Connect with us

Berita

Musda III IJTI Sultra Bakal Dirangkaikan dengan Seminar Bertema Independensi Pers Dalam Pemilu 2024

Published

on

KENDARI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) III di Hotel Zenit Kendari, Sabtu (11/3/2023), besok. Musda III tersebut bakal dirangkaikan dengan seminar dan dialog bertema Independensi Pers Dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Panitia Musda III IJTI Sultra, Mukhtaruddin mengatakan, Musda merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk memilih kepengurusan baru IJTI Sultra. Kegiatan ini akan dirangkaikan dengan seminar dan dialog dengan tema yang diusung Independensi Pers Dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Pemilu tidak lama lagi akan berlangsung. Tentunya kami dari IJTI Sultra berharap para jurnalis di Sultra bisa independen dan menyajikan informasi yang positif bagi publik sebab IJTI mengawal jurnalisme positif,” ujarnya, Jumat (10/3).

Untuk seminar yang bakal dimulai pada pukul 08.30 Wita, kegiatan akan dibuka oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan akan dihadiri langsung oleh sejumlah perwakilan dari Dewan Pers, IJTI Pusat, Konstituen Dewan Pers atau organisasi media di Sultra, Komisioner KPU Sultra, Bawaslu Sultra, Partai Politik, TNI-Polri, akademisi, sejumlah jurnalis dan para mahasiswa yang tersebar di berbagai kampus di Sultra.

Pemateri yang akan mengisi seminar tersebut adalah Asep Setiawan (Dewan Pers) Wahyu Triyogo (IJTI Pusat), Wahyuddin S (Akademisi Sultra), M Nato Alhaq (Komisioner KPU Sultra), Hamiruddin Uddu (Bawaslu Sultra), dan aka dimoderatori oleh Nisrina Hamid.

Secara terpisah, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula menyebut, ia telah menahkodai IJTI Sultra selama dua periode. Untuk pengurusan ke depan, ia berharap semua jurnalis di Sultra bisa menunjukan kekompakan dan kerja sama dalam mengawal kemerdekaan pers. Termasuk sinergitas dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah dan pesta demokrasi lima tahunan nantinya.

“Saya berharap kawan-kawan jurnalis tetap kompak membawa organisasi ini menjadi lebih baik lagi dan mengawal kemerdekaan pers di Sultra,” pungkasnya.

Untuk diketahui, IJTI Sultra terbentuk di Bumi Anoa Sultra pada tahun 2017 dengan masa jabatan selama tiga tahun. Saat itu, Asdar Zuula menjadi Ketua IJTI Sultra pertama terhitung sejak tahun 2017 – 2020. Di periode kedua, ia masih dipercaya kembali menahkodai IJTI Sultra periode 2020 – 2023.

Selanjutnya, untuk kepengurusan baru, masa jabatan pengurus IJTI Sultra yang terpilih bertambah setahun atau menjadi empat tahun terhitung sejak periode 2023 hingga 2027 mendatang.

Berikut daftar 17 media TV yang tergabung dalam IJTI Sultra yakni INEWS, RCTI, MNC TV, GTV, SCTV, INDOSIAR, TV ONE, TVRI, ANTV, NET TV, TRANS TV, TRANS 7, ANTARA TV, RTV, SULTRA TV, KOMPAS TV, dan BTV.

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending