KENDARI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa mantan istri pemilik tempat Karaoke Paris, berinisial, DY dan mantan suaminya berinisial, VG terus bergulir.
Yang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari membacakan tuntutan 3 bulan masa penahanan kepada terdakwa, VG dalam sidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata yang berlangsung di PN Kendari pada Senin, (6/2) lalu.
Menanggapi hal itu, Korban, DY bersama kuasa hukumnya mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa tersebut. Pasalnya, menurut dia, perlakuan KDRT yang dilakukan VG terhadapnya termasuk kategori penganiayaan berat.
“Saya sampai dua kali visum akibat dipukul habis-habisan bahkan anak saya juga kena KDRT. Saya sebagai korban merasa tidak adil untuk tuntutan jaksa,” ungkapnya, Rabu (7/2).
Tak cuma itu, kata dia, beberapa kejanggalan juga terjadi dalam proses perkara yang dialaminya, sebab dari dua kasus KDRT yang dialaminya pada tanggal 14 dan 23 Oktober, Jaksa hanya terfokus pada kekerasan ringan pelaku.
“Hakim malah fokus dipelaporan KDRT pertama yang tergolong ringan, sedangkan laporan saya yang termasuk kekerasan berat itu yang kedua,” bebernya.
Kuasa Hukum DY, Yuli mengatakan, dia dan kliennya merasa kecewa dengan vonis yang begitu ringan oleh pengadilan. padahal kata dia, pasca kejadian korban sampai tak bisa beraktifitas, menurutnya, kekerasan berat yang dialami DY seharusnya dipidana maksimal lima tahun.
“sehingga dengan tuntutan tiga bulan penjara tersebut sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DY juga menyinggung terkait status tahanan rumah yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum padahal sewaktu proses hukum di kepolisian terdakwa tidak diberikan izin untuk menjadi tahanan luar.
“Di kepolisian tidak diberi izim menjadi tahanan luar. Ini kenapa di proses pengadilan VG diizinkan menjadi tahanan rumah,” ungkapnya.
Tak cuma itu, DY juga mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti terdakwa VG sempat keluar rumah memasuki salah satu rumah makan di Kota Makassar.
“Dia (VG) kan status tahanan rumah. Dirumah mana dia ditahan, bagaimana pengawasannya, kenapa sampai berada diluar kota,” tegasnya.
Untuk itu, DY bersama Kuasa Hukumnya akan bersurat ke Mahkamah Agung mengenai perjalanan proses hukum aras laporannya di PN Kendari.
“Kuasa hukum saya akan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan MA serta KY. Disini saya sebagai korban mencari keadilan,” pungkasnya.