Connect with us

Berita

PMI Konawe Berikan Edukasi dan Paket Sembako Kepada Warga Desa Amonggedo

Penulis: Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KONAWE – Tingginya angka positif Covid-19 di Desa Amonggedo Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Konawe,Titin Nurbaya Saranani menyerahkan 148 paket sembako kepada warga yang saat ini sedangkan melakukan lockdown.

Saat pembagian sembako di Desa Amonggedo atau lokasi lockdown, penyerahan bantuan dilakukan dengan sistem dari rumah ke rumah oleh Tim PMI Konawe yang sudah dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).

Bukan hanya memberikan paket sembako, PMI Konawe juga melakukan penyemprotan desinfektan di rumah-rumah warga yang merupakan bentuk kepedulian PMI Konawe kepada masyarakat yang saat ini terdampak covid-19 khususnya di daerah lockdown Desa Amonggedo.

“Selain membagikan 148 paket sembako, kami juga melakukan penyemprotan desinfektan untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19,” ujarnya, Kamis(5/8/2021).

Sembari menyerahkan paket bantuan Titin Nurbaya Saranani juga memberikan mengedukasi pada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Handsanitaizer, serta menjauhi kerumunan.

“Untuk semua warga yang terpapar saya harap rutin makan vitamin untuk menjaga imunitas tubuh,” imbuhnya.

Tak lupa Titin Nurbaya Saranani memberi semangat kepada warga bahwasanya covid-19 ini akan segera berlalu apabila kita semua mematuhi anjuran pemerintah.

“Saya minta agar warga peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan selalu menjauhi kerumunan. Kita berharap, dengan disiplin yang tinggi, wabah covid-19 ini segera berlalu dan semua bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Titin sapaan akrab istri Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa.

Kegiatan pembagian sembako dan penyemprotan desinfektan ini didampingi oleh Camat Amonggedo, Tam Sati Sam, tak lupa pula ia mengimbau seluruh masyarakatnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Desa Amonggedo merupakan daerah terbesar di Konawe yang mengalami angka positif Covid-19. Pasalnya, Dalam satu minggu empat warga meninggal dunia. Sementara data terbaru, ada penambahan delapan kasus positif di desa tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending