa hampir setiap hari saya liat keduanya, mereka tinggal di Desa Hodoa Kecamatan Konawe dan biasa tinggal di Kelurahan Bunggosu Kecamatan Konawe,” pungksnya.
Sebenarnya sudah sejak lama ia ingin mengadukan Penyidik Polsek Wawotobi ke Propam Polda Sultra. Hanya saja, Kanit Reskrim Polsek Wawotobi selalu bermohon untuk tidak melaporkan kinerja lamban Polsek Wawotobi.
“Rencana dalam waktu dekat ini kalau Polsek Wawotobi tidak bisa menahan kedua tersangka. Saya akan laporkan mereka ke Propam Polda Sultra untuk di proses etik. Karena kasus ini sudah satu saya laporkan belum ada juga titik terang,” kesal Muliadin.
“Saya curiga penyidik Polsek Wawotobi masuk angin dalam kasus ini,” tambahnya.
Dari informasi yang dikumpulkan Muliadin dari berbagai sumber, pada tanggal 14 Januari 2019 istri dan laki laki bernama Ordin sudah melangsungkan pernikahan.
Kepolisian Sektor Wawotobi sampai saat ini terus menjanji korban untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.