KendariMerdeka.com, Kendari – Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah bersama Kuasa Hukumnya Abdi Mauhari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin(5/4/2021).
Ridwan Badallah mengatakan baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada salah satu media daring yang ada di Sultra dan juga melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra 10 tahun yang lalu.
Melalui Kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram di adukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.
Karena itu, Ridwan Badallah yang didampingi tim penasehat hukumnya, membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tidak benar menurutnya. Semua dana lanjut Abdi, yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan.
“Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010,” Ujarnya.
“Tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan,” Sambung Abdi
Abdi menyayangkan kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,” tandasnya.
Abdi mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negative terhadap klienya.
Abdi Mauhari menantang Agus Yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah, yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di tunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana.
“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” pungkasnya.