Connect with us

Berita

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kantor ESDM Sultra Berhenti, Praktisi Hukum: Anomali Dalam Penegakkan Hukum

Published

on

KENDARI – Praktisi Hukum, Andre Dermawan menanggapi polemik pemberhentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor baru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2021 oleh timPidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.

Menurut Andre kasus yang ditangani Kejari Kota Kendari, layaknya kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tidak boleh dihentikan, sekalipun kerugian negara telah dikembalikan.

Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Andre Dermawan, jelas diterangkan bahwa pengembalian kerugian uang atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana yang menjerat pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikatakan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sehingga, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pelaku tindak pidana korupsi.

“Bagi saya, ini sebuah anomali (kelalaian atau penyimpangan) dalam penegakkan hukum. Kita tidak lagi bisa ajari jaksa tentang Pasal 4 UU Tipikor,” kata dia, Selasa (13/8/2024).

Yang perlu dipahami, penyelidikan adalah sebuah rangkaian pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan alat bukti, apakah perkara ini masuk tindak pidana, ataukah kasus ini tidak termasuk perlakuan tindak pidana.

Sementara tahap penyidikan, bukan lagi berbicara pulbaket, tetapi penyidik sudah yakin bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, dan tinggal mencari siapa pelaku tindak pidana yang akan ditetapkan tersangka, bukan lagi untuk membuat terang kasusnya.

Artinya, ketika penyidik menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, penyidik pasti sudah yakin jika perkara tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang mereka temukan.

Dan mestinya, jika fakta-fakta hukum, pengembalian kerugian negara diketahui saat penyelidikan, harusnya kasusnya  dihentikan saat itu juga, tidak dihentikan ketika sudah naik ke tahap penyidikan.

“Seharusnya, jika mereka tahu bukan tindak pidana, harusnya di penyelidikan dihentikan, bukan saat melakukan penyidikan. Jadi ini, aneh ketika saat penyidikan kasusnya diberhentikan,” tegas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Menurut dia, banyak kasus serupa, yang mana pengembalian keuangan negara sudah dilakukan, tetapi proses pidananya tetap berjalan, karena pengembalian kerugian negara dilakukan saat kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Andre turut menyoroti perlakuan berbeda atas kasus dengan konstruksi yang sama. Sebut dia, kasus dugaan korupsi PDAM Kota Kendari, namun setelah melihat kasus ESDM Sultra, ternyata ada perlakuan yang berbeda

Dia menerangkan, kasus PDAM Kota Kendari, dipersoalkan karena kelebihan pembayaran ke pihak kontraktor kemudian dilakukan pengembalian saat tahap penyelidikan. Namun jaksa berkehendak lain, dengan tetap menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan hingga sidang dan vonis bersalah.

Jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi Kantor baru ESDM Sultra, dihentikan pada saat sudah naik ke tahap penyidikan, dengan alibi sudah ada pengembalian kerugian negara, dan tidak lagi ada indikasi kerugian negara.

Hal lain, lanjut Andre, ada pernyataan Kejari Kota Kendari bahwa kekurangan pengembalian jaminan, denda dan uang muka yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia (Kontraktor) dianggap bukan perbuatan melawan hukum pidana, tetapi perdata.

Sedangkan, di kasus PDAM Kota Kendari yang konstruksi kasusnya sama persis, ada kekurangan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan, tetapi itu dianggap sebagai kerugian negara oleh penyidik Kejari Kota Kendari.

Kemudian, mereka juga menggunakan hasil audit Inspektorat Sultra, sebagai rujukan. Namun dalam perkara kasus PDAM, sikap mereka berbeda, malahan menggunakan perhitungan sendiri. Sementara, dalam temuan Inspektorat Kota Kendari, justru tidak menemukan kerugian negara di kasus PDAM Kota Kendari.

“Ini yang menurut saya jadi pertanyaan, kenapa ada perlakuan yang berbeda dari kedua kasus tersebut,” katanya.

Kembali pada kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor baru Dinas ESDM Sultra, Andre menambahkan dengan mereka menghentikan kasus ini, masih bisa dilakukan upaya pra peradilan.

“Tinggal siapa lembaga anti korupsi di Sultra ini yang bisa mengkuasakan ke lawyer atau pengacara untuk upaya pra peradilan,” tukasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada 5 Maret 2024, Penyidik Pidsus Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor ESDM Sultra yang baru tahun anggaran 2021 dengan menelan anggaran 7,5 Miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tim Teknis Kemenkes dan Kementerian PPN Tinjau Lokasi Pembangunan RSUD Koltim

Published

on

KOLAKA TIMUR – Tim Teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Rabu (4/12/2024).

Ketua Tim Teknis, Agus Purba menjelaskan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur dan pihak rumah sakit terkait rencana peningkatan status RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Proses peningkatan ini bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Agus Purba juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas medis dan non-medis yang akan dibangun di rumah sakit tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan canggih, termasuk peralatan untuk menangani penyakit kanker, jantung, saraf, serta kesehatan ibu dan anak.

“Prasarana dan alat kesehatan sudah dialokasikan. Yang paling utama adalah pembangunan rumah sakit itu sendiri. Setelah RSUD Kolaka Timur berstatus tipe C, akan ada alat-alat kesehatan canggih yang disiapkan, seperti untuk penanganan kanker, jantung, saraf, serta kesehatan ibu dan anak,” ungkap Dr. Agus.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, akan ada tambahan alat medis canggih, seperti CT Scan Kepala yang direncanakan hadir pada tahun depan. Tahun berikutnya, alat-alat seperti Cafplated, MRI, dan peralatan medis lainnya untuk mendukung layanan kesehatan ibu dan anak juga akan disiapkan.

Pihak Kementerian juga berharap pembangunan RSUD Kolaka Timur dapat selesai pada tahun 2025. “Kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada Sekretaris Daerah, bahwa harapan kami adalah pembangunan ini selesai pada akhir 2025,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa SSTP MSi, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan RSUD ini sangat bergantung pada kerjasama antara Pemerintah Daerah, stakeholder, dan masyarakat. Ia berharap agar seluruh pihak dapat mendukung penuh proyek ini agar berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Kami dukung bersama, agar dalam setiap tahap pembangunan tidak ada kendala, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian atas kunjungannya hari ini,” ujar Andi Muhammad Iqbal Tongasa.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan RSUD Kolaka Timur dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih terjangkau bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Continue Reading

Berita

Peringati HAKORDIA 2024, Kejati Sultra Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Published

on

KENDARI, – Menyongsong Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Lomba ini bertujuan untuk mendorong peran serta generasi muda dalam perjuangan melawan korupsi dan menciptakan Sulawesi Tenggara yang bebas dari praktik kotor tersebut.

Tema utama lomba, yang mencakup subtema “Anugerah Sumber Daya Alam di Sektor Pertambangan untuk Mendukung Pembangunan Sulawesi Tenggara yang Bersih dari Korupsi,” mengajak peserta untuk mengemukakan gagasan inovatif tentang pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berintegritas.

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bebas dari korupsi.

Lomba ini terbuka bagi mahasiswa aktif dan pelajar SMA sederajat yang berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. Para peserta diharapkan untuk menunjukkan kartu mahasiswa atau pelajar yang masih berlaku.

Setiap peserta dapat mengajukan satu karya tulis orisinil yang belum pernah dipublikasikan, belum pernah menjadi pemenang dalam lomba lain, serta tidak dalam proses lomba lain.

Total hadiah yang disediakan sebesar Rp 5.000.000 untuk tiga karya terbaik:

• Juara I: Rp 2.500.000

• Juara II: Rp 1.500.000

• Juara III: Rp 1.000.000

Pendaftaran akan dibuka mulai 4 hingga 7 Desember 2024, dengan penilaian dilakukan pada 8 Desember 2024, dan pengumuman pemenang pada 9 Desember 2024.

Karya tulis dapat diserahkan melalui email ke humaskjtsultra@gmail.com atau melalui WhatsApp ke nomor 081214087555 atas nama Ervan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangannya menegaskan bahwa lomba ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan generasi muda tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dari berbagai lini, termasuk melalui karya tulis yang dapat menginspirasi perubahan,” ujarnya.

Lomba ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi generasi muda untuk berpikir kritis mengenai permasalahan korupsi, khususnya yang terjadi di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Sebagai penerus bangsa, generasi muda memegang peranan strategis dalam mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi, terutama dalam mengelola potensi sumber daya alam yang melimpah.

Dengan tema yang diusung, lomba ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang lebih bersih, transparan, dan berkelanjutan.

“Mari bersama berjuang menciptakan Indonesia yang lebih maju, dimulai dari Sulawesi Tenggara yang bebas korupsi,” ujar Dodi menutup keterangan.

Continue Reading

Berita

Promo Akhir Tahun Bengkel GAS Kendari Hingga 50%

Published

on

KENDARI – Graha Auto Sejahtera (GAS), bengkel spesialis mobil yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghadirkan promo menarik untuk pelanggan. Sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan, Bengkel GAS memberikan promo akhir tahun hingga 50 persen OFF. Promo mulai berlaku mulai 01-28 Desember 2024.

Berikut ini daftar servide promo 50 % OFF Bengkel GAS:

Cek Kaki mobil menggunakan alat dari Kyoto Shacking Machine

Spooring Balancing

Fooging Cars Interior

Free Ganti Nitrogen

Untuk dapat menikmati layanan promo ini, dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui nomor admin Bangkel GAS 082258586968.  Atau dapat langsung datang ke alamat Bengkel GAS di Perum Rajawali Residen, Kecamatan Baruga, Belakang SMAN Kendari.

Profil Bengkel GAS

Bengkel GAS (Graha Auto Sejahtera) merupakan satu-satunya bengkel spesialis mobil yang menggunakan mesin dan teknologi canggih yang ada di Sultra.

Graha Auto Sejahtera menawarkan berbagai layanan otomotif termasuk body repair, las ketok, tune up, ganti oli, servis mesin, pengecekan dan servis kaki-kaki, ganti ban, spooring balancing, pengisian nitrogen, pemasangan kaca film, kelistrikan, sound system, servis AC, remap ECU, pemasangan BRQ (penghemat BBM Premium dan Solar) serta pemasangan Balance ARM.

Semua layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan perbaikan mobil secara menyeluruh.

Teknologi Canggih Kyoto Shaking Machine

Salah satu fitur unggulan dari Graha Auto Sejahtera adalah penggunaan teknologi Kyoto Shaking Machine untuk deteksi tepat pada kaki-kaki mobil.

Alat canggih ini dirancang untuk mendeteksi secara akurat kerusakan pada kaki-kaki mobil dengan cara mengguncang mobil saat roda ditumpu, sehingga memungkinkan identifikasi masalah tanpa perlu test drive atau tebakan.

Layanan Pelanggan yang Prima

Graha Auto Sejahtera juga menyediakan layanan antar-jemput kendaraan dan asuransi bagi pelanggan, memberikan kenyamanan dan ketenangan pikiran saat kendaraan Anda diperbaiki.

Selain itu, bengkel ini bekerja sama dengan XTO Kendari untuk layanan coating mobil, memastikan perlindungan dan tampilan optimal bagi kendaraan Anda.

Continue Reading

Trending