KendariMerdeka.com – Nampaknya kasus dugaan Plagiat karya ilmiah yang menyeret nama Rektor Universitas Haluoleo, Prof. Muhamad Zamrun Firihu belum usai. Ombudsman Sultra yang telah menyerahkan hasil laporan pemeriksaanya ke Kementerian Riset dan Teknologi RI, belum juga mengeksekusi hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman berdasar sebuah laporan, dinyatakan kemiripan karya ilmiah Rektor Universitas Haluoleo tak bisa ditawar lagi. Mulai dari kata pengantar, abstrak dan penutupnya sama. Bahkan, seorang anak TK pun tau, jika karya tersebut adalah karya yang diciplak. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida.
“Saya sudah tidak perlu bicara soal ini. Karena ini sudah menjadi prodak Ombudsman. Kalau mau lihat hasil pemeriksaan kami, silahkan cek di Perwakilan. Ini jelas, Plagiat. Dan kami sudah menyerahkan ini ke Kemenristek Dikti,”tutur La Ode Ida
La Ode sebetulnya kecewa dengan hal tersebut. Karena perbuatan plagiat adalah hal yang mencoreng nama baik akademisi. Dia berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membawahi Kemenristekdikti saat ini berbeda dengan Menteri sebelumnya. Pak Nadiem Makarim kata La Ode lebih profesional dalam urusan pelanggaran. Dia beraharap mengeksekusi hasil dari rekomendasi Ombudsman mengenai dugaan Plagiat dari Rektor UHO.
“Kalau Pak Mendikbud saat ini lebih profesional. Dibanding dulu pak Nasir yang menduduki jabatan Menristekdikti,”tutur La Ode.
Untuk diketahui, Dugaan plagiat karya Zamrun ditemukan dalam sejumlah jurnal yang dipublikasikan secara internasional, di antaranya karya berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat dalam Jurnal Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5, 237-247 Hikari Ltd.
Diduga kuat karya tersebut menciplak hasil penelitian Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat pada jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).
Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
Smiley face
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
Untuk diketahui sebelumnya, langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.
Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.
Ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.
Zamrun juga dinilai melanggar PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.