KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) versi Ketua Umum Umar mengeluarkan pernyataan sikap yang menolak pelantikan pengurus Badko HMI Sultra versi Irfan Karim yang digelar pada Rabu (19/10) kemarin.
“Kami selaku Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara mandataris rapat harian PB HMI secara tegas menolak pelantikan sekelompok orang yang mengatasnamakan Badko HMI Sultra Periode 2021-2023,” kata Umar dalam keterangan persnya, Kamis (20/10).
“Kami sangat heran kalau ada pelantikan Badko HMI Sultra atas nama Irfan Karim, sementara pada rapat-rapat harian pengurus PB HMI dengan berbagai macam pertimbangan sebagaimana kontitusi HMI, kami lah yang ditetapkan sebagai pengurus Badko HMI Sultra,” sambungnya.
Umar mengungkapkan, dalam proses sebelumnya, pihak Irfan Karim tidak menyetujui keputusan rapat harian PB HMI dan melakukan gugatan perihal keputusan rapat harian PB HMI ke Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI.
“Lalu dengan langkah sepihak tanpa meminta keterangan dari pihak kami, oknum MPK PB HMI mengeluarkan surat rekomendasi ke PB HMI,” katanya.
Beberapa poin surat rekomendasi yang dikeluarkan MPK PB HMI, kata Umar, yakni menolak putusan rapat harian PB HMI tertanggal 28-29 Januari 2022 yang menetapkan Umar sebagai formateur Ketua Umum Badko HMI Sulawesi Tenggara, dan kedua merekomendasikan berkas Irfan Karim untuk dibahas dan disahkan pada rapat harian PB HMI.
“Lalu PB HMI membahas surat rekomendasi dari MPK PB HMI tersebut dalam rapat harian, dan mengambil keputusan menolak surat rekomendasi MPK PB HMI tersebut dan tetap menetapkan Umar sebagai Ketua Umum Badko HMI Sultra,” ungkapnya
Atas dasar itu, Umar menyatakan pelantikan terhadap Irfan Karim tidak sah dan inkostitusional.
“Kami menganggap dengan adanya pelantikan tersebut, Irfan Karim telah mencederai konstitusi HMI, dan tidak menghargai rapat harian PB HMI serta tidak menghargai Ketua Umum PB HMI sebagai pucuk pimpinan tertinggi di PB HMI karena Saudara Irfan Karim tidak pernah ditetapkan oleh PB HMI sebagai Ketua Umum Badko HMI Sultra namun melakukan pelantikan sendiri tampa surat keputusan dari Ketua Umum PB HMI Kanda Raihan Ariatama,” tegas Umar.
Menurut Umar, perpecahan di tubuh Badko HMI Sultra ini terjadi akibat ulah oknum MPK PB HMI.
“Kami mengecam keras tindakan oknum MPK PB HMI yang menjadi dalang di balik terjadinya perpecahan Badko HMI Sultra yang dimana telah memaksakan keinginannya tanpa melihat lagi mekanisme organisasi sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi HMI,” katanya.
Untuk itu, dengan menimbang segala keputusan rapat harian PB HMI tentang pengesahan formateur atau ketua umum dan pengesahan struktur pengurus Badko HMI Sultra, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Keputusan rapat harian PB HMI tentang Formateur atau Ketua Umum Badko HMI Sultra mengesahkan Umar sebagai Ketua Umum Badko HMI Sultra.
2. Keputusan rapat harian PB HMI telah mengesahan struktur kepengurusan Badko HMI Sulawesi Tenggara, yang mengesahkan Umar dan Masbudin masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badko HMI Sultra.
3. Menolak pelantikan yang mengatasnamakan Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan keputusan rapat harian PB HMI sebagai rapat pengambilan keputusan tertinggi di HMI.
4. Menolak segala bentuk dan tindakan oknum MPK PB HMI yang kami anggap telah melakukan upaya memecah belah internal Badko HMI Sulawesi Tenggara.
5. Mendesak Ketua Umum PB HMI untuk meresafel Sekertaris Jenderal PB HMI karena dinilai telah memicu terjadinya perpecahan di internal Badko, khususnya Badko HMI Sulawesi tenggara.