Connect with us

HUKRIM

Polisi Tangkap Kamaruddin, Pengusaha Yang Mengaku Direktur PT Masempodalle

Penulis : Muhammad Sukur

Published

on

Kuasa Hukum Anton Timbang, Dr.Abdul Rahman SH, MH

KendariMerdeka.com – Kamaruddin, pengusaha yang pernah mengaku sebagai Direktur PT Masempodalle, ditahan dalam Dugaan kasus pemalsuan surat/membuat surat palsu. Dia sebelumnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT Masempodalle, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.

Kamaruddin, dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kuasa Hukum Anton Timbang, Abdul Rahman mengatakan, kasus ini berawal atas laporan kliennya atas nama Anton Timbang tanggal 1 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Anton Timbang keberatan, perusahaan yang sudah dipimpinnya selama bertahun-tahun hendak diambil alih dengan cara tidak benar.

Menurut Abdul Rahman, kasus ini bermula adanya keputusan dari Kemenkumham RI tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Masempodalle. Perubahan dimulai dari Direktur utama, Direktur, dan Komisaris.

Dalam keputusan itu, Direktur Utamanya adalah Kamaruddin, sedangkan Anton Timbang yang awalnya adalah komisaris dan pemegang saham sudah tidak ada namanya dalam komposisi kepengurusan PT Masempodalle.

Sehingga, Anton Timbang mengecek dokumen yang ada di Kemenkumham. Ternyata, ada tanda tangan Anton Timbang dan pengurus lainnya yang dipalsukan mulai dari tandatangan dalam Jual beli saham maupun dalam keputusan para pemegang saham sebagai RUPS luar biasa PT Masempodalle.

“Semua dipalsukan tanda tangannya. Seolah olah Anton Timbang sebagai pemegang saham telah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Padahal faktanya Anton Timbang tidak pernah menjual atau mengalihkan sahamnya kepada Kamaruddin. Menghadiri pertemuan untuk RUPS Tidak pernah., semua di palsukan,” papar Abdul Rahman saat ditemui KendariMerdeka.com, Kamis 13 Februari 2020.

Atas dasar jual beli saham yang palsu tersebut, dituangkan dalam akta notaris Widodo budidarmo SH. Yaitu akta no 67/2018:akta pernyataan keputusan bersama para pemegang saham PT Masempodalle, kemudian akta yg didalamnya palsu ini dibawa ke Kemenkumham RI untuk dimintakan pengesahan sehingga terbit AHU No. 0022963.AH.01.02 tahun 2018 tgl 25 oktober 2018.

“Semua dipalsukan. Makanya klien saya (Anton Timbang) mengadukan tindakan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya,” bebernya.

Abdul Rahman mengharapkan agar penyidikan kasus ini secepatnya diproses di Pengadilan, agar tidak ada lagi polemik Direktur PT Masempodalle. Karena adanya pemalsuan dalam akta jual beli saham sangat merugikan Anton Timbang sebagai Direktur Utama PT Masempodalle yang sah berdasrkan pengesahan dari Kemenkumham AHU No. 0020363.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 2 Oktober 2018.

“Bahwa, apakah Kamaruddin yang memalsukan tanda tangan ataukah menyuruh ataupun secara bersama sama. Pada akhirnya yang memalsukan, atau turus serta memalsukan dan yg menggunakan surat palsu semua sama sama dipidana,” kata doktor hukum pidana ini.

Rahman menambahkan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan tanggal 4 Februari 2020. Bahwa saudara Kamaruddin sudah menjadi tersangka. Telah dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta dan telah dilakukan penahanan.

“Saya selaku kuasa hukum Anton Timbang yang mendampinginya pada saat melapor sangat apresiasi kepada Polda Metro Jaya,” puji Rahman.

Untuk proses hukumnya kata Abdul Rahman, ia mempersilahkan rekan Andre Darmawan untuk mendampingi kliennya dalam proses hukumnya di Polda Metro Jaya.

“Saya mempersilahkan kawan Andre untuk mengawal kliennya di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending