Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra “Mandul” Tangani Tambang Ilegal PT AMIN di Kolaka Utara

Published

on

KendariMerdeka.com – Aktivitas ilegal PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Kolaka Utara, hingga hari ini tak ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Pasalnya, meski menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan tambang ini dibiarkan pihak Polda Sultra dan kepolisian setempat.

IUP PT AMIN dengan nomor 540/331/2014 berada di Desa Patikala Kecamatan Tolala. Namun, kembali ketahuan melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan ore di Kecamatan Batu Putih.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Baharuddin membenarkan PT AMIN melakukan aktivitas di luar IUP. Ia memaparkan, menambang di luar IUP jelas ilegal, dan ESDM akan memberikan sanksi adminitrasi secara bertahap sebagai berikut. Yakni, Teguran tertulis karena bila tidak ada Surat Keterangan Verifikasi (SKV) Dinas ESDM saat penjualan, Penghentian sementara bila tetap ilegal, Penghentian tetap/cabut IUP selama tenggang waktu setiap tahapan evaluasi 2 bulan sesuai undang undang yang berlaku.

“Yang jelas smpai hari ini Dinas ESDM belum mengeluarkan SKV PT AMIN ya. Karena ini juga kondisi corona teman teman belum bisa turun lapangan. Tetapi, upaya Dinas ESDM masih mengumpulkan data data terkait PT AMIN,” paparnya, Kamis (23/4/2020).

“Misal kalau Polda (Krimsus) sudah sidik. Nanti kan ada surat tembusan ke Dinas ESDM untuk permintaan tenaga ahli pertambangan,” tambahnya.

Baharuddin menegaskan, jika terbukti proses ilegal yang dilakukan PT AMIN pihaknya dalam hal ini ESDM tidak segan segan untuk mencabut KTT, petunjuk RKAB, dan menghentikan seluruh kegiatan PT AMIN. Jadi kata Baharuddin, Dinas ESDM hanya mengurusi administrasi.

“Kalau untuk pidananya ada pada institusi aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Ilegal mining bisa langsung ke Polres atau Polda sesuai ketentuan Undang Undang Minerba No. 4 atahun 2009,” katanya.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, tidak merespon pesan yang ia baca dari jurnalis Kendarimerdeka.com, Rabu (22/4/2020).

Info yang dihimpun, Sejak tahun 2019 lalu ada dua IUP yang telah dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Yakni, PT AMIN dan PT Kurnia Mining Resouces atas dugaan sejumlah penambangan ilegal.

Saat ini PT AMIN kembali berulah melakukan kegiatan pemuatan ore diluar titik koordinat tepatnya di Jetty Ex PT Masalle di Kecamatan Batu Putih. Kegiatan ilegal ini diketahui Dinas ESDM atau jajaran Polda Sultra namun tidak ada tindakan apapun.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melalui Dinas Penanaman Modal PTSP menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT Alam Mitra Indah Nugraha atau PT Amin Sabtu (18/4) sore.

Pemberhentian aktifitas berserta alat berat perusahaan dilakukan bersama personil Kepolisian Sektor Batu Putih. Terlihat ada enam kapal tongkang yang sedang diisi ore nikel di terminal khusus atau jeti atau yang terletak di Kecamatan Batu Putih.

Kepala Bidang Perizinan PTSP Kolut, Taufiq mengatakan, PT Amin telah beroperasi tanpa dokumen lengkap, atau ilegal.

“Intinya kita hentikan dulu sampai mereka (PT Amin) bisa menunjukan dokumen-dokumen yang kita minta,” ujar Taufiq di lokasi penutupan.

Saat Jurnalis media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan namun tidak ada jawaban.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending