KENDARI – Gaji tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 akan segera dibayarkan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
Kata Sekda Sultra, pihaknya saat ini sedang merampungkan finalisasi administrasi Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tenaga honorer. Menurutnya, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini sudah tidak bisa lagi menerima tenaga honorer.
Namun berkat upaya Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang intens melakukan komunikasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) terkait nasib tenaga honorer, akhirnya mendapat persetujuan.
Dimana, isi persetujuan di surat Menpan-RB tersebut, menyatakan bahwa Pemprov Sultra dapat menyelesaikan hak atau gaji tenaga honorer sampai dengan Desember 2024.
“Sebenarnya menurut aturan sudah tidak bisa, tetapi karena pak Pj Gubernur ada kepedulian terhadap tenaga honorer, makanya pak Pj Gubernur meminta ke Menpan-RB untuk penataan tenaga honorer, sehingga hal tersebut disahuti Menpan-RB,” ujar Sekda Sultra, Asrun Lio Sabtu (30/3/2024).
Pasca keluar rekomendasi itu, lanjut Asrun Lio, barulah kemudian ditindalanjuti mengusul untuk penerbitan SK tenaga honorer Pemprov Sultra tahun 2024, yang sekarang sedang berproses.
Namun kendalanya, pengangkatan tenaga honorer tidak bisa dilakukan hanya per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan melainkan harus secara menyeluruh dilakukan penginputan data tenaga honorer yang tersebar disetiap OPD.
Sehingga, kata dia membutuhkan waktu untuk perampungan nama-nama tenaga honorer yang akan dimuat di dalam pengusulan SK non ASN tersebut.
Sementara data yang belum rampung sampai saat ini, yakni tinggal tenaga honorer guru. Sebab, dipersyaratkan Menpan-RB bahwa untuk tenaga honorer guru harus melengkapi kualifikasi pendidikan, dan ini yang belum di lengkapi Dikbud Sultra.
Namun kabarnya, hari ini Dikbud Sultra akan menyelesaikan persyaratan tersebut. Kendati pun, Dikbud Sultra belum dapat melengkapi persyaratan itu, karena sebaran tenaga honorer guru di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra, dipastikan tidak menganggu proses pengajuan SK.
“Sudah berproses, konsideran atau isi SK sudah selesai, tinggal kita menunggu lampiran tenaga guru yang belum dilengkapi. Tapi kalau sampai hari ini juga tidak dilengkapi Dikbud-nya, kita tetap proses yang sudah lengkap biar tidak terganggu yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang dihubungi awak media ini menerangkan, untuk masalah pengangkatan dan pembayaran gaji tenaga honorer dalam proses finalisasi.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan bahwa, pihaknya komitmen merealisasikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para tenaga honorer.
Namun, yang perlu dipahami, bahwa dalam memutuskan sebuah kebijakan harus benar-benar ditimbang secara matang, supaya tidak ada celah hukum dikemudian hari.
“Sementara sedang dalam dan proses BKD, dan akan diserahkan ke Biro Hukum untuk dilakukan penggabungan menjadi SK. Jika SK sudah rampung, tinggal kami tanda tangan, paling lambat Senin pekan depan,” katanya.
Pj Gubernur Sultra menambahkan, pihak Pemprov Sultra mengupayakan proses pencairan gaji tenaga honorer dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri.