KENDARIMERDEKA.COM,KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan diri Himpunan Mahasiswa Wawoni (Hipmawani) Menggugat, melakukan unjuk rasa di Kota Kendari, Senin(4/10/2021).
Dalam tuntutannya, Hipmawani mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan dan membatalkan persutujuan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
“Kami menilai dengan adanya MoU antara Pemkab Konawe Kepulauan dan pihak PT GKP, maka kami menganggap Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan telah mengkhianati rakyat,” ungkap Husain dalam orasinya.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWPPK), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang perencanaan PWPPK tidak mengatur tentang pengaturan wilayah pesisir kearah darat mengikuti RTRW.
Bukan hanya itu, Husain juga menilai tidak adanya penentuan pola ruang di Pulau Wawonii yang diperoritaskan untuk pertambangan. Namun Pemda Konkep justru memasukkan peraturan tentang pemanfaatan pulau kecil dalam RTRW, yang salah satu poinnya adalah tentang peruntukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
“Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan, pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diperioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan penilitian, pengembangan pertanian dan budidaya laut pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan atau pertahanan dan keamanan negara,” terangnya.
Lanjut, Husain selaku Kordinator Lapangan mengatakan, dengan ditekennya MoU antara Pemda Konkep dan perusahaan tambang dan menjadikan Pulau Wawonii sebagai daerah pertambangan, Pemda Konkep telah melanggar amanat UU Nomor 1 Tahun 2014.
“Yang seharusnya dalam RTRW Konkep menjadi instrument untuk meyelamatkan pesisir dan pulau-pulau kecil, malah berbalik merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemda Konkep dan PT. GKP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di salah satu hotel di Kendari, Kamis (30/9). MoU terkait peningkatan kerja sama antara Pemda dan perusahaan tambang tersebut merupakan tindak lanjut RTRW Konkep tahun 2021-2040. Aturan ini, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
MoU dilakukan oleh beberapa pihak terkait, yakni Bupati Konkep Amrullah, Ketua DPRD Konkep Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan. Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Komisaris Utama Hendra Surya dan Direktur Utama Meris Wiryadi.
Padahal selama ini Husain membeberkan Bupati Konkep H.Amrullah beberapa kali dalam kampanye politiknya mengatakan bahwa haram hukumnya pertambangan untuk masuk di pulau wawoni
“Tapi nyatanya hari ini adalah MoU telah terjadi, makanya kami dari Hipmawani Menggugat menilai bahwa salah satu puncak kegagalan dari kepemimpinan H.Amrullah tertanda tangannya MoU antara pemda konkep dan PT GKP,” cetusnya.
Sehingga gerakan yang tergabung dalam Hipmawani menggungat mendesak Pemerintah Kabupaten Konkep H.Amrullah untuk turun dari jabatannya karena diduga telah berhianat.