KendariMerdeka.com – Kamaruddin, pengusaha yang pernah mengaku sebagai Direktur PT Masempodalle, ditahan dalam Dugaan kasus pemalsuan surat/membuat surat palsu. Dia sebelumnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT Masempodalle, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.
Kamaruddin, dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa Hukum Anton Timbang, Abdul Rahman mengatakan, kasus ini berawal atas laporan kliennya atas nama Anton Timbang tanggal 1 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Anton Timbang keberatan, perusahaan yang sudah dipimpinnya selama bertahun-tahun hendak diambil alih dengan cara tidak benar.
Menurut Abdul Rahman, kasus ini bermula adanya keputusan dari Kemenkumham RI tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Masempodalle. Perubahan dimulai dari Direktur utama, Direktur, dan Komisaris.
Dalam keputusan itu, Direktur Utamanya adalah Kamaruddin, sedangkan Anton Timbang yang awalnya adalah komisaris dan pemegang saham sudah tidak ada namanya dalam komposisi kepengurusan PT Masempodalle.
Sehingga, Anton Timbang mengecek dokumen yang ada di Kemenkumham. Ternyata, ada tanda tangan Anton Timbang dan pengurus lainnya yang dipalsukan mulai dari tandatangan dalam Jual beli saham maupun dalam keputusan para pemegang saham sebagai RUPS luar biasa PT Masempodalle.
“Semua dipalsukan tanda tangannya. Seolah olah Anton Timbang sebagai pemegang saham telah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Padahal faktanya Anton Timbang tidak pernah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Menghadiri pertemuan untuk RUPS Tidak pernah., semua di palsukan,” papar Abdul Rahman saat ditemui KendariMerdeka.com, Kamis 13 Februari 2020.
Atas dasar jual beli saham yang palsu tersebut, dituangkan dalam akta notaris Widodo budidarmo SH. Yaitu akta no 67/2018:akta pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT Masempodalle, kemudian akta yg didalamnya palsu ini dibawa ke Kemenkumham RI untuk dimintakan pengesahan sehingga terbit AHU No. 0022963.AH.01.02 tahun 2018 tgl 25 oktober 2018.
“Semua dipalsukan. Makanya klien saya (Anton Timbang) mengadukan tindakan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya,” bebernya.
Abdul Rahman mengharapkan agar penyidikan kasus ini secepatnya diproses di Pengadilan, agar tidak ada lagi polemik Direktur PT Masempodalle. Karena adanya pemalsuan dalam akta jual beli saham sangat merugikan Anton Timbang sebagai Direktur Utama PT Masempodalle yang sah berdasrkan pengesahan dari Kemenkumham AHU No. 0020363.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 2 Oktober 2018.

“Bahwa, apakah Kamaruddin yang memalsukan tanda tangan ataukah menyuruh ataupun secara bersama sama. Pada akhirnya yang memalsukan, atau turus serta memalsukan dan yg menggunakan surat palsu semua sama sama dipidana,” kata doktor hukum pidana ini.
Rahman menambahkan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan tanggal 4 Februari 2020. Bahwa saudara Kamaruddin sudah menjadi tersangka. Telah dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta dan telah dilakukan penahanan.
“Saya selaku kuasa hukum Anton Timbang yang mendampinginya pada saat melapor sangat apresiasi kepada Polda Metro Jaya,” puji Rahman.
Untuk proses hukumnya kata Abdul Rahman, ia mempersilahkan rekan Andre Darmawan untuk mendampingi kliennya dalam proses hukumnya di Polda Metro Jaya.
“Saya mempersilahkan kawan Andre untuk mengawal kliennya di Polda Metro Jaya,” tutupnya.