KENDARI – Pemuda Revolusi Sulawesi Tenggara (Pres Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (29/05/2024).
Aksi demonstrasi tersebut merupakan buntut dugaan mangkraknya pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kordinator Lapangan Asran, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk komitmen lembaganya terhadap penegakan supremasi hukum yang ada di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
“Hari ini kami melakukan aksi demontrasi untuk menyampaikan kepada Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa pihak terkait mengenai dugaan kami atas mangkraknya pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara,” teriak Asran dalam orasinya.
Asran menyebut, pembangunan Masjid Qubah di Desa Lawaki Jaya bersumber dari dana hibah APBD Tahun 2021, dengan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar, namun sampai hari ini proses pengerjaannya belum terselesaikan.
Olehnya itu, Asran meminta Kejaksaan untuk memanggil pihak-pihak terkait kemudian menanyakan kendala yang mereka hadapi para sehingga belum menyelesaikan pembangunan Masjid Qubah tersebut.
“Pembangunan Masjid ini sudah dimulai dari Tahun 2021 dan sampai sekarang belum selesai. Padahal dananya sudah 2 kali dialokasikan, hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar ada apa sehingga pembangunan Masjid tersebut belum terselesaikan,” tutur Asran.
Asran bilang, dalam waktu dekat lembaganya akan menyampaikan laporan resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar dilakukan investigasi ke lapangan.
“Kami sudah mengumpulkan data-data lapangan dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan ke Kejati Sultra terkait kasus ini,” ungkap Asran
Mantan Pengurus BEM UHO tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini dan kami pastikan akan ada gerakan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk mengawal penegakan supremasi hukum di Sultra,” tandas Asran.
Kepala Seksi (Kasi) Penerang Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menyambut baik dan akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
“Jika ada laporan terkait dugaan mangkraknya pembangun Mesjid Qubah pasti kami akan tindak lanjuti, pihak Kejaksaan menunggu laporan resmi dari Pres Sultra,” kata Dody.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolut, Taufiq yang dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengatakan, setahu dirinya bahwa perkara pembangunan Masji Qubah tersebut sementera berproses hukum.
“Iye sudah dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan, kita hargai proses hukum,” ujarnya.