KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan aparat kepolisian dari Polda Sultra, Senin(24/1/2022).
Ketiga warga itu, diantaranya La Dani, Hurlan dan Hastoma ditangkap pada Senin 24 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 Wita. MLa Dani dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ketiga warga pulau kecil Wawonii itu ditangkap. Sebagaimana diketahui, Anwar, Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di pulau Wawonii. Warga, yang sebagian besar menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian, perkebunan dan laut, menentang rencana penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Hal itu diungkapkan salah satu Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, La Ode Muh Suhardiman mengatakan, sebelumnya beberapa warga melakukan aksi penolakan atas tambang nikel itu, berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
“Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan,” kata Suhardiman.
Adapun Anwar, Hastoma, dan Hurlan, yang ditangkap polisi pada Senin 24 Januari 22 kata Suhardiman, termasuk ke dalam 28 warga yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
“Penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki,” bebernya.
Lebih jauh, Suhardiman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap warga penolak tambang itu, patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.
“Dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam kaitan dengan PT GKP, misalnya, pada 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan penerobosan lahan-lahan milik warga,” cetusnya.
Olehnya itu Pengacara LBH Kendari ini mendesak Polda Sultra untuk membebaskan La Dani (Anwar), Hurlan, dan Hastomo.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tiga warga penolak tambang di Konawe Kepulauan itu.
“Iya betul, sehubungan dengan adanya laporan polisi tahun 2019 oleh salah satu karyawan PT GKP,” sebutnya.