Connect with us

Berita

Pendaftaran Polri Tahun 2023 Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaranya

Published

on

KENDARI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama tahun anggaran 2023.

Saat dikonfirmasi Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH.MH mengatakan, pendaftaran dimulai sejak kemarin, Selasa 04 April sampai dengan Jumat 14 april 2023 tanpa di pungut biaya atau gratis.

“Informasi penerimaan anggota Polri posisi Akpol, Bintara, dan Tamtama tahun anggaran 2023  bisa dilihat dari laman https://penerimaan.polri.go.id,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Berikut Informasi selengkapnya:

Pendaftaran Taruna Akpol 2023

Syarat umum

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik 4. Indonesia berdasarkan Pancasila dan 5.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

7. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

8.Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

9. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1. Nilai kelulusan rata-rata:

a. Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00.

b. Lulusan tahun 2020 – 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

c.  Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;

Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk

a. Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00; Lulusan tahun 2020 – 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;

b. Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;

c.  Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

3. Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

2. Pendaftaran Bintara Polri 2023

Syarat umum:

1. Warga negara Indonesia; Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

4. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

5. Sehat jasmani dan rohani; Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus:

1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI –

2. Berijazah serendah-rendahnya:

1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)

a. Lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

b.  Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C

c.  Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;

2. Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

a. Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

b. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester.

c. Sedangkan pesertaV kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, Sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

d.  Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

Pendaftaran Tamtama Polri 2023

Syarat umum:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik 4. Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

6.  Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);

9. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat khusus:

Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.

Berijazah serendah-rendahnya:

Untuk Tamtama Brimob:

1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;

2. lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

Untuk Tamtama Polair:

1. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

2. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending